Labuan bajo EKOIN.CO – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan sejumlah hotel terapung atau kapal wisata berpenginapan lalai dalam membayar pajak. Temuan itu diungkap saat operasi pengawasan kepatuhan perpajakan di kawasan wisata Labuan Bajo pada Jumat (29/8/2025).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, menegaskan pihaknya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan keterlambatan pembayaran pajak yang dilakukan beberapa kapal wisata. “Tim menemukan sejumlah kapal wisata yang mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Terhadap pelaku usaha yang melanggar, dilakukan penertiban administratif dan penerbitan surat teguran,” jelas Maria dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Pajak jadi sorotan di Labuan Bajo
Maria menjelaskan bahwa operasi pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi pengendalian dan evaluasi terhadap pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Fokus utama ditujukan kepada kapal wisata yang menyediakan fasilitas penginapan di destinasi wisata bahari itu.
Pemeriksaan mencakup verifikasi administrasi perpajakan, pembayaran retribusi daerah, hingga kelengkapan dokumen usaha. Upaya ini, kata Maria, tidak hanya untuk menindak pelanggar, tetapi juga memastikan sistem pengelolaan pajak berjalan lebih transparan.
Menurutnya, kehadiran BPK RI dalam operasi ini memberi nilai tambah pada aspek pengawasan. Sinergi antar-instansi diharapkan dapat memperkuat transparansi serta menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata bahari.
Kawasan Pulau Kelor disebut menjadi salah satu titik dengan aktivitas kapal wisata yang padat. Di antara kapal-kapal tersebut, banyak yang juga menyediakan layanan penginapan sehingga masuk ke dalam target pemeriksaan tim gabungan.
Penegakan hukum untuk usaha wisata
Maria menambahkan, langkah penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak disiplin membayar pajak bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat. “Dengan ditindaknya pelaku usaha yang tidak disiplin dalam membayar pajak, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat dan kompetitif di destinasi super prioritas Labuan Bajo,” ujarnya.
Ia menegaskan, operasi ini tidak hanya sebatas pengawasan rutin, melainkan juga bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga keberlanjutan sektor wisata daerah. Kejelasan aturan pajak menjadi salah satu dasar agar pelaku usaha lebih tertib.
Bapenda berharap langkah ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut diyakini bisa mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor pariwisata, yang kini menjadi andalan Kabupaten Manggarai Barat.
“Dengan adanya keterlibatan langsung dari BPK RI, kami berharap proses pengawasan menjadi lebih efektif dan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan tata kelola pajak dan retribusi di daerah,” tambah Maria.
Penegakan hukum terhadap keterlambatan pembayaran pajak kapal wisata diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha. Pada saat yang sama, langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah menjaga pendapatan asli daerah.
Dengan penerapan aturan yang jelas, diharapkan sektor pariwisata Manggarai Barat, khususnya Labuan Bajo, bisa terus tumbuh secara sehat. Pajak menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan destinasi super prioritas yang lebih berdaya saing.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v