Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah menargetkan pengumpulan setoran pajak senilai Rp 2.357,71 triliun pada tahun 2026, sebuah angka ambisius yang meningkat hingga 13,51% dari target sebelumnya. Pencapaian ini menjadi bagian penting dari total target pendapatan negara yang mencapai Rp 3.147,68 triliun. Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah sebesar 5,4% dan tingkat inflasi 2,5%, serta upaya ekstra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar 5,61%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang digelar di Jakarta, menyatakan bahwa kenaikan target ini tidak akan dicapai dengan menaikkan tarif pajak. Sebaliknya, pemerintah akan mengandalkan reformasi layanan administrasi pajak dan penguatan pengawasan.
“Jadi, extra effort-nya sekitar 5 persen melalui berbagai langkah reformasi administrasi dan enforcement,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip pada Selasa (19/8/2025).
Lebih lanjut, berbagai strategi untuk mencapai target setoran pajak 2026 telah dirinci dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Strategi ini dibagi menjadi dua konsep kebijakan, yakni kebijakan umum dan kebijakan teknis.
Untuk kebijakan umum, pemerintah berfokus pada perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi guna mendukung fiskal yang kuat. Selain itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak juga menjadi prioritas melalui pengawasan berbasis teknologi informasi, penguatan sinergi, serta penegakan hukum. . Tak hanya itu, keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan internasional juga menjadi sorotan. Terakhir, pengelolaan insentif perpajakan akan semakin diarahkan dan terukur demi mengakselerasi investasi dan hilirisasi industri yang menghasilkan nilai tambah tinggi.
Sementara itu, pada ranah kebijakan teknis, terdapat empat strategi utama. Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan dengan kegiatan yang berbasis data dan risiko, yang didukung oleh penggunaan Coretax dalam pengelolaan data perpajakan dan Compliance Risk Management (CRM). Strategi kedua adalah pemberian insentif perpajakan yang terukur dan terarah untuk mendukung iklim investasi dan daya beli masyarakat. Ketiga, penyusunan regulasi perpajakan yang berkeadilan serta berkepastian hukum, termasuk optimalisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Terakhir, pemerintah juga akan melakukan penagihan piutang pajak.
Di samping strategi tersebut, reformasi perpajakan yang dimulai sejak tahun 2025 akan terus diperkuat, seperti mengejar pajak dari aktivitas ekonomi ilegal atau shadow economy. Pada tahun 2025, pemerintah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy, serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum. . Salah satu langkah konkret yang telah diterapkan adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang mulai efektif seiring implementasi sistem Core Tax Administration System (CTAS) pada 1 Januari 2025.
Pemerintah juga akan berfokus mengawasi sektor-sektor yang memiliki aktivitas shadow economy tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan mulai mengimplementasikan pajak minimum global pada 1 Januari 2026 dan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI) untuk uang elektronik, mata uang digital, serta aset kripto. Penguatan kebijakan kerja sama internasional juga menjadi bagian dari strategi ini melalui Assistance in Recovery of Tax Claims, yang memungkinkan penagihan pajak lintas negara secara resiprokal.
Pemerintah telah menjalin kesepakatan dengan 81 negara dan sedang menyusun kerja sama lebih lanjut dengan Jepang dan Korea untuk mengamankan penerimaan pajak serta meningkatkan kepatuhan global. “Penerimaan pajak pada RAPBN tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp2.357.714,3 miliar yang didukung oleh proyeksi perekonomian nasional dan kebijakan teknis pajak,” sebagaimana tertulis dalam dokumen RAPBN 2026, yang juga menyebutkan optimalisasi Compliance Risk Management sebagai salah satu kebijakan penting.