Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat kebijakan tata kelola zakat nasional melalui sinergi strategis dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Inisiatif ini ditujukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pengelolaan Zakat Tahun 2025 diselenggarakan pada Selasa, 24 Juni 2025 di Jakarta. Rakornas berlangsung secara hybrid, diikuti oleh lebih dari seribu peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, dan LAZ. Ia menyebut kerja sama itu sebagai “Trisula” pengelolaan zakat nasional yang harus menyatu secara visi dan misi.
“Kolaborasi ini harus betul-betul menjadi Trisula. Artinya, jiwanya satu, napasnya satu, tidak ada perbedaan di antara sula-sula ini,” ujar Abu dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa peran dalam Trisula ini sudah diatur melalui Undang-Undang Zakat. Pemerintah bertugas mengatur regulasi, pembinaan, dan pengawasan, sedangkan lembaga zakat bertanggung jawab pada pelaksanaan dan penyaluran dana.
Rakornas Bahas Strategi Nasional
Abu juga menyoroti bahwa zakat harus dikelola dengan dua semangat utama: menjalankan ajaran agama dan memenuhi aturan hukum. Keseimbangan keduanya dinilai krusial untuk mengatasi kemiskinan yang masih tinggi.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa Rakornas menjadi momentum penting untuk menguatkan arah dan strategi pengelolaan zakat secara nasional.
Ia menyebut Rakornas juga dimaksudkan untuk mengevaluasi capaian dan menyusun rencana kerja lima tahun ke depan. Selain itu, Rakornas memperluas diskusi tentang integrasi zakat dengan pembangunan nasional.
“Materi penguatan integritas pengelolaan zakat nasional akan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kemenag,” jelas Waryono di hadapan peserta Rakornas.
Ia menambahkan, forum ini turut mengundang anggota DPR RI serta perwakilan Kementerian PANRB guna memperkuat kelembagaan zakat.
Integrasi Zakat dan Pembangunan Nasional
Rakornas juga menghadirkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bappenas, Sekretariat Jenderal Kemenag, serta Kementerian Dalam Negeri untuk membahas integrasi zakat dalam rencana pembangunan nasional.
Materi tentang pengendalian, pembinaan, dan pengawasan zakat dibahas oleh BPKP, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan BAZNAS.
“Melalui Rakornas ini, tata kelola zakat dapat semakin kuat dan terarah sehingga memberi dampak nyata dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia,” kata Waryono.
Sesi Rakornas juga membahas optimalisasi digitalisasi pengelolaan zakat dan pelibatan generasi muda dalam gerakan zakat nasional.
Partisipasi peserta daring dan luring dari berbagai provinsi di Indonesia menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap peningkatan efektivitas lembaga zakat.
Kementerian Agama menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga negara dan institusi zakat dalam menghadapi tantangan kemiskinan. Kolaborasi yang disebut sebagai “Trisula” menjadi simbol kekompakan dalam misi kesejahteraan umat. Peran yang telah diatur dalam Undang-Undang Zakat mempertegas tanggung jawab masing-masing pihak dalam sistem ini.
Rakornas yang digelar secara hybrid mencerminkan pendekatan inklusif dan partisipatif. Pemerintah melibatkan lembaga tinggi negara, kementerian terkait, dan tokoh legislatif dalam menyusun arah baru pengelolaan zakat. Ini menjadi bukti bahwa zakat tak lagi hanya urusan ibadah, tetapi juga bagian dari sistem sosial dan ekonomi nasional.
Integrasi pengelolaan zakat dengan pembangunan nasional lima tahunan merupakan langkah strategis untuk menjadikan zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan. Pengawasan, digitalisasi, serta penguatan kelembagaan menjadi landasan penting menuju dampak zakat yang terukur dan berkelanjutan.(*)