• Latest
  • Trending
  • All
Warga Bisa Ubah HGB Jadi SHM Mudah

Warga Bisa Ubah HGB Jadi SHM Mudah

Juni 24, 2025
OKI Pulp & Paper Buktikan Industri Kertas Bisa Ramah Lingkungan

OKI Pulp & Paper Buktikan Industri Kertas Bisa Ramah Lingkungan

Juni 24, 2025
KKP Buka Suara Soal Polemik Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil

KKP Buka Suara Soal Polemik Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil

Juni 24, 2025
Tanggapan China atas Gencatan Senjata Israel-Iran

Tanggapan China atas Gencatan Senjata Israel-Iran

Juni 24, 2025
Dua WNA Malaysia Ditangkap di Jakarta, Bobol Rekening BCA Lewat Blasting SMS Phising

Dua WNA Malaysia Ditangkap di Jakarta, Bobol Rekening BCA Lewat Blasting SMS Phising

Juni 24, 2025
Plt. Wakil Jaksa Agung Kunjungi Sumut dan Aceh: Tegaskan Reformasi Birokrasi

Plt. Wakil Jaksa Agung Kunjungi Sumut dan Aceh: Tegaskan Reformasi Birokrasi

Juni 24, 2025
IIHF 2025: UIN Bandung Kukuhkan Diri Sebagai Halalsphere University

IIHF 2025: UIN Bandung Kukuhkan Diri Sebagai Halalsphere University

Juni 24, 2025
Pancasila dan Religious Diplomacy Dipuji dalam Konferensi ICCS

Pancasila dan Religious Diplomacy Dipuji dalam Konferensi ICCS

Juni 24, 2025
Hari Bidan Nasional: Refleksi 74 Tahun Perjuangan Profesi Mulia

Hari Bidan Nasional: Refleksi 74 Tahun Perjuangan Profesi Mulia

Juni 24, 2025
Sinergi BRIN-UNM: Dorong Publikasi Bermutu dan Berdampak Sosial

Sinergi BRIN-UNM: Dorong Publikasi Bermutu dan Berdampak Sosial

Juni 24, 2025
GDUFS Siap Sambut Peneliti Indonesia Lewat Program Riset

GDUFS Siap Sambut Peneliti Indonesia Lewat Program Riset

Juni 24, 2025
Indonesia Inisiasi 9 Platform Riset Regional di Forum Sains ASEAN

Indonesia Inisiasi 9 Platform Riset Regional di Forum Sains ASEAN

Juni 24, 2025
Korupsi Plaza Klaten Rp10,2 Miliar, Kejati Jateng Tahan Mantan Kabid Perdagangan DPKUKM 

Korupsi Plaza Klaten Rp10,2 Miliar, Kejati Jateng Tahan Mantan Kabid Perdagangan DPKUKM 

Juni 24, 2025
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home RAGAM

Warga Bisa Ubah HGB Jadi SHM Mudah

Warga kini dapat ubah HGB ke SHM lewat aplikasi Sentuh Tanahku tanpa harus datang ke kantor BPN. SHM memberikan kepastian seumur hidup dan bisa diwariskan, berbeda dengan HGB yang berbatas waktu.

by Akmal Solihannoer
Juni 24, 2025
in RAGAM, TIPS
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Warga Bisa Ubah HGB Jadi SHM Mudah

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menghadirkan kemudahan baru: pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) kini dapat mengubah status sertifikatnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Layanan digital ini diperkenalkan pada 23 Juni 2025, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 .

Mengutip Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, “Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku…” . Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan online bagi proses administrasi pertanahan.

RelatedPosts

IIHF 2025: UIN Bandung Kukuhkan Diri Sebagai Halalsphere University

Pancasila dan Religious Diplomacy Dipuji dalam Konferensi ICCS

Sinergi BRIN-UNM: Dorong Publikasi Bermutu dan Berdampak Sosial

Peralihan dari HGB ke SHM penting karena memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi. HGB memiliki jangka waktu terbatas, sedangkan SHM bersifat seumur hidup dan bisa diwariskan. Melansir Antara pada 22 April 2025, SHM memungkinkan pengendalian penuh atas tanah serta dapat dijadikan agunan bank

Sebelumnya, perubahan status ini mengharuskan pemohon datang langsung ke kantor BPN. Kini proses tersebut bisa dilakukan sepenuhnya digital, tanpa antri fisik.

