Jakarta, EKOIN.CO – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, secara resmi membuka diskusi internal bertajuk “Open Journal System di Lingkungan Ombudsman RI” pada Kamis, 17 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid di kantor Ombudsman RI.
Diskusi tersebut membahas pentingnya pengembangan media publikasi ilmiah yang dapat menjadi sarana komunikasi antara Ombudsman dengan masyarakat luas. Najih menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi pondasi penting lembaga pengawas publik.
Dalam pemaparannya, Najih menyampaikan bahwa Ombudsman RI perlu memiliki jurnal ilmiah sendiri. Jurnal tersebut akan menjadi wadah untuk menyebarluaskan pengetahuan keombudsmanan kepada kalangan akademisi dan masyarakat umum.
Ia menyebut keberadaan jurnal menjadi penting untuk memperkuat pemahaman tentang fungsi pengawasan pelayanan publik. Menurutnya, Ombudsman tak hanya relevan dalam praktik, namun juga dalam ranah akademis.
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa tugas pengawasan tidak hanya dilakukan oleh legislatif, pengawas keuangan atau pengawas internal, tapi juga oleh Ombudsman,” ujar Najih dalam sambutannya.
Upaya Literasi Keombudsmanan
Najih juga menambahkan bahwa kemajuan teknologi saat ini memungkinkan diterapkannya sistem jurnal terbuka atau open journal system. Dengan sistem ini, hasil kajian bisa diakses luas tanpa batas cetak.
Ia mengajak seluruh Insan Ombudsman yang memiliki minat menulis dan mengelola jurnal agar ikut terlibat aktif. Hal itu penting agar pengetahuan di internal lembaga bisa tersalurkan ke publik secara konsisten dan ilmiah.
“Di sinilah peran jurnal sangat penting,” lanjut Najih. Ia menekankan perlunya membangun semangat kolektif agar jurnal tersebut dapat terus berkembang dan berdampak.
Menurutnya, manajemen pengetahuan di lingkungan Ombudsman akan semakin kuat jika dikembangkan secara sistematis melalui jurnal digital. Hal ini juga sejalan dengan tren ilmiah global yang mengedepankan keterbukaan.
“Semoga diskusi hari ini bisa menambah pengetahuan kita dan jadikan momentum untuk terus aktif memperdalam pengetahuan,” tutup Najih di akhir sesi.
Dukungan Akademisi dan Internal Lembaga
Diskusi ini turut menghadirkan Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pasaribu, yang memberikan dukungan atas inisiatif jurnal tersebut. Ia menilai bahwa pengelolaan jurnal akan memperkuat citra Ombudsman sebagai lembaga ilmiah sekaligus pengawas negara.
Narasumber lain yang hadir adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Malang, Nur Putri Hidayah. Ia memaparkan pentingnya open access dalam jurnal ilmiah guna memperluas jangkauan pengetahuan di bidang hukum dan administrasi publik.
Para peserta diskusi, baik dari kantor pusat maupun perwakilan daerah, antusias mengikuti sesi tanya jawab. Mereka memberikan masukan dan gagasan terkait desain dan kurasi konten jurnal mendatang.
Diskusi internal ini merupakan bagian dari rangkaian inisiatif reformasi kelembagaan Ombudsman RI di bidang informasi publik. Rencana pembangunan open journal system akan dibahas lebih lanjut pada agenda-agenda mendatang.
Diskusi internal yang diselenggarakan Ombudsman RI pada 17 Juli 2025 menjadi titik awal penting dalam pembangunan media ilmiah internal. Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menekankan perlunya saluran akademik yang dapat menjembatani masyarakat dan lembaga pengawas publik.
Jurnal ilmiah tersebut tidak hanya ditujukan sebagai platform internal, namun juga sebagai sarana penyebaran pengetahuan keombudsmanan yang dapat diakses secara luas. Dengan konsep open journal system, Ombudsman ingin memaksimalkan teknologi digital untuk membuka ruang literasi baru.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan jajaran Ombudsman sendiri, menunjukkan bahwa upaya ini memiliki landasan kuat. Harapannya, jurnal tersebut dapat menjadi ruang dialog ilmiah dan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan yang berbasis pengetahuan.(*)