Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menghadirkan kemudahan baru: pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) kini dapat mengubah status sertifikatnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Layanan digital ini diperkenalkan pada 23 Juni 2025, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 .
Mengutip Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, “Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku…” . Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan online bagi proses administrasi pertanahan.
Peralihan dari HGB ke SHM penting karena memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi. HGB memiliki jangka waktu terbatas, sedangkan SHM bersifat seumur hidup dan bisa diwariskan. Melansir Antara pada 22 April 2025, SHM memungkinkan pengendalian penuh atas tanah serta dapat dijadikan agunan bank
Sebelumnya, perubahan status ini mengharuskan pemohon datang langsung ke kantor BPN. Kini proses tersebut bisa dilakukan sepenuhnya digital, tanpa antri fisik.
Berdasarkan ketentuan dalam aplikasi dan informasi resmi BPN, berikut dokumen yang wajib dipersiapkan
- Formulir permohonan bermaterai dan ditandatangani
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Fotokopi KTP dan KK pemohon dan/atau kuasa
- Surat persetujuan kreditor jika ada hak tanggungan
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran uang pemasukan
- Sertifikat HGB (atau SHM/HP jika relevan)
- IMB atau surat keterangan dari lurah/desa untuk rumah ≤ 600 m²
- Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Bukti penguasaan fisik tanah
- Keterangan identitas lengkap, luas, letak, dan penggunaan tanah
Langkah-langkah yang harus diikuti di aplikasi Sentuh Tanahku adalah
- Unduh dan buka aplikasi resmi dari ATR/BPN.
- Pilih menu Informasi Layanan.
- Masuk ke sub-menu Perubahan Hak.
- Klik opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal”.
- Ikuti panduan dan unggah dokumen yang diminta.
Digitalisasi layanan ini menawarkan beberapa manfaat:
- Tidak perlu datang ke kantor BPN
- Informasi persyaratan dan proses mudah diakses
- Proses lebih cepat dan efisien
- Masyarakat mendapatkan kepastian hukum lebih kuat
Meskipun bisa dilakukan secara online, masyarakat tetap dapat memilih cara konvensional, yakni mendatangi Kantor Pertanahan sesuai domisili Keputusan ini memberi fleksibilitas, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan aplikasi digital.
Layanan digital ini dinyatakan sudah berlaku sejak akhir Juni 2025. Data resmi BPN belum mengungkapkan jumlah pengguna, namun pemerintah berharap antusiasme masyarakat tinggi terutama di kota-kota besar.
- Akses dan literasi teknologi di area rural
- Validasi data dokumen yang diunggah
- Penanganan kendala teknis aplikasi
Semua ini perlu mendapat perhatian untuk memastikan layanan berjalan lancar.
Dengan opsi online, diharapkan jumlah peralihan dari HGB ke SHM meningkat, mempercepat formalitas kepemilikan. Selain kebutuhan administrasi yang lebih ringan, masyarakat mendapatkan jaminan hukum lebih kuat atas harta mereka.
layanan digital ini ke jenis hak lain seperti Girik atau HGU. Namun hingga saat ini, program hanya menangani HGB ke SHM untuk rumah tinggal ≤ 600 m².
Masyarakat diimbau untuk memeriksa dokumen sejak awal, terutama IMB dan SPPT PBB. Bagi yang belum familiar dengan aplikasi, pemanfaatan layanan pendampingan di kelurahan/desa sangat dianjurkan.
Beradaptasi terhadap layanan digital seperti Sentuh Tanahku sangat dianjurkan agar masyarakat lebih mandiri dalam urusan pertanahan.
Pihak berwenang sebaiknya aktif menyediakan pendampingan di berbagai desa untuk membantu warga memahami proses secara digital.
Periksa dan lengkapi dokumen sejak awal agar proses perubahan hak berjalan tanpa hambatan atau penolakan.
Penggunaan aplikasi ini dapat menjadi model pelayanan publik ke depan, menyasar efisiensi serta inklusivitas.
Kesimpulannya, layanan ini merupakan langkah positif menuju pemerintahan yang lebih transparan, cepat, dan berbasis teknologi.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v