Berdasarkan ketentuan dalam aplikasi dan informasi resmi BPN, berikut dokumen yang wajib dipersiapkan

  • Formulir permohonan bermaterai dan ditandatangani
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon dan/atau kuasa
  • Surat persetujuan kreditor jika ada hak tanggungan
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti pembayaran uang pemasukan
  • Sertifikat HGB (atau SHM/HP jika relevan)
  • IMB atau surat keterangan dari lurah/desa untuk rumah ≤ 600 m²
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Bukti penguasaan fisik tanah
  • Keterangan identitas lengkap, luas, letak, dan penggunaan tanah

Langkah-langkah yang harus diikuti di aplikasi Sentuh Tanahku adalah

  1. Unduh dan buka aplikasi resmi dari ATR/BPN.
  2. Pilih menu Informasi Layanan.
  3. Masuk ke sub-menu Perubahan Hak.
  4. Klik opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal”.
  5. Ikuti panduan dan unggah dokumen yang diminta.

Digitalisasi layanan ini menawarkan beberapa manfaat:

  • Tidak perlu datang ke kantor BPN
  • Informasi persyaratan dan proses mudah diakses
  • Proses lebih cepat dan efisien
  • Masyarakat mendapatkan kepastian hukum lebih kuat

Meskipun bisa dilakukan secara online, masyarakat tetap dapat memilih cara konvensional, yakni mendatangi Kantor Pertanahan sesuai domisili   Keputusan ini memberi fleksibilitas, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan aplikasi digital.

Layanan digital ini dinyatakan sudah berlaku sejak akhir Juni 2025. Data resmi BPN belum mengungkapkan jumlah pengguna, namun pemerintah berharap antusiasme masyarakat tinggi terutama di kota-kota besar.

 

  • Akses dan literasi teknologi di area rural
  • Validasi data dokumen yang diunggah
  • Penanganan kendala teknis aplikasi
    Semua ini perlu mendapat perhatian untuk memastikan layanan berjalan lancar.

Dengan opsi online, diharapkan jumlah peralihan dari HGB ke SHM meningkat, mempercepat formalitas kepemilikan. Selain kebutuhan administrasi yang lebih ringan, masyarakat mendapatkan jaminan hukum lebih kuat atas harta mereka.

layanan digital ini ke jenis hak lain seperti Girik atau HGU. Namun hingga saat ini, program hanya menangani HGB ke SHM untuk rumah tinggal ≤ 600 m².

Masyarakat diimbau untuk memeriksa dokumen sejak awal, terutama IMB dan SPPT PBB. Bagi yang belum familiar dengan aplikasi, pemanfaatan layanan pendampingan di kelurahan/desa sangat dianjurkan.


Beradaptasi terhadap layanan digital seperti Sentuh Tanahku sangat dianjurkan agar masyarakat lebih mandiri dalam urusan pertanahan.
Pihak berwenang sebaiknya aktif menyediakan pendampingan di berbagai desa untuk membantu warga memahami proses secara digital.
Periksa dan lengkapi dokumen sejak awal agar proses perubahan hak berjalan tanpa hambatan atau penolakan.
Penggunaan aplikasi ini dapat menjadi model pelayanan publik ke depan, menyasar efisiensi serta inklusivitas.
Kesimpulannya, layanan ini merupakan langkah positif menuju pemerintahan yang lebih transparan, cepat, dan berbasis teknologi.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: aplikasi BPNdigitalisasi layananHGBKementerian ATR/BPNkepemilikan tanahpersyaratan dokumenperubahan hak tanahSentuh TanahkuSHM
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

IIHF 2025: UIN Bandung Kukuhkan Diri Sebagai Halalsphere University

IIHF 2025: UIN Bandung Kukuhkan Diri Sebagai Halalsphere University

by Agus DJ
Juni 24, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Indonesia International Halal Festival...

Pancasila dan Religious Diplomacy Dipuji dalam Konferensi ICCS

Pancasila dan Religious Diplomacy Dipuji dalam Konferensi ICCS

by Agus DJ
Juni 24, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan pidato kunci pada International Conference on Cohesive Societies (ICCS) 2025...

Sinergi BRIN-UNM: Dorong Publikasi Bermutu dan Berdampak Sosial

Sinergi BRIN-UNM: Dorong Publikasi Bermutu dan Berdampak Sosial

by Agus DJ
Juni 24, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas (PR BSK) BRIN menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Negeri Makassar...

GDUFS Siap Sambut Peneliti Indonesia Lewat Program Riset

GDUFS Siap Sambut Peneliti Indonesia Lewat Program Riset

by Agus DJ
Juni 24, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Guangdong University of Foreign Studies (GDUFS) Tiongkok tengah menjajaki kerja...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
OKI Pulp & Paper Buktikan Industri Kertas Bisa Ramah Lingkungan

OKI Pulp & Paper Buktikan Industri Kertas Bisa Ramah Lingkungan

Juni 24, 2025
KKP Buka Suara Soal Polemik Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil

KKP Buka Suara Soal Polemik Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil

Juni 24, 2025
Tanggapan China atas Gencatan Senjata Israel-Iran

Tanggapan China atas Gencatan Senjata Israel-Iran

Juni 24, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights