Jakarta, EKOIN.CO – Fenomena pengibaran bendera One Piece jelang HUT RI ke‑80 kini menjadi sorotan nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan akan menindak tegas jika simbol fiksi itu digunakan untuk menggantikan posisi bendera Merah Putih penggantian bendera kebangsaan dengan simbol alternatif dapat mengundang konsekuensi hukum yang serius.
Menko Polkam menyatakan bahwa tindakan tersebut mencederai martabat simbol nasional dan bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1), yang melarang pengibaran bendera negara di bawah lambang apa pun
Dia menambahkan bahwa pemerintah mencermati adanya provokasi yang berpotensi menurunkan marwah kemerdekaan bangsa menjelang momen penting perayaan 17 Agustus
Lebih lanjut, Budi Gunawan mengajak masyarakat menghargai perjuangan para pendiri bangsa dengan tidak menggunakan simbol fiktif sebagai bentuk ekspresi aspirasi
Dia menegaskan pemerintah siap mengambil tindakan hukum tegas jika terjadi pengibaran yang sengaja merendahkan bendera Merah Putih atau melanggar norma nasional
Fenomena Sosial dan Makna Simbolik
Viralnya bendera One Piece yang berkibar di truk, motor, dan rumah warga kini mencapai titik ramai di media sosial seperti TikTok dan X Video konvoi truk menghiasi jalan dengan simbol tengkorak bertopi jerami tersebut sudah ditonton jutaan kali
Bendera dalam anime One Piece, dikenal sebagai Jolly Roger milik kru Topi Jerami, mewakili semangat kebebasan, penolakan terhadap ketidakadilan, serta keberanian melawan tirani dalam cerita fiksi
Beberapa kalangan memandang pengibaran bendera ini sebagai kritik sosial simbolik terhadap kondisi pemerintahan saat ini, terutama dari kelompok pekerja, sopir truk, dan masyarakat marginal yang merasa kebijakan pemerintah tidak berpihak pada mereka
Menurut netizen, semangat perjuangan ala Luffy menjadi cerminan ketidakpuasan terhadap isu ekonomi, korupsi, dan ketimpangan sosial yang dirasakan rakyat kecil
Meski tren ini dianggap menyuarakan aspirasi, tidak sedikit pihak yang menilai tindakan tersebut mengganggu kesakralan simbol negara dan tidak etis di momen kemerdekaan
Beberapa tokoh masyarakat menegaskan kritik dan protes harus disampaikan melalui saluran resmi dan konstitusional, bukan melalui simbol fiksi yang berpotensi memecah belah bangsa
Sikap Hukum dan Seruan Nasionalisme
Sebagai pejabat senior, Menko Polkam menekankan aspek hukum dari tindakan pengibaran bendera yang merendahkan posisi bendera nasional. Setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Bendera
Pemerintah juga menyampaikan imbauan agar kreativitas dalam peringatan kemerdekaan tetap menghormati norma konstitusi dan nilai-nilai bangsa yang luhur tanpa provokasi provokatif
Menurut pernyataan resmi dari berbagai kanal media, masyarakat diajak mengekspresikan cinta tanah air secara konstruktif tanpa melecehkan simbol negara
Selain itu, netizen pro‑kontra terus menyoroti bahwa tren ini muncul di tengah sorotan atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sensitif terhadap kesejahteraan rakyat kecil
Adapun sebagian masyarakat menolak pandangan bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk antipatriotisme. Justru, mereka mengklaim Merah Putih tidak bisa mewakili perasaan kesal dan kecewa yang dirasakan awak rakyat
Konvergensi antara ekspresi budaya pop dan kritik sosial inilah yang memunculkan dilema baru di ranah nasionalisme modern.
Setiap warga negara hendaknya memahami aturan hukum tentang pengibaran bendera sebagaimana diatur UU No. 24 Tahun 2009, khususnya menjelang momentum nasional seperti HUT RI.
Ekspresi kreativitas dan aspirasi bisa disampaikan dengan menghormati simbol negara agar tidak menurunkan martabat nasional.
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat edukasi mulai dari lingkungan komunitas hingga sekolah terkait tata cara pengibaran bendera.
Komunitas budaya dan penggemar anime dapat berkolaborasi menciptakan karya afirmatif tanpa mengecilkan nilai-nilai kebangsaan.
Dialog terbuka antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci untuk menyalurkan aspirasi kritis secara konstruktif.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v