Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan bahwa kenaikan tarif tol akan mulai diterapkan pada Mei 2025. Kenaikan ini diberlakukan bertahap hingga akhir tahun di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Jawa hingga Jalan Tol Trans Sumatera.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJT, Wilan Oktavian, yang menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Wilan menjelaskan bahwa besaran kenaikan tarif tol akan mengacu pada laju inflasi masing-masing wilayah, yang datanya bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia menambahkan, perhitungan tarif dilakukan berdasarkan nilai inflasi riil satu bulan sebelum jadwal penyesuaian, guna menjaga akurasi dan relevansi angka yang ditetapkan.
“Adapun kisaran terhadap besaran penyesuaian tarif memungkinkan dapat dilakukan dengan mengacu pada laju inflasi estimasi, namun demikian besaran tersebut sangat besar kemungkinan akan berbeda dengan penyesuaian tarif tol sesuai nilai inflasi riil,” ungkap Wilan seperti dikutip dari Kontan.
Proses penyesuaian tarif tol ini tidak hanya berlaku untuk tol reguler, melainkan juga untuk tol non-reguler yang mengalami perubahan lingkup usaha.
Perubahan tersebut, menurut Wilan, biasanya disebabkan oleh adanya investasi tambahan yang berdampak pada struktur biaya jalan tol tersebut.
Penyesuaian untuk tol non-reguler dilakukan setelah melalui evaluasi nilai inflasi serta rekomendasi teknis terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM).
BPJT akan mengajukan hasil evaluasi tersebut kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum penyesuaian tarif resmi diberlakukan.
Berikut daftar ruas jalan tol yang akan mengalami penyesuaian tarif mulai Mei hingga Desember 2025.
Pada Mei 2025, kenaikan tarif akan diterapkan di ruas Cikampek–Purwakarta–Padalarang serta Padalarang–Cileunyi.
Memasuki Juli 2025, ruas Palimanan–Kanci, Cibitung–Cilincing Seksi, Jakarta–Bogor–Ciawi, Prof. Dr. Soedijatmo, Cimanggis–Cibitung, dan Ngawi–Kertosono akan mengalami kenaikan tarif.
Di bulan Agustus 2025, ruas Kanci–Pejagan serta Belawan–Medan–Tanjung Morawa akan menyesuaikan tarifnya.
Pada September 2025, pengguna tol akan mendapati tarif baru di ruas Surabaya–Gempol, Ujung Pandang Seksi 1-3, dan Semarang–Batang.
Lanjut ke Oktober 2025, ruas Pemalang–Batang serta Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi turut mengalami penyesuaian harga.
November 2025 akan menjadi waktu penyesuaian untuk ruas Semarang–Solo serta Jakarta Outer Ring Road.
Sebagai penutup tahun, pada Desember 2025, kenaikan tarif akan diberlakukan untuk ruas Pejagan–Pemalang serta Cinere–Jagorawi.
Selain tol reguler, sejumlah ruas tol non-reguler juga akan mengalami penyesuaian tarif di tahun yang sama.
Pada Agustus 2025, ruas Solo–Ngawi dijadwalkan mengalami kenaikan tarif sebagai bagian dari penyesuaian non-reguler.
Kemudian, September 2025 akan menyasar kembali ruas Semarang–Batang untuk penyesuaian tarif non-reguler.
Oktober 2025 akan diakhiri dengan penyesuaian tarif non-reguler pada ruas Pemalang–Batang.
Penyesuaian ini dilakukan setelah mempertimbangkan perubahan struktur biaya akibat adanya tambahan investasi atau proyek pengembangan baru.
Wilan juga menekankan bahwa evaluasi penyesuaian tarif mengutamakan kepentingan pengguna jalan tol dengan tetap memperhatikan kelayakan investasi.
“Evaluasi penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan nilai inflasi dan rekomendasi teknis terkait pemenuhan SPM yang kemudian direkomendasikan kepada Menteri untuk penetapan penyesuaian tarif,” ujar Wilan.
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan proyek jalan tol nasional.
Sementara itu, BPJT terus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik untuk mendapatkan angka inflasi yang akurat dan terbaru.
Hal ini bertujuan agar perhitungan penyesuaian tarif tetap sejalan dengan kondisi ekonomi aktual di setiap wilayah.
Pihak BPJT juga sudah melakukan sosialisasi kepada operator jalan tol agar proses penyesuaian berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan bagi pengguna.
Operator jalan tol diimbau untuk memasang papan informasi dan melakukan pemberitahuan sejak jauh hari sebelum tanggal penyesuaian diberlakukan.
Selain itu, BPJT juga membuka kanal informasi publik untuk menerima aspirasi dan keluhan pengguna jalan tol selama proses penyesuaian berlangsung.
Pemerintah berharap, dengan penyesuaian tarif yang bertahap ini, layanan jalan tol akan semakin baik dan berkelanjutan di masa mendatang.
Kenaikan tarif tol ini dinilai penting untuk menjaga standar pelayanan jalan tol serta mendukung kelancaran arus lalu lintas di berbagai daerah.
Pemerintah melalui BPJT memastikan bahwa seluruh proses penyesuaian tarif berjalan transparan dan mengikuti ketentuan regulasi yang ada.
Untuk itu, para pengguna jalan tol diimbau untuk mempersiapkan diri dengan menyesuaikan anggaran perjalanan mereka mulai pertengahan tahun ini.
Sampai saat ini, BPJT belum mengumumkan besaran nominal kenaikan tarif pada masing-masing ruas karena masih menunggu nilai inflasi final dari BPS.
Namun, Wilan menegaskan bahwa setiap perubahan tarif akan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat luas.
Demikian daftar dan jadwal kenaikan tarif tol yang telah dirancang oleh BPJT untuk diterapkan sepanjang tahun 2025. (*)