Jakarta, EKOIN.CO – Permasalahan masuk dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking menjadi hambatan besar bagi masyarakat dalam mengakses fasilitas kredit perbankan, terutama Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Kendaraan Bermotor. Namun, banyak masyarakat belum memahami cara membersihkan nama mereka dari catatan buruk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dulunya dikenal sebagai BI Checking.
Menurut data yang dirangkum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SLIK menggantikan peran BI Checking sejak tahun 2018 dan menjadi acuan perbankan maupun lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur. Dalam laporan yang dilansir dari laman resmi OJK, kolektibilitas pinjaman yang buruk akan tercatat dalam SLIK, dan berdampak pada sulitnya pengajuan kredit baru.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Triyono Gani, menyampaikan bahwa masyarakat harus mengetahui status kredit mereka secara berkala. “Masyarakat dapat mengakses informasi SLIK secara mandiri dan gratis, baik melalui situs resmi OJK maupun secara langsung di kantor OJK,” ujarnya dalam siaran pers Mei 2024 lalu.
Triyono menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran cicilan, penunggakan, atau wanprestasi yang berlarut-larut akan membuat nama seseorang masuk dalam daftar kolektibilitas buruk, mulai dari level 2 hingga 5. Untuk bisa kembali mendapatkan akses kredit, nasabah harus menyelesaikan kewajiban mereka terlebih dahulu.
Langkah awal untuk bersihkan nama dari BI Checking
Langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat yang ingin membersihkan nama dari catatan negatif SLIK adalah melunasi seluruh tunggakan yang masih tercatat. Setelah semua kewajiban diselesaikan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dari lembaga pemberi pinjaman.
Setelah mendapatkan surat pelunasan, nasabah bisa mengajukan permintaan koreksi data ke OJK. Proses ini biasanya dilakukan melalui pengisian formulir pengaduan, melampirkan surat keterangan lunas, identitas pribadi, dan dokumen terkait lainnya. Proses ini dapat dilakukan melalui kanal email OJK atau secara langsung.
Durasi pemutihan data tergantung lembaga pemberi kredit
Triyono Gani menjelaskan, “Proses pemutihan atau perbaikan data tergantung pada kecepatan lembaga keuangan dalam memperbarui data ke OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan setiap akhir bulan.” Ia menyarankan agar nasabah memastikan lembaga keuangan benar-benar telah memperbarui data mereka.
Selain itu, OJK juga menyarankan agar nasabah melakukan konfirmasi secara berkala kepada pihak bank atau lembaga pembiayaan setelah pelunasan. “Pastikan data Anda benar-benar dihapus dari catatan buruk. Jangan hanya puas dengan surat lunas,” kata Triyono.
Pentingnya memantau riwayat kredit secara berkala
SLIK atau BI Checking bisa diakses melalui sistem iDeb OJK. Masyarakat dapat mengecek status kredit mereka sendiri tanpa biaya. Pemeriksaan ini penting dilakukan secara berkala, terutama sebelum mengajukan pinjaman atau kredit apapun ke lembaga keuangan.
Dari pengamatan lapangan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa BI Checking telah berganti menjadi SLIK OJK, dan masih mencari informasi melalui cara-cara lama. Hal ini menyebabkan banyak calon debitur gagal mendapatkan persetujuan karena tidak menyadari catatan kredit buruk mereka.
Efek riwayat kredit buruk terhadap kehidupan finansial
Nama yang tercatat dalam kolektibilitas buruk akan mempersulit individu mengakses layanan keuangan resmi, seperti kartu kredit, pinjaman usaha, bahkan pembiayaan pendidikan. Selain itu, reputasi keuangan pribadi juga akan terdampak dalam jangka panjang.
Dalam laporan OJK 2023, disebutkan bahwa lebih dari 2 juta warga Indonesia mengalami hambatan kredit akibat catatan buruk pada SLIK. Banyak dari mereka baru menyadari masalah ini saat pengajuan kredit ditolak tanpa alasan yang jelas.
Tips dari pakar perbankan untuk memperbaiki skor kredit
Pakar keuangan dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Sari, memberikan beberapa tips agar masyarakat bisa memperbaiki skor kredit. “Pertama, lunasi semua tagihan tepat waktu. Kedua, jangan mengambil utang melebihi kemampuan. Ketiga, pantau terus laporan kredit Anda secara berkala,” katanya saat diskusi publik di Jakarta, awal Juni 2025.
Dr. Rina juga menekankan pentingnya komunikasi dengan pihak pemberi pinjaman apabila menghadapi kesulitan membayar. “Negosiasikan restrukturisasi cicilan sebelum terlambat. Ini lebih baik daripada menunggak diam-diam,” ujarnya.
SLIK bukan sistem hukuman, melainkan deteksi dini
OJK menegaskan bahwa SLIK tidak dimaksudkan untuk menghukum, melainkan untuk menjaga kepercayaan antara debitur dan kreditur. Dengan sistem ini, bank bisa menilai kelayakan debitur berdasarkan data aktual, bukan semata-mata pertimbangan subjektif.
Dalam konferensi persnya, OJK menyebutkan bahwa mereka terus melakukan edukasi publik tentang pentingnya literasi keuangan, termasuk pemahaman terhadap SLIK dan pengelolaan utang secara sehat.
Cara cek status BI Checking/SLIK secara online
Untuk mengetahui apakah nama seseorang masuk dalam daftar kolektibilitas buruk, masyarakat dapat mengunjungi situs idebku.ojk.go.id, lalu mendaftar dengan identitas yang valid. Setelah verifikasi, laporan SLIK akan dikirimkan melalui email.
Proses ini hanya memakan waktu 1-3 hari kerja, dan sangat membantu individu dalam memetakan kondisi keuangan mereka sebelum mengajukan pinjaman.
Komitmen OJK dalam menjaga transparansi sistem kredit
OJK menyatakan komitmennya untuk terus memperbarui sistem SLIK agar semakin mudah diakses, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Melalui kerja sama dengan lembaga keuangan, OJK memastikan data yang tersedia akurat dan up-to-date.
Layanan pengaduan OJK juga terus diperkuat, termasuk melalui aplikasi dan kanal digital lainnya, sehingga masyarakat bisa lebih mudah menyampaikan keluhan atau mengoreksi data kredit mereka.
Penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa riwayat kredit bukan sekadar catatan keuangan, tapi juga mencerminkan tanggung jawab finansial pribadi. Dengan menjaga pembayaran tepat waktu dan memahami hak serta kewajiban kreditur dan debitur, kita dapat mencegah masuknya nama ke daftar hitam kredit.
Edukasi sejak dini mengenai pengelolaan keuangan, khususnya dalam hal pinjaman, harus lebih diperluas agar masyarakat tidak terjebak utang yang tidak terkendali. Pemerintah dan lembaga keuangan juga diharapkan lebih aktif memberikan informasi dan pendampingan.
Upaya memperbaiki catatan buruk kredit memang tidak bisa instan. Namun dengan konsistensi dan keterbukaan, setiap orang memiliki kesempatan untuk kembali mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan.
Sistem SLIK hadir sebagai alat pengawasan sekaligus sarana proteksi terhadap risiko pembiayaan. Oleh karena itu, bijak dalam berutang dan bertanggung jawab terhadap kewajiban finansial harus menjadi kesadaran bersama.
Terakhir, jangan ragu untuk meminta bantuan atau informasi dari OJK jika mengalami kendala atau ketidakjelasan dalam pelaporan kredit. Dengan langkah-langkah yang benar, nama dalam catatan kredit bisa dipulihkan seperti semula. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v