• Latest
  • Trending
  • All
Pindah Alamat Kota Sama Tak Butuh SKPWNI

Pindah Alamat Kota Sama Tak Butuh SKPWNI

Juni 27, 2025
Alami Kerugian, Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara

Alami Kerugian, Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara

Juni 28, 2025
Fakta di Balik Mitos 57 Ton Emas Soekarno

Fakta di Balik Mitos 57 Ton Emas Soekarno

Juni 27, 2025
Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia

Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia

Juni 27, 2025
Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri Tito Soal Polemik Pulau-pulau di Indonesia

Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri Tito Soal Polemik Pulau-pulau di Indonesia

Juni 27, 2025
Uang Tabungan Siswa SD Sebesar Rp 343 Juta Tak Bisa Dikembalikan oleh Sang Guru

Uang Tabungan Siswa SD Sebesar Rp 343 Juta Tak Bisa Dikembalikan oleh Sang Guru

Juni 28, 2025
Mulai 1 Juli, Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 3 Miliar

Mulai 1 Juli, Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 3 Miliar

Juni 27, 2025
Penyidik Jampidsus Geledah Perusahaan Sugar Group Company dan Rumah Purwanti Lee

Divonis Bersalah, Kejagung Sebut Pengusutan TPPU Zarof Ricar Terus Berjalan

Juni 27, 2025
10 Rangkaian Acara Kemenag dari Nikah Massal hingga Peaceful Gen Z

10 Rangkaian Acara Kemenag dari Nikah Massal hingga Peaceful Gen Z

Juni 27, 2025
Dua Pemimpin Kunjungi Perbatasan Thailand–Kamboja

Dua Pemimpin Kunjungi Perbatasan Thailand–Kamboja

Juni 27, 2025
SNH Apresiasi KKHI Makkah atas Pelayanan Jemaah Haji

SNH Apresiasi KKHI Makkah atas Pelayanan Jemaah Haji

Juni 27, 2025
HIV dan IMS Ancam Usia Muda, Deteksi Dini Diperkuat

HIV dan IMS Ancam Usia Muda, Deteksi Dini Diperkuat

Juni 27, 2025
Presiden Resmikan NgoerahSun, Pusat Wisata Medis di Bali

Presiden Resmikan NgoerahSun, Pusat Wisata Medis di Bali

Juni 27, 2025
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home RAGAM

Pindah Alamat Kota Sama Tak Butuh SKPWNI

Warga yang pindah alamat dalam satu kota wajib memperbarui KK dan e‑KTP tanpa perlu SKPWNI. Prosesnya cepat, gratis, dan bisa dilakukan online.

by Akmal Solihannoer
Juni 27, 2025
in RAGAM, TIPS
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Pindah Alamat Kota Sama Tak Butuh SKPWNI

Jakarta, EKOIN.CO –
Warga yang menetap di wilayah yang sama namun berpindah alamat kini diwajibkan memperbarui data kependudukannya. Proses pembaruan ini harus dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), seperti ditegaskan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Warga Wajib Lapor Perubahan Domisili

Meskipun alamat baru masih berada di satu kota atau kabupaten, perubahan tempat tinggal tetap memerlukan pembaruan data. Terutama bila pindah kelurahan atau kecamatan, maka warga wajib melapor ke Dukcapil agar dokumen administrasi sesuai kenyataan.

RelatedPosts

10 Rangkaian Acara Kemenag dari Nikah Massal hingga Peaceful Gen Z

SNH Apresiasi KKHI Makkah atas Pelayanan Jemaah Haji

HIV dan IMS Ancam Usia Muda, Deteksi Dini Diperkuat

Formulir dan Dokumen Pendukung

Petugas Dukcapil akan meminta warga mengisi formulir F-1.03 sebagai bagian dari prosedur resmi. Selain itu, warga harus menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan surat pernyataan yang menyatakan tidak keberatan tinggal di alamat baru, khususnya bila tinggal secara menumpang atau menyewa.

Kartu Keluarga dan KTP Diperbarui

Jika seluruh anggota keluarga ikut pindah, maka KK yang lama tetap digunakan dengan alamat baru. Namun, bila hanya sebagian anggota keluarga yang pindah, maka akan diterbitkan dua KK baru sesuai kondisi terkini.

E‑KTP Lama Akan Diganti

Dukcapil akan menarik e‑KTP lama warga dan menerbitkan e‑KTP baru dengan alamat sesuai domisili terkini. Proses ini sekaligus meniadakan risiko data ganda karena e‑KTP lama akan dimusnahkan.

Tak Perlu Surat dari RT atau RW

Berbeda dengan prosedur pindah lintas kota atau provinsi, perpindahan dalam satu kota tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ataupun surat pengantar dari RT/RW.

Proses Cepat dan Tanpa Biaya

Semua prosedur pengurusan pindah alamat dalam satu kota diselesaikan dalam satu hari kerja. Pemerintah juga memastikan bahwa layanan ini tidak dipungut biaya apapun, termasuk untuk pencetakan dokumen baru.

Bisa Diurus Secara Daring

Warga juga bisa mengurus seluruh proses melalui layanan online yang tersedia di situs Dukcapil masing-masing daerah atau melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Seluruh dokumen bisa diunggah dan diproses secara elektronik.

Sistem Terintegrasi Nasional

Setiap perubahan alamat secara otomatis tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik pemerintah. Dengan sistem ini, data warga akan langsung tersinkron dengan pusat tanpa proses manual.

