JAKARTA, EKOIN.CO – Suparta, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022, meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025, pukul 18.05 WIB. Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) itu menghembuskan napas terakhir di RSUD Cibinong, Bogor, saat masih berstatus tahanan Lapas Cibinong.
“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, seperti yang disampaikan dalam konfirmasi resmi di Jakarta, Senin. Meski demikian, penyebab kematiannya belum dapat dipastikan. “Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” tambah Harli.
Sebelumnya, Suparta divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perannya menerima aliran dana Rp4,57 triliun dari praktik korupsi dan pencucian uang (TPPU). Ia juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar atau kurungan 6 bulan, serta uang pengganti senilai Rp4,57 triliun dengan ancaman tambahan hukuman 6 tahun jika tak terbayar. Namun, pada Februari 2025, vonisnya diperberat menjadi 19 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding jaksa.
Saat ini, proses kasasi masih berjalan di Mahkamah Agung. “Setelah vonis banding dijatuhkan, Suparta mengajukan kasasi,” jelas Harli Siregar.
Dari sumber : Antara news