Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Agama secara resmi menerbitkan izin penyelenggaraan dua program doktor baru di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Kedua program tersebut masing-masing berada di Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Adab dan Humaniora.
Izin tertuang dalam dua Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, yaitu KMA Nomor 468 Tahun 2025 untuk Program Doktor Sejarah Peradaban Islam dan KMA Nomor 469 Tahun 2025 untuk Program Doktor Ilmu Syariah. Kedua keputusan dikeluarkan pada 30 April 2025.
Kedua program tersebut disambut positif oleh seluruh sivitas akademika. Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar, mengapresiasi dukungan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam memfasilitasi proses izin tersebut.
Rektor Asep menyampaikan terima kasih kepada semua pihak di lingkungan UIN Jakarta yang turut menyiapkan dokumen dan persyaratan izin. Ia menilai pembukaan program ini sebagai langkah strategis memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan.
“Alhamdulillah, penambahan program doktor ini mempertegas posisi UIN Jakarta sebagai pusat pengembangan ilmu keislaman yang mendalam, responsif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia,” ungkap Asep di Ciputat, Jumat (18/7/2025).
Persiapan dan Tanggung Jawab Akademik
Dalam waktu enam bulan sejak keputusan diterbitkan, UIN Jakarta wajib mengajukan akreditasi sementara ke BAN-PT. Selain itu, laporan pelaksanaan akreditasi harus dilaporkan berkala ke Ditjen Pendidikan Islam.
UIN Jakarta juga diwajibkan memastikan ketersediaan minimal lima dosen tetap homebase yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) untuk masing-masing program. Persyaratan ini menjadi standar mutlak kelayakan operasional.
Kabar ini turut membahagiakan pimpinan fakultas. Dekan Fakultas Adab dan Humaniora, Dr. Ade Abdul Hak M.Hum., mengaku haru dan bangga atas terbitnya izin Program Doktor Sejarah Peradaban Islam.
“Ini bukan hanya capaian institusional, tapi juga capaian sejarah—sebuah mimpi lama yang akhirnya menjadi nyata,” tuturnya.
Dalam pernyataannya, Ade menyebut bahwa program ini menjadi rumah baru bagi pemikir, peneliti, dan sejarawan. Ia menilai pentingnya pendekatan ilmiah dan kritis terhadap sejarah Islam di tengah tantangan zaman.
Dukungan Luas dan Harapan Fakultas
“Bagi saya pribadi, ini bukan sekadar pembukaan program studi, tapi juga panggilan intelektual, bahwa kita bertanggung jawab menghidupkan kembali narasi-narasi peradaban Islam dengan semangat pembaruan, keterbukaan, dan kedalaman ilmu,” tambahnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Dr. Muhammad Maksum, M.A., turut menyampaikan apresiasinya atas diterbitkannya izin Program Doktor Ilmu Syariah.
“Terima kasih Pak Rektor, Pak Warek, Ketua LPM, Ketua LP2M, Kabiro, Bapak Ibu Dekan, dan Pimpinan atas support dan doanya. Alhamdulillah Izin Prodi S3 Ilmu Syariah dan SPI telah diserahkan ke UIN Jakarta,” ujarnya.
Ia berharap kedua program ini semakin memperkuat kontribusi UIN Jakarta dalam membangun keilmuan Islam yang adaptif dan strategis. Pembukaan program ini juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan kajian syariah dan sejarah Islam secara mendalam.
Baik FAH maupun FSH menyatakan kesiapan mereka dalam memenuhi seluruh ketentuan teknis, termasuk ketersediaan dosen tetap, fasilitas akademik, serta rencana strategis pengembangan kurikulum doktoral.
Terbitnya izin dua program doktor baru di UIN Jakarta menjadi tonggak penting dalam sejarah institusi tersebut. Keputusan ini bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan arah baru pengembangan pendidikan tinggi Islam di Indonesia.
Melalui dukungan dari Kementerian Agama, pembukaan Program Doktor Ilmu Syariah dan Sejarah Peradaban Islam menegaskan komitmen negara terhadap kemajuan studi keislaman yang kontekstual, ilmiah, dan berorientasi masa depan.
Harapan besar kini tertumpu pada pelaksanaan program secara optimal. Dengan bekal akademik dan infrastruktur yang kuat, UIN Jakarta ditantang menjadi pusat pembibitan cendekiawan Muslim yang mampu menyeimbangkan tradisi dan inovasi keilmuan dalam dunia global.(*)