Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggulirkan wacana pemanfaatan aset rampasan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk program perumahan rakyat. Gagasan ini disampaikan langsung oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait, di Kantor Kementerian PKP pada Rabu (24 September 2025).
Maruarar menjelaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu opsi konkret untuk menyediakan hunian layak, khususnya bagi masyarakat perkotaan. “Kami bisa membuat langkah nyata ya, supaya bisa memanfaatkan aset-aset dari bekas korupsi dan sebagainya ya, yang ada di Kementerian Keuangan, itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan rakyat,” ujarnya.
Selanjutnya, realisasi rencana ini akan melibatkan koordinasi dengan beberapa institusi. Maruarar menyebutkan perlunya sinergi dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Tidak hanya itu, diskusi lebih mendalam juga akan dilakukan dengan Bank Tanah dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. “Bagaimana proses-prosesnya disinergikan, dengan Bank Tanah dan Dirjen itu juga bagian dari diskusi kami. Dan semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, antara Bank Tanah, Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Kaya Negara dan kami bisa membuat langkah nyata,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, bentuk perumahan yang direncanakan adalah rumah susun (rusun) bersubsidi, bukan hunian tapak. Maruarar berjanji akan segera mengumumkan skema khusus untuk program ini. “Membuat skema baru untuk rumah rusun yang ada di perkotaan, tapi dengan subsidi. Kalau di Jakarta, target-nya bagaimana? Nanti kita bicarakan, pada waktunya saya akan sampaikan,” tegasnya.
Di sisi lain, respons dari jajaran Kementerian Keuangan pun mulai mengalir. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, yang ditemui di tempat yang sama, menegaskan kesiapan untuk berdiskusi lebih lanjut. “Maka kita akan melakukan pengerjaannya kepada Bank Tanah, baru kemudian untuk dijadikan program oleh Pak Menteri PKP. Sedangkan untuk yang sifatnya rampasan negara, kami akan menunggu daftarnya dan kita berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung,” jelas Rionald.