Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Kota Probolinggo mengambil langkah konkret dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 11.023 pekerja rentan melalui pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini bukan hanya sebuah kebijakan administratif, tetapi upaya nyata menciptakan jaring pengaman sosial bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa perlindungan formal.
Sebanyak 11.023 pekerja rentan di Kota Probolinggo mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada tahun 2025. Perlindungan ini difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).
Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja tersebut dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Program ini menjadi upaya nyata pemkot dalam meningkatkan jaminan keselamatan kerja bagi warga berpenghasilan rendah.
Peresmian perlindungan ini ditandai melalui kegiatan Launching Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Kota Probolinggo Tahun 2025 yang digelar Rabu, 7 Mei 2025. Acara berlangsung di Ruang Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo.
Ribuan penerima manfaat terdiri dari 1.925 nelayan, 4.098 petani, dan 5.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 10.287 pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, Nurhadi Wijayanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Komitmen Daerah untuk Perlindungan Pekerja Rentan
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi komitmen Pemkot Probolinggo di bawah kepemimpinan dr. Aminuddin.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada 11.023 pekerja. Tentu ini jumlah yang cukup besar dibanding jumlah penduduk Kota Probolinggo yang memang credible untuk diberikan perlindungan,” ujar Hadi.
Menurutnya, penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan bukan berbasis komersial, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana gotong royong sesuai peraturan pemerintah.
Hadi juga menambahkan bahwa masyarakat yang terlindungi bisa bekerja dengan lebih tenang. “Kami badan penyelenggara yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan manfaat sesuai regulasi. Sehingga keluarga pekerja juga bisa hidup lebih sejahtera,” jelasnya.
Manfaat yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP).
Realisasi Manfaat dan Dampak Langsung
Di Kota Probolinggo, BPJS Ketenagakerjaan mencatat realisasi klaim Jaminan Kematian mencapai Rp10,9 miliar. Jumlah ini diberikan kepada 272 ahli waris pekerja yang wafat dalam masa aktif kerja.
Selain itu, program ini juga memberikan beasiswa kepada anak-anak dari peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Tahun ini, sebanyak 215 anak mendapatkan manfaat beasiswa tersebut.
“Beasiswa diberikan dari TK sampai perguruan tinggi. Untuk maksimal 2 anak, total nilainya bisa mencapai Rp174 juta,” ujar Hadi.
Ia menjelaskan bahwa setiap anak dapat memperoleh dana pendidikan hingga Rp12 juta per tahun untuk jenjang perguruan tinggi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan jangka panjang terhadap keluarga pekerja.
Melalui program ini, diharapkan tidak hanya pekerja yang terlindungi, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak mereka.
Target Perlindungan yang Lebih Luas
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Sp.OG (K), M.Kes., dalam arahannya menyatakan bahwa program ini sejalan dengan visi-misi kepemimpinannya bersama wakil wali kota.
“Tahun ini, ada 11.023 pekerja rentan di Kota Probolinggo yang mendapat jaminan sosial. Persentasenya masih sekitar 40 persen. Masih banyak warga kota yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot akan terus memperluas cakupan hingga mencapai minimal 60 persen pada tahun mendatang. Hal ini dianggap penting untuk mengurangi risiko sosial dan ekonomi di kalangan masyarakat pekerja informal.
Disperinaker Kota Probolinggo akan melakukan pendataan lanjutan untuk menjaring kelompok pekerja rentan lainnya yang belum terlindungi program ini.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan RT/RW dan komunitas lokal agar informasi perlindungan sosial ini bisa tersebar merata ke seluruh lapisan warga.
Upaya Pemkot Probolinggo dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan patut menjadi contoh bagi daerah lain. Mengalokasikan anggaran dari DBHCHT secara tepat sasaran menunjukkan bentuk kepedulian yang konkret terhadap kesejahteraan masyarakat ekonomi lemah.
Program ini tidak hanya menjamin keselamatan kerja, tetapi juga masa depan anak-anak melalui beasiswa pendidikan. Langkah seperti ini penting dalam menciptakan ekosistem sosial yang lebih berkelanjutan, terutama bagi keluarga yang berisiko kehilangan pencari nafkah utama.
Kedepannya, diperlukan sinergi lebih besar antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat untuk memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan literasi tentang pentingnya jaminan sosial. Edukasi langsung di lapangan perlu diperkuat agar seluruh pekerja, khususnya sektor informal, sadar akan hak perlindungan kerjanya.(*)