Data Anak Ikut Disesuaikan

Jika dalam satu keluarga terdapat anak yang ikut pindah, orang tua juga harus melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bagian dari dokumen pendukung.

Tanpa SKPWNI Bila Satu Kota

Selama warga pindah alamat masih dalam satu kota, SKPWNI tidak diperlukan. Namun, untuk perpindahan antarkota atau provinsi, SKPWNI tetap menjadi syarat wajib.

Cara Ajukan Perubahan Jika Antar Kota

Untuk perpindahan luar wilayah, warga harus mengurus SKPWNI di Dukcapil asal, menyerahkan ke Dukcapil tujuan, lalu memproses e‑KTP dan KK baru setelah data tervalidasi.

Tidak Perlu Lagi Surat RT/RW

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses pindah alamat tidak lagi mensyaratkan surat dari RT/RW atau kelurahan bila masih dalam satu wilayah administratif.

KK dan KTP Dicetak Langsung

Setelah data diverifikasi, Dukcapil akan mencetak dokumen seperti KK, e-KTP, dan KIA (jika diperlukan) serta menyerahkannya kepada pemohon dalam waktu yang sama.

Bisa Dilakukan di MPP atau Jemput Bola

Warga bisa datang ke kantor Dukcapil langsung, Mall Pelayanan Publik (MPP), atau menunggu program layanan jemput bola yang aktif dilakukan di banyak kota besar.

Efisiensi Tanpa Menunggu Lama

Proses administrasi berjalan cepat berkat digitalisasi sistem dan pelatihan berkelanjutan yang diterapkan kepada seluruh petugas pelayanan publik.

Aplikasi Digital Permudah Akses

Pemerintah mendorong penggunaan aplikasi IKD agar semua warga, termasuk yang sibuk bekerja, tetap bisa mengakses layanan kependudukan tanpa harus datang ke kantor.Pendaftaran Online Praktis dan Transparan

Seluruh tahap bisa dipantau secara daring melalui nomor registrasi. Pemohon mendapat informasi progres layanan tanpa harus menunggu antrean manual.

Tidak Ada Pungutan Liar

Pemerintah pusat menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan dalam proses ini. Semua layanan administrasi pindah domisili bersifat gratis dan transparan.

Layanan Terus Ditingkatkan

Dukcapil di berbagai daerah terus memperbaiki sistem dan membuka ruang aduan publik agar proses pindah domisili dapat berjalan lancar dan efisien.

Dukcapil Dorong Sosialisasi Proaktif

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pemerintah mendorong sosialisasi aktif tentang prosedur pindah alamat baik melalui media sosial, penyuluhan, hingga komunitas lokal.


Pemerintah telah menyederhanakan proses pindah alamat agar warga tidak terbebani prosedur administratif. Layanan tanpa pungutan dan waktu proses cepat membuat masyarakat lebih mudah mengakses hak administratifnya.

Pemanfaatan aplikasi digital seperti IKD sangat disarankan agar proses dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun. Warga hanya perlu menyiapkan dokumen secara digital dan mengikuti alur yang telah tersedia.

Dukcapil diharapkan terus meningkatkan kapasitas pelayanan publik serta melakukan sosialisasi menyeluruh agar tidak terjadi kebingungan saat mengurus dokumen. Komunikasi publik harus tetap dijaga, baik melalui media daring maupun layanan langsung.

Kebijakan ini mendukung prinsip data tunggal nasional yang andal dan akurat. Integrasi dengan SIAK menjamin bahwa setiap perubahan segera tercatat tanpa duplikasi.

Penting bagi warga untuk tidak menunda pelaporan perubahan alamat, agar seluruh data layanan publik seperti BPJS, bantuan sosial, hingga pendidikan tetap sinkron dan sesuai domisili terkini.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: administrasi kependudukanDukcapile‑KTPF‑1.03IKDKiaKKlayanan gratispindah domisiliproses satu harisatu kotaSKPWNI
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

10 Rangkaian Acara Kemenag dari Nikah Massal hingga Peaceful Gen Z

10 Rangkaian Acara Kemenag dari Nikah Massal hingga Peaceful Gen Z

by Syihana
Juni 27, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kementerian Agama menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah dengan sepuluh kegiatan yang berlangsung sejak 22...

SNH Apresiasi KKHI Makkah atas Pelayanan Jemaah Haji

SNH Apresiasi KKHI Makkah atas Pelayanan Jemaah Haji

by Agus DJ
Juni 27, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Rumah Sakit Saudi National Hospital (SNH) yang berada di bawah Abeer Medical Group menyampaikan apresiasi mendalam atas...

HIV dan IMS Ancam Usia Muda, Deteksi Dini Diperkuat

HIV dan IMS Ancam Usia Muda, Deteksi Dini Diperkuat

by Agus DJ
Juni 27, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mengeliminasi HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) pada tahun...

Rahasia dan Sejarah Piramida Mesir Kuno

Rahasia dan Sejarah Piramida Mesir Kuno

by Akmal Solihannoer
Juni 27, 2025
0

Cairo, EKOIN.CO - Piramida Mesir kuno merupakan simbol kekuasaan, kepercayaan spiritual, dan pencapaian arsitektur luar biasa yang dibangun ribuan tahun...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 27, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Alami Kerugian, Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara

Alami Kerugian, Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara

Juni 28, 2025
Fakta di Balik Mitos 57 Ton Emas Soekarno

Fakta di Balik Mitos 57 Ton Emas Soekarno

Juni 27, 2025
Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia

Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia

Juni 27, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights