• Latest
  • Trending
  • All
Kejagung Kembali Sita Rp1,3 Triliun dari 6 Terdakwa Korporasi PT Musim Mas dan Permata Hijau Group

Penyerahan Triliunan Rupiah dari Tiga Terdakwa Korporasi Tak Hentikan Kasasi Perkara Korupsi CPO

5 Juli 2025
Menhan Sjafrie Bahas Pertahanan Indonesia-Australia di Canberra

Menhan Sjafrie Bahas Pertahanan Indonesia-Australia di Canberra

29 Agustus 2025
Bloomberg: Demo DPR Guncang Stabilitas Ekonomi

Bloomberg: Demo DPR Guncang Stabilitas Ekonomi

29 Agustus 2025
Prabowo Ditemui Hendropriyono, Bahas Dalang Demo

Prabowo Ditemui Hendropriyono, Bahas Dalang Demo

29 Agustus 2025
Indonesia Jadi Sorotan Dunia karena Beras

Indonesia Jadi Sorotan Dunia karena Beras

29 Agustus 2025
Bea Cukai Madura Sukses Tekan Rokok Ilegal Prestasi Luar Biasa

Bea Cukai Madura Sukses Tekan Rokok Ilegal Prestasi Luar Biasa

29 Agustus 2025
Ranking FIFA Garuda Tertinggi di ASEAN

Ranking FIFA Garuda Tertinggi di ASEAN

29 Agustus 2025
UMKM dan Pariwisata Dorong Ekonomi Nasional

UMKM dan Pariwisata Dorong Ekonomi Nasional

29 Agustus 2025
Prabowo Geram Pengusaha Rusak Hutan Lindung Dan Tidak Mau Bayar Pajak

Prabowo Geram Pengusaha Rusak Hutan Lindung Dan Tidak Mau Bayar Pajak

29 Agustus 2025
Kapolri Peluk Keluarga Ojol Korban Rantis

Kapolri Peluk Keluarga Ojol Korban Rantis

29 Agustus 2025
Said Iqbal Ancam Gelar Aksi Buruh Siap Mogok Nasional

Said Iqbal Ancam Gelar Aksi Buruh Siap Mogok Nasional

29 Agustus 2025
Gempita Lestari Mandiri Hadir di Universitas Indonesia

Gempita Lestari Mandiri Hadir di Universitas Indonesia

29 Agustus 2025
Bank Mandiri Raih Cloudera Data Impact Award 2025

Bank Mandiri Raih Cloudera Data Impact Award 2025

29 Agustus 2025
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Penyerahan Triliunan Rupiah dari Tiga Terdakwa Korporasi Tak Hentikan Kasasi Perkara Korupsi CPO

Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group menyadari melakukan ‘kesalahan’ terlibat dalam skandal suap-menyuap para hakim

by Yudi Permana
5 Juli 2025, 21:58
in HUKUM, LIPUTAN KHUSUS
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Kejagung Kembali Sita Rp1,3 Triliun dari 6 Terdakwa Korporasi PT Musim Mas dan Permata Hijau Group

Jakarta, Ekoin.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas terdakwa Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group tetap berlanjut. Meskipun ketiga korporasi terdakwa korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) itu, sudah menyerahkan uang belasan triliunan Rupiah (Rp) sebagai pengganti kerugian negara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno mengatakan bahwa penyerahan uang pengganti kerugian negara dari ketiga korporasi itu bentuk ‘insaf’ dari rasa bersalah.

RelatedPosts

Prabowo Ditemui Hendropriyono, Bahas Dalang Demo

Kapolri Peluk Keluarga Ojol Korban Rantis

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

Sutikno mengatakan, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group menyadari melakukan ‘kesalahan’ terlibat dalam skandal suap-menyuap para hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang berujung pada vonis lepas ketiga terdakwa korporasi itu dalam perkara korupsi ekspor CPO.

“Kalau nggak ada suapnya yang ketangkap, kan sudah pasti terbukti mereka di pengadilan. Kesimpulannya kan begitu. Makanya mereka membayar ganti ruginya ke negara setelah vonis lepas itu. Mereka tahu merasa bersalah,” ujar Sutikno saat ditemui di Kejagung, Jakarta, yang dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Sutikno menerangkan, ketiga korporasi minyak goreng itu menyerahkan uang kepada negara melalui Jampidsus-Kejagung yang nominalnya sesuai dengan jumlah tuntutan pengganti kerugian negara.

Namun begitu, kata Sutikno, proses kasasi ke MA atas vonis lepas terhadap ketiga terdakwa korporasi itu tetap berjalan untuk kepastian hukum dan perampasan uang pengganti kerugian negara.

“Kalau kasasi kita teruskan, walaupun mereka sudah menyerahkan uang pengganti kerugian negara itu,” kata Sutikno.

Bahkan kata dia, dalam memori kasasi ke MA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menebalkan barang bukti, serta fakta penyidikan tambahan yang baru, tentang adanya suap dan gratifikasi kepada hakim-hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Suap dan gratifikasi itu untuk memvonis lepas Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dari sangkaan melakukan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.

“Makanya kita (dalam memori kasasi ke MA), kita sebutkan bahwa, yang pertama itu (vonis lepas) ada suap yang melibatkan hakim-hakim (di PN Tipikor),” kata Sutikno.

Oleh karena itu, pihaknya optimistis sikap MA yang akan mendukung langkah hukum tim JPU Kejagung untuk memastikan ketiga korporasi tersebut membayar pengganti kerugian negara akibat korupsi ekspor CPO yang dilakukan.

“Kita harus optimis. Harapannya, yang menjadi hak uang negara itu dikembalikan semuanya ke negara. Kerugian negara kembali, dan tata kelola CPO ini harus diperbaiki,” ujar Sutikno.

Pada Rabu (2/7/2025) Jampidsus mengumumkan penyitaan aset uang tunai sebesar Rp 1,37 triliun dari terdakwa korporasi Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Senilai Rp 1,18 triliun disita dari penyerahan terdakwa Musim Mas Group, dan Rp 186,4 miliar dari terdakwa Permata Hijau Group. Dan pada 17 Juni 2025 lalu, Jampidsus juga menyita penyerahan uang Rp 11,88 triliun dari terdakwa Wilmar Group.

Penyitaan uang triliunan rupiah dari tiga terdakwa korporasi tersebut sebetulnya terkait dengan perkara korupsi ekspor CPO.

Dalam kasus korupsi ekspor CPO itu, totalnya ada 17 anak-anak perusahaan minyak goreng dari masing-masing tiga group raksasa CPO yang diajukan ke pengadilan. JPU menuntut perusahaan-perusahaan minyak goreng itu untuk mengganti kerugian negara dari tindak pidana korupsi perizinan CPO yang dituduhkan.

JPU menuntut WIlmar Group mengganti kerugian negara Rp 11,88 triliun. Musim Mas Group dituntut mengganti kerugian negara Rp 4,98 triliun. Dan Permata Hijau Group dituntut mengganti kerugian negara dengan total Rp 935,5 miliar. Proses persidangan ketiga korporasi CPO itu tak terpantau oleh publik.

Dan pada 19 Maret 2025, PN Tipikor Jakarta yang menyidangkan korporasi-korporasi tersebut memutus lepas atau onslaght dari tuntutan JPU. Dan terungkap, vonis lepas dari peradilan tingkat pertama itu karena adanya skandal suap.

Terungkap, sementara ini para pengacara dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group menggelontorkan uang sedikitnya Rp 60 miliar kepada hakim-hakim yang memvonis lepas ketiga korporasi itu.

Penyidik Jampidsus menangkap ketiga hakim itu. Di antaranya hakim Djuyamto (DJU), hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan hakim Ali Muhtarom (AM).

Pengusutan lanjutan skandal suap tersebut, juga berujung pada penangkapan Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan panitera muda PN Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan (WG) sebagai inisiator penerimaan dan perantara suap.

Sedangkan perantara penyerahan uang suap kepada hakim-hakim tersebut, adalah Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS) selaku duo pengacara dari para terdakwa korporasi minyak goreng itu. Dan terungkap pula peran M Syafei (MSY) dari pihak Wilmar Group selaku pengumpul uang suap dari Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Dalam skandal suap hakim-hakim PN Tipikor untuk vonis lepas para terdakwa korporasi itu, penyidikan Jampidsus juga mengungkap adanya praktik obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dalam kasus perintangan penyidikan itu, penyidikan Jampidsus menetapkan empat orang sebagai tersangka. Termasuk diantaranya Marcella, dan mitra pengacaranya Junaedi Saibih (JS), serta tim media keduanya Tian Bachtiar (TB), juga Muhammad Adhiya Muzzaki (MAM). Semua tersangka dalam skandal suap dan perintangan penyidikan itu sudah dijebloskan ke sel tahanan.

Terungkapnya berbagai skandal dalam vonis lepas terdakwa-terdakwa korporasi korupsi minyak goreng itu, membuat JPU dari Jampidsus mengevaluasi hasil sidang peradilan tingkat pertama itu.

Dan JPU pada Jampidsus mengajukan upaya hukum kasasi ke MA untuk menganulir vonis lepas Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group itu. Hingga saat ini MA belum memutuskan terkait hasil kasasi. Akan tetapi menunggu putusan kasasi tersebut, korporasi-korporasi terdakwa itu menyerahkan uang kepada Kejagung sesuai dengan nominal penggantian kerugian negara dalam tuntutan JPU di PN Tipikor Jakarta. ()

Tags: Direktur Penuntutan JampidsusKasasi di MAperkara korupsi CPOTiga Terdakwa KorporasiWilmar Grup
Yudi Permana

Yudi Permana

Related Posts

Prabowo Ditemui Hendropriyono, Bahas Dalang Demo

Prabowo Ditemui Hendropriyono, Bahas Dalang Demo

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Insiden demo di Jakarta kembali memanas setelah seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), tewas terlindas mobil...

Kapolri Peluk Keluarga Ojol Korban Rantis

Kapolri Peluk Keluarga Ojol Korban Rantis

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat,...

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Ratusan massa beratribut ojek online (ojol) menggelar aksi di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025)...

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

by Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
0

Medan, EKOIN.CO - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di kantor PTPN I dan sejumlah lokasi lain terkait...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Menhan Sjafrie Bahas Pertahanan Indonesia-Australia di Canberra

Menhan Sjafrie Bahas Pertahanan Indonesia-Australia di Canberra

29 Agustus 2025
Bloomberg: Demo DPR Guncang Stabilitas Ekonomi

Bloomberg: Demo DPR Guncang Stabilitas Ekonomi

29 Agustus 2025
Prabowo Ditemui Hendropriyono, Bahas Dalang Demo

Prabowo Ditemui Hendropriyono, Bahas Dalang Demo

29 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami