Jakarta, EKOIN.CO- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka program sertifikat tanah gratis melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai Juni 2025. Kebijakan ini ditujukan bagi warga negara Indonesia yang memiliki tanah belum bersertifikat dan tidak sedang dalam sengketa hukum. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan target tahun ini mencapai 1,5 juta bidang, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang menyasar 3 juta bidang. “Target tahun ini lebih kecil karena efisiensi. Tapi program reguler akan kita tingkatkan,” ujar Nusron Wahid seperti dikutip dari atrbpn.go.id, 2 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa cakupan program semakin sempit karena sebagian besar wilayah telah terjangkau PTSL sebelumnya.
Syarat dan Wilayah Program
Program PTSL hanya dapat diakses oleh warga negara Indonesia yang tinggal di lokasi yang telah ditentukan sebagai wilayah program. Warga yang ingin mengajukan sertifikasi tanah juga harus memastikan bahwa tanah tersebut bebas dari konflik kepemilikan. Lokasi program dapat ditanyakan langsung ke kepala desa atau kantor kelurahan masing-masing. “Wilayah program PTSL ditetapkan pemerintah dan biasanya diumumkan lewat penyuluhan atau informasi Kantah,” jelas pihak BPN melalui akun Instagram resminya. Program ini bertujuan memberikan kejelasan hukum atas kepemilikan tanah serta mendorong pemerataan administrasi pertanahan nasional.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Ada sejumlah dokumen wajib yang perlu disiapkan pemohon untuk mendaftar dalam program PTSL. Di antaranya adalah fotokopi KTP dan KK sebagai bukti identitas pemohon yang sah. Pemohon juga harus melampirkan surat permohonan PTSL dan bukti kepemilikan tanah seperti girik atau akta jual beli. Tambahan lainnya termasuk surat pernyataan tanda batas, berita acara kesaksian, serta SPPT-PBB tahun berjalan. Jika berlaku, pemohon juga harus melampirkan bukti setor BPHTB.
Prosedur Pendaftaran PTSL
Pendaftaran dilakukan melalui kepala desa atau kantor pertanahan setempat dengan mengikuti sejumlah tahapan teknis. Langkah awal yang harus diikuti warga adalah penyuluhan PTSL di desa atau kelurahan yang menjadi lokasi program. Kegiatan penyuluhan ini akan melibatkan Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, serta aparat desa dan kecamatan. Selanjutnya, akan dilakukan GEMAPATAS atau Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas. Warga harus membuat surat pernyataan pemasangan tanda batas dan mendapatkan pengakuan dari tetangga yang berbatasan langsung.
Pengumpulan Data dan Penerbitan
Tahapan lanjutan dari program ini mencakup pengumpulan data fisik dan data yuridis oleh petugas dari BPN. Data fisik berupa pengukuran bidang tanah, sedangkan data yuridis mencakup pemeriksaan berkas bukti kepemilikan. Setelah data dihimpun dan diverifikasi, hasilnya akan diumumkan selama 14 hari di kantor panitia PTSL serta kantor desa. Pengumuman ini memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan sanggahan jika diperlukan. Apabila tidak ada keberatan, sertifikat akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon sesuai dengan tahun anggaran berjalan.
Waspadai Pungutan Liar
Pemerintah menegaskan bahwa program ini tidak dipungut biaya alias gratis selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Jika ditemukan adanya pungutan di luar aturan resmi, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang. “Kalau ada pungli, laporkan ke kantor BPN atau hubungi nomor pengaduan kami di 081110680000,” kata Sekjen ATR/BPN Suyus Windayana. Praktik pungutan liar seringkali mencoreng pelaksanaan program sehingga perlu diawasi secara aktif oleh masyarakat. Transparansi dalam pelaksanaan menjadi kunci agar manfaat program dapat dirasakan secara luas.
Mendorong Kepastian Hukum
PTSL telah mencatatkan kemajuan signifikan dalam hal penataan administrasi pertanahan nasional. Total lahan yang telah disertifikasi melalui program ini mencapai 55,9 juta hektare atau sekitar 79,5% dari target nasional. Kementerian ATR/BPN menargetkan total 70 juta hektare tanah disertifikasi melalui berbagai skema hingga program tuntas. Pensertifikatan tanah dianggap krusial untuk menghindari konflik agraria dan memperkuat ekonomi masyarakat. Dalam jangka panjang, program ini juga mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik di sektor pertanahan.
Akses Informasi di Daerah
Pemerintah daerah, melalui kecamatan dan kelurahan, menjadi ujung tombak informasi dan pelaksanaan PTSL. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor desa/kelurahan untuk memperoleh informasi seputar lokasi program. Petugas desa akan mencatat data awal warga yang ingin mendaftar sebelum dilanjutkan ke tingkat kecamatan. Penting bagi warga untuk memastikan bahwa lahan mereka benar-benar berada di wilayah yang termasuk program. Tanpa verifikasi wilayah, proses pengajuan bisa terhambat atau bahkan tidak diterima.
Manfaat Jangka Panjang
Dengan memiliki sertifikat tanah, warga akan lebih mudah mengakses program perbankan dan bantuan pemerintah. Sertifikat menjadi bukti hukum sah atas kepemilikan yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan. Selain itu, tanah bersertifikat juga lebih bernilai secara ekonomi dan hukum di mata lembaga keuangan. Pemerintah berharap sertifikasi ini dapat memperkuat struktur kepemilikan tanah yang legal dan berdaya guna. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini selagi masih berjalan dan belum mencapai target maksimal.
Evaluasi dan Pengawasan
Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan PTSL untuk memastikan akuntabilitas. Evaluasi ini mencakup proses administratif, efisiensi waktu, serta potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan. Menteri ATR/BPN mengimbau semua pihak turut mengawasi pelaksanaan agar tidak menyimpang dari tujuan awal. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga transparansi dan integritas program ini.Kementerian juga terus membuka jalur pengaduan untuk menampung laporan dari masyarakat secara langsung.
Program sertifikat tanah gratis PTSL yang digulirkan Juni 2025 merupakan langkah strategis untuk menuntaskan target nasional dalam reformasi agraria. Dengan target 1,5 juta bidang tahun ini, pemerintah berupaya melakukan efisiensi dan optimalisasi dari wilayah yang masih tersisa. Capaian program sebelumnya yang telah menyertipikatkan lebih dari 79 persen total target menunjukkan keberhasilan pendekatan sistematis yang dilakukan ATR/BPN.
Masyarakat diimbau untuk aktif mengikuti penyuluhan dan melengkapi dokumen secara tertib. Pengurusan harus melalui jalur resmi dan melibatkan aparat desa untuk menghindari kendala administratif. Jika mengalami kesulitan atau pungutan liar, warga dapat menghubungi saluran pengaduan yang telah disediakan. Program ini memberi peluang kepemilikan legal tanah yang berdampak besar terhadap kondisi sosial dan ekonomi warga.
Selain manfaat jangka pendek seperti legalitas dan akses perbankan, program ini juga mengurangi potensi konflik tanah di masa depan. Sertifikat tanah menjadi alat penting dalam menjaga keamanan aset keluarga dan generasi mendatang. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kepercayaan dan keterlibatan masyarakat agar program berjalan lancar dan transparan.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN diharapkan terus memperkuat sistem pengawasan dan digitalisasi layanan untuk mengurangi risiko birokrasi berbelit. Modernisasi data pertanahan akan menjadi langkah lanjutan setelah PTSL selesai. Dengan kolaborasi antara pusat dan daerah, program ini bisa menjadi model tata kelola pertanahan yang berkelanjutan di Indonesia.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v