Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mulai tahun depan, pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara akan kembali menggunakan sistem evaluasi tahunan. Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPR RI pada Senin (14/7/2025).
Bahlil menyatakan kesiapan penuh Kementerian ESDM dalam menerapkan kebijakan ini. “Nggak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita. Tugas ESDM, apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi 12. Saya pastikan tahun depan jalan,” tegasnya.
Perubahan kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap sistem sebelumnya yang mengevaluasi RKAB setiap tiga tahun sekali. Menurut Bahlil, langkah ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga komoditas.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Jumat (4/7/2025), Bahlil menjelaskan alasan di balik perubahan kebijakan ini. “Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditi batubara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batubara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan,” ujarnya.
Menteri ESDM juga memaparkan data perdagangan batubara global. Meski konsumsi dunia mencapai 8-9 miliar ton, volume yang diperdagangkan hanya 1,2-1,3 miliar ton. “Indonesia berkontribusi sangat besar dalam perdagangan tersebut, dengan produksi ekspor batubara berada di kisaran 600-700 juta ton, sehingga hampir 50% pasokan batubara dunia berasal dari Indonesia,” tambah Bahlil.