Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, resmi membatalkan rencana pengurangan ukuran rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi. Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis, 10 Juli 2025, setelah mendapat gelombang penolakan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI dan masyarakat sipil.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pembatalan ini disampaikan langsung oleh Maruarar usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas usulan yang dinilai menimbulkan keresahan dan kontroversi di ruang publik.
“Tadi saya sampaikan, saya minta maaf ya, kalau itu membuat mungkin gaduh masyarakat dan respons mereka banyak yang negatif. Jadi ya saya harus sportif, saya batalkan,” ujar Maruarar kepada awak media usai rapat.
Menurut Maruarar, usulan tersebut pada awalnya masih berada dalam tahap draft peraturan menteri. Tujuannya untuk menyerap masukan publik, terutama dalam menghadirkan hunian terjangkau bagi generasi muda di kawasan perkotaan.
Namun, ia mengakui bahwa ide tersebut belum matang dan tidak tepat untuk diterapkan dalam bentuk kebijakan konkret. Penilaian negatif dari berbagai kalangan turut menjadi dasar pembatalan.
“Kenapa dibatalkan? Karena saya mendengarkan masukan dari DPR, komponen masyarakat, dan berbagai kalangan, bahwa itu dinilai tidak layak. Bahkan kesehatan dan sebagainya. Saya harus batalkan,” tegasnya.
Respons DPR dan Penolakan Publik Meluas
Rencana rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi menuai kritik tajam dari kalangan legislatif. Komisi V DPR RI secara khusus memberi peringatan keras atas gagasan tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip hunian layak.
Penolakan juga datang dari berbagai organisasi masyarakat dan pengamat perumahan. Mereka menyatakan bahwa rumah seluas 18 meter persegi tidak memenuhi standar minimum untuk tempat tinggal manusiawi, terutama bagi keluarga.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan adanya ruang gerak yang memadai bagi penghuni rumah demi menjaga kesehatan fisik dan mental. Usulan rumah 18 meter persegi dianggap bertolak belakang dengan pedoman tersebut.
Dalam peraturan sebelumnya, rumah subsidi minimal memiliki luas bangunan 21 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021.
Wilayah Bodetabek yang selama ini menjadi prioritas pembangunan rumah subsidi juga tidak pernah menggunakan standar 18 meter persegi. Rumah di kawasan tersebut rata-rata memiliki luas antara 21 hingga 30 meter persegi.
Koreksi Kebijakan dan Fokus Program Baru
Maruarar menyatakan bahwa ide awalnya memang ingin memberi solusi terhadap keterbatasan lahan di kota besar. Namun, ia menyadari perlunya pendekatan yang lebih matang dalam kebijakan publik.
“Saya punya ide, mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya mungkin cukup baik, tapi mungkin kami juga mesti belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan rumah subsidi ke depan akan tetap mengutamakan kelayakan, kenyamanan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Dialog publik akan tetap dibuka sebagai sarana evaluasi berkelanjutan.
Pemerintah, kata Maruarar, kini tengah menyusun kembali arah kebijakan perumahan rakyat yang sejalan dengan visi hunian layak dan berkeadilan. Ia juga memastikan akan melibatkan pemangku kepentingan sejak tahap awal.
Dalam forum DPR, Maruarar menyatakan bahwa sebagai pejabat publik, ia tidak boleh mengabaikan suara rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil. Menurutnya, transparansi dan partisipasi publik adalah kunci keberhasilan program negara.
“Sebagai penjabat negara, tentu saya tidak bisa mengambil suatu kebijakan publik tanpa mendengarkan suara rakyat,” tutup Maruarar di akhir pernyataannya.
Polemik rumah subsidi ukuran 18 meter persegi menjadi pelajaran penting dalam perumusan kebijakan berbasis masyarakat. Pemerintah diharapkan lebih peka terhadap dinamika sosial dan kebutuhan nyata di lapangan.
dari pembatalan ini menjadi titik awal untuk merancang program perumahan yang lebih inklusif dan manusiawi. Dengan demikian, upaya mewujudkan rumah layak bagi seluruh warga negara dapat tercapai secara merata.
Langkah pembatalan oleh Maruarar menunjukkan pentingnya mendengarkan aspirasi publik secara terbuka. Hal ini juga menandai perubahan paradigma dalam proses penyusunan regulasi perumahan nasional.
Penguatan peran serta masyarakat dalam kebijakan perumahan harus terus didorong. Dengan demikian, program rumah subsidi tidak hanya menjadi agenda teknokratis, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan sosial.
perlu diingat bahwa program perumahan rakyat menyangkut hak dasar warga negara. Maka, setiap regulasi yang dibuat harus melewati proses evaluasi menyeluruh, berpihak pada kepentingan masyarakat.
bagi pemerintah ke depan adalah memperbanyak kajian mendalam sebelum merilis gagasan kebijakan publik. Pendekatan berbasis bukti dan aspirasi harus menjadi fondasi utama dalam pengambilan keputusan.
Pelibatan para ahli, akademisi, dan kelompok sipil akan memperkaya perspektif dalam setiap usulan kebijakan. Dialog yang terbuka akan menghindari kebijakan kontroversial yang berpotensi ditolak publik.
Pemerintah juga perlu membangun sistem pengujian publik terhadap draft peraturan, termasuk menggunakan platform digital untuk menjaring opini masyarakat secara luas.
Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, pemerintah dapat mencegah konflik sosial dan meningkatkan kepercayaan terhadap proses demokrasi kebijakan.
Upaya menyusun kebijakan perumahan harus berorientasi pada kelayakan hidup jangka panjang, bukan hanya sekadar efisiensi biaya atau kepadatan lahan. Kebijakan yang berpihak pada rakyat akan melahirkan kