Jakarta, EKOIN.CO – PT Pegadaian menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait pajak pembelian emas batangan. Hal ini merespons penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra, dalam keterangannya pada Selasa, 5 Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa konsumen akhir tidak akan terdampak oleh pengenaan pajak tersebut.
“PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5% menjadi 0,25%. Pengenaan PPh ini-pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir,” ujar Kadek.
Pegadaian, sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyedia layanan Bank Emas, juga memastikan bahwa transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% tidak akan dikenakan pajak bagi konsumen. Ketentuan ini telah sejalan dengan PMK 48 Tahun 2023.
Kadek menambahkan bahwa layanan Bullion Bank Pegadaian telah mengadopsi standar internasional dalam pengelolaan dan transaksi emas, sehingga seluruh proses dapat dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
DJP Tegaskan Konsumen Akhir Tak Kena PPh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pernyataan resminya juga menekankan bahwa pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak termasuk objek pemungutan PPh Pasal 22.
DJP juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang tergolong UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 tidak akan dipungut pajak jenis tersebut.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta ketenangan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas melalui lembaga resmi seperti Pegadaian.
Regulasi baru ini justru membuka kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk mulai berinvestasi dalam bentuk emas, karena tarif pajak yang kini lebih ringan.
Pegadaian menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada publik agar pemahaman masyarakat terhadap regulasi perpajakan dan investasi emas semakin meningkat.
Komitmen Pegadaian Perkuat Literasi Investasi
Melalui kampanye mengEMASkan Indonesia, Pegadaian memperkuat komitmen sebagai mitra terpercaya dalam layanan keuangan berbasis emas di Indonesia.
Pegadaian juga berkomitmen untuk menjadi pelopor dalam layanan investasi yang transparan, efisien, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin masyarakat merasa aman, nyaman, dan mendapatkan keuntungan maksimal saat berinvestasi emas melalui Pegadaian,” kata Kadek dalam keterangannya.
Seluruh layanan pembelian maupun cicilan emas batangan dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui unit-unit Pegadaian di seluruh Indonesia.
Transaksi emas batangan di Pegadaian juga telah dilengkapi dengan sistem monitoring digital sehingga memudahkan pelanggan dalam mengawasi portofolio investasinya.
Kebijakan pemerintah melalui PMK 51 Tahun 2025 justru memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, karena menurunkan tarif Wajib Pungutan dan mengecualikan konsumen akhir dari beban pajak. Langkah ini memperkuat peran Pegadaian sebagai perantara investasi yang legal dan tepercaya.
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat semakin yakin bahwa berinvestasi emas melalui Pegadaian adalah langkah cerdas dan aman. Edukasi publik pun menjadi bagian penting yang terus diperkuat oleh perusahaan dalam membangun kepercayaan terhadap produk emas.
Pegadaian menunjukkan bahwa layanan Bank Emas bukan hanya aman secara hukum, tetapi juga lebih terjangkau dan menguntungkan. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam seluruh layanannya.(*)