Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar acara nikah massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Sabtu (28/6/2025). Sebanyak 100 pasangan dari berbagai wilayah mengikuti prosesi ini.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam melangsungkan pernikahan secara sah dan bermartabat. Acara berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Menteri Agama Nasaruddin Umar hadir langsung untuk menyaksikan prosesi akad nikah. Ia juga memberikan sambutan dan menjadi saksi dalam pernikahan beberapa pasangan terpilih.
Dalam sambutannya, Menag menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk nyata dari kepedulian negara terhadap rakyat. Ia menekankan pentingnya meringankan beban ekonomi masyarakat dalam mengakses layanan pernikahan.
Bantuan Ekonomi hingga Fasilitas Hotel
“Kalau tidak dibatasi, jumlah peserta bisa mencapai seribu pasangan hanya di DKI Jakarta. Namun kita laksanakan secara bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain,” ujar Nasaruddin Umar di hadapan para peserta.
Menurut Menag, seluruh biaya pernikahan, termasuk mahar, ditanggung oleh Kemenag. Selain itu, setiap pasangan mendapat bantuan ekonomi mikro senilai Rp2,5 juta yang disalurkan melalui Baznas.
Badan Amil Zakat Nasional juga akan memantau penggunaan bantuan tersebut. Pasangan yang menunjukkan produktivitas tinggi berpeluang memperoleh tambahan dukungan modal.
Tidak hanya itu, Kemenag juga memberikan fasilitas menginap di hotel bagi pasangan yang mengikuti acara. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan hotel-hotel yang mengalami penurunan okupansi.
“Malam ini juga akan ada nasihat pernikahan khusus dan para pasangan diberikan kesempatan menginap di hotel. Ini bentuk penghargaan kepada mereka,” lanjut Menag.
Pernikahan Sesuai Syariat dan Administrasi Ketat
Acara nikah massal tersebut tidak hanya seremonial, tetapi juga memperhatikan aspek hukum dan keabsahan agama. Semua pasangan mendapatkan akta nikah resmi.
Mereka juga diberikan kartu nikah digital yang dilengkapi chip sebagai identitas pernikahan yang sah. Hal ini sejalan dengan transformasi digital yang tengah digencarkan oleh Kemenag.
“Kita sangat ketat dalam administrasi. Usia pasangan, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi kami teliti betul,” tegas Menag.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada praktik pernikahan di bawah umur, poligami, maupun poliandri ilegal yang diakomodasi dalam kegiatan ini.
Kemenag berkomitmen untuk menjaga marwah institusi pernikahan melalui seleksi yang ketat dan pendampingan yang berkelanjutan terhadap pasangan.
Acara nikah massal yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada 28 Juni 2025 menjadi simbol keterlibatan negara dalam meringankan beban masyarakat dalam mengakses layanan pernikahan. Program ini menunjukkan kepedulian sosial dan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan.
Melalui fasilitasi biaya, pemberian bantuan usaha, dan kepastian hukum atas pernikahan, Kemenag tidak hanya membantu secara administratif tetapi juga secara ekonomi dan spiritual. Program ini juga dirancang untuk berlangsung berkelanjutan di berbagai provinsi lain.
Dengan dukungan dari Baznas dan sektor perhotelan, acara ini menjadi contoh kolaborasi lintas sektor demi kesejahteraan publik. Nikah massal ini bukan sekadar seremoni, tapi langkah strategis memperkuat tatanan sosial yang sah dan bermartabat. (*)