Jakarta, EKOIN.CO- Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memberikan restu untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan dilakukan secara bertahap. Rencana ini tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2026. Meskipun kabar kenaikan ini sudah beredar, pemerintah belum menetapkan secara pasti berapa besarannya dan kapan mulai diberlakukan.
Kenaikan iuran ini menjadi salah satu upaya mitigasi risiko fiskal yang dihadapi pemerintah, khususnya terkait dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah mencatat bahwa kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan masih terkendali hingga akhir 2025. Namun, ada tren penurunan yang perlu diantisipasi, salah satunya akibat lonjakan rasio klaim pada semester I/2025. Penyesuaian iuran menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program ini.
Baca juga : Kemenkeu Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun 2026
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan layanan kesehatan tetap prima bagi seluruh masyarakat. Dengan penyesuaian iuran, diharapkan stabilitas keuangan BPJS Kesehatan dapat terjaga, sehingga manfaat yang diberikan kepada peserta tidak berkurang. Rencana kenaikan ini juga menjadi cerminan bahwa pemerintah menyadari pentingnya adaptasi terhadap dinamika ekonomi dan kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan Belum Berubah per Agustus 2025
Mengingat rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap kajian, besaran iuran yang berlaku saat ini masih sama seperti sebelumnya. Iuran ini terbagi dalam beberapa kelompok masyarakat. Untuk kelompok bukan pekerja (BP), iuran per orang per bulan adalah Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp35.000 untuk kelas 3. Perlu diketahui, iuran kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000, tetapi pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
Sementara itu, untuk peserta yang tergolong dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sebesar Rp42.000 per bulan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Kategori ini mencakup masyarakat kurang mampu yang didaftarkan oleh pemerintah.
Besaran Iuran Berdasarkan Kategori Pekerja
Iuran BPJS Kesehatan juga berbeda untuk kategori peserta pekerja. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan. Dengan rincian, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Baca juga : Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Bertahap Mulai 2026, Ini Alasannya
Sama halnya dengan PPU di BUMN, BUMD, dan swasta, iuran yang berlaku sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Untuk keluarga tambahan PPU, yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran adalah 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja.
Terakhir, iuran bagi para veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari mereka, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun, yang dibayarkan oleh pemerintah. Semua besaran iuran BPJS Kesehatan ini masih berlaku hingga Agustus 2025, menunggu keputusan resmi terkait rencana kenaikan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v