Jakarta, EKOIN.CO – Pemecatan
Kompol Kosmas K Gae resmi dipecat dari Polri usai dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan, yang tewas dilindas rantis Brimob. (Kata pamungkas: pemecatan hadir di judul utama dan kalimat pembuka.)
Pemecatan dan Proses Etik
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kompol Kosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, usai dinyatakan melakukan “perilaku tercela.” Kosmas juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama enam hari sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025
Keterlibatan dan Sanksi Lainnya
Dua anggota —Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat sebagai sopir— dikategorikan melakukan pelanggaran etik berat. Lima lainnya diberi sanksi kategori sedang dan akan segera disidang menyusul
Kronologi Singkat
Affan Kurniawan tewas setelah dilindas mobil rantis Brimob pada malam Kamis, 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Mobil sempat berhenti, lalu kembali melaju dan menindih Affan yang telah tergeletak, memicu amukan massa dan kerusuhan di Mako Brimob Kwitang serta dibakarnya pos polisi
Proses Pengungkapan dan Transparansi
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan identitas ketujuh anggota Brimob —termasuk Kompol Cosmas K Gae— telah diungkap ketika massa aksi menuntut keterbukaan. Mereka kini ditahan di Divpropam dalam status setara tersangka etik Divpropam juga menjalankan pemeriksaan secara transparan, bahkan disiarkan secara langsung, meski kemudian wajah anggota Brimob tidak ditampilkan pada media
Tanggapan Pimpinan Polri
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan proses penanganan kasus ini akan berjalan secara terbuka dan adil, dengan pengawasan dari eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM
Reaksi Presiden dan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menjanjikan penanganan penuh dan transparan kasus ini. Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kekecewaan dan menuntut hukuman setimpal bagi pelaku Brimob tersebut
Dampak dan Pengawasan Publik
Kasus ini memicu protes publik luas, terutama dari rekan-rekan ojol dan warga, yang terus menuntut transparansi dan keadilan. Kompolnas dan Komnas HAM diminta aktif mengawasi proses etik yang sedang berjalan
Pemecatan Kompol Kosmas adalah langkah paling tegas dalam proses etik ini sejauh ini. Namun, sanksi lanjutan terhadap enam anggota lainnya masih dinanti, sambil publik dan lembaga pengawasan terus memonitor jalannya penegakan keadilan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v