JAKARTA, EKOIN.CO – Sidang lanjutan perkara hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Pada sidang kali ini, agenda utamanya adalah pembacaan dua nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan tim penasihat hukum. Pledoi tersebut disusun untuk menjawab tuntutan pidana.
“Nanti ada dua pledoi yang akan dibacakan,” ujar Febri Diansyah, anggota tim penasihat hukum Hasto. Ia menambahkan bahwa salah satunya merupakan pledoi pribadi Hasto yang ditulis tangan selama dalam tahanan Rutan Merah Putih.
Sementara itu, pledoi dari Tim Penasihat Hukum disusun lebih sistematis dengan tambahan lampiran bukti yang mencapai lebih dari tiga ribu halaman. Total halaman dari tim hukum sebanyak 3.550 halaman.
“Kami merumuskan pembelaan berdasarkan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan,” lanjut Febri pada Kamis, 10 Juli.
Sorotan Pledoi Pribadi dan Tim Kuasa Hukum
Pledoi pribadi Hasto terdiri dari 108 halaman, menjadi salah satu bentuk pembelaan dirinya yang ditekankan sebagai bentuk refleksi mendalam dari tahanan.
Dalam pledoi tim penasihat hukum, ditegaskan bahwa dakwaan terhadap Hasto, baik terkait obstruction of justice maupun dugaan suap, tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum.
“Semoga majelis hakim diberi keteguhan sikap untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan,” tegas Maqdir Ismail, salah satu pengacara Hasto, dalam pernyataannya kepada media.
Maqdir menyampaikan bahwa nota pembelaan mereka akan menjelaskan dengan rinci mengapa Hasto tidak punya kepentingan dalam menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Tim hukum berharap agar pengadilan tidak terpancing oleh tekanan politik atau pesanan pihak tertentu, serta fokus pada fakta yang terungkap di persidangan.
Sorotan Terhadap Proses Perolehan Alat Bukti
Todung Mulya Lubis, salah satu kuasa hukum Hasto lainnya, menyoroti proses perolehan alat bukti dalam kasus ini. Ia menyebut adanya sembilan pelanggaran serius yang terjadi dalam pengumpulan alat bukti.
“Hal ini Kami harap menjadi perhatian serius bagi majelis hakim dan mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah,” ujar Todung dalam keterangannya.
Menurutnya, jika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka keabsahan proses peradilan pun dipertanyakan. Prinsip due process of law harus tetap dijaga.
Todung juga mengingatkan bahwa jika alat bukti tetap dipakai, maka integritas peradilan bisa tercoreng dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
Selain itu, Ronny B. Talapessy, kuasa hukum lainnya, mengingatkan agar pengadilan tidak menjadi alat untuk mengesahkan kriminalisasi terhadap kliennya.
Menurut Ronny, keputusan hakim harus bebas dari intervensi dan rasa dendam dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam menjatuhkan Hasto secara politik.
Harapan dari Tim Hukum untuk Putusan Bebas
Ronny menyebutkan bahwa indikasi adanya pesanan dalam proses hukum terhadap Hasto cukup terlihat, sehingga perlu kewaspadaan dari majelis hakim.
“Apa yang hendak kami tegaskan, kami harapkan majelis hakim tidak terjebak pada keinginan orang yang memesan perkara terdakwa,” katanya tegas.
Ronny menyebut bahwa hukuman tinggi yang dijatuhkan atas dasar tekanan atau dendam merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.
“Oleh karena itu, menurut hemat kami adalah layak kalau majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” pungkas Ronny dalam pernyataan terakhirnya.
Tim hukum berharap pledoi yang telah disusun dengan cermat akan membuka mata majelis hakim atas ketidakadilan yang sedang mereka lawan.
Tuntutan Pidana Tujuh Tahun yang Dipertanyakan
Tuntutan terhadap Hasto yang mencapai tujuh tahun penjara dianggap oleh tim hukum sebagai tuntutan yang tidak masuk akal.
Mereka menilai tuntutan tersebut terlalu berat, apalagi tidak didasarkan pada alat bukti yang diperoleh secara sah dan sesuai prosedur hukum.
Febri menyampaikan bahwa pledoi akan menjabarkan logika dan fakta hukum untuk membantah seluruh tuduhan jaksa.
“Kita berharap pledoi ini dapat membuka jalan bagi keadilan yang sebenar-benarnya bagi Pak Hasto,” tambah Febri lagi.
Pledoi ini pun telah disusun sejak lama selama proses persidangan berlangsung, merangkum berbagai fakta yang terungkap di ruang sidang.
Penegakan Hukum Tanpa Intervensi Politik
Tim hukum menyampaikan bahwa peradilan seharusnya menjadi tempat netral dan tidak boleh terpengaruh oleh unsur politik.
Menurut mereka, kasus ini telah melewati batas ketika terdapat tekanan dari luar yang mengarah pada kriminalisasi terhadap Hasto.
Pledoi yang dibacakan juga ingin mengingatkan hakim tentang pentingnya menjaga integritas institusi pengadilan.
Todung dan rekan-rekannya meminta agar hakim lebih mendasarkan putusan pada prinsip keadilan, bukan pada tekanan publik atau kekuasaan.
Jika prinsip keadilan ditegakkan, maka kasus ini seharusnya berujung pada pembebasan Hasto Kristiyanto dari seluruh dakwaan.
Sebelumnya, Hasto telah dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta sebagai bagian dari hukuman tambahan.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta beberapa pasal terkait lainnya.(*)