Jakarta EKOIN.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengeluarkan peringatan keras terkait potensi korupsi dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Ia menegaskan, siapa pun yang mencoba menyalahgunakan dana tersebut akan berakhir di penjara.
Ikuti berita terbaru lainnya di WA Channel EKOIN.
Pernyataan itu disampaikan Maruarar saat Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Minggu (7/9). Ia menekankan bahwa KUR Perumahan tidak boleh bernasib sama dengan kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
Peringatan Keras KUR Perumahan
Maruarar atau Ara menegaskan, KUR Perumahan terbagi dalam dua sisi, yaitu supply dan demand. Pada sisi supply, dana sebesar Rp117 triliun telah disiapkan bagi kontraktor, pengembang, dan toko material. Ia mengingatkan agar pengusaha tidak merusak program rakyat dengan kepentingan pribadi.
Menurutnya, kasus korupsi di sektor KUR pernah terjadi dan pelakunya kini sudah ditangkap. Dari pengalaman itu, pemerintah kini mengambil langkah antisipatif lebih ketat agar penyalahgunaan tidak berulang.
“Saya doain tidak ada anak Hipmi yang ditangkap karena korupsi KUR. Saya ngomong apa adanya saja. Karena pengusaha enggak semua benar. Ada yang benar, ada yang pura-pura benar, ada yang tidak benar,” ujarnya.
Ara juga menegaskan, program KUR Perumahan dirancang untuk meningkatkan taraf hidup rakyat, menggerakkan ekonomi, dan membuka lapangan kerja. Karena itu, ia meminta semua pihak yang terlibat menjaga integritas.
Koordinasi dan Sanksi Tegas
Untuk memperkuat pengawasan, Maruarar mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK, Polri, dan Kejaksaan. Kolaborasi ini bertujuan mengirim pesan bahwa pemerintah tidak main-main dalam mengawal KUR Perumahan.
“Saya sudah tegaskan, saya sudah koordinasi dengan KPK, Polisi Jaksa, untuk mendukung program ini. Tapi kalau punya niat yang tidak baik, mendingan jangan ikut program ini. Karena ini untuk rakyat, untuk naik kelas, untuk pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa sanksi tidak hanya berlaku bagi pengusaha, melainkan juga bisa menjerat oknum bank yang terlibat. Artinya, setiap pihak yang terhubung dengan KUR Perumahan wajib menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau yang tidak punya niat baik, jangan ikut. Karena pasti masuk penjara. Saya jamin. Saya ngomong enggak pernah dua kali, dan enggak pernah mengancam, karena saya sukanya membuktikan apa yang saya omong. Yang di penjara bisa siapa saja, bisa oknum banknya, bisa oknum pengusahaannya,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap muncul efek jera dan terbentuk budaya bersih dalam pengelolaan dana KUR Perumahan. Integritas seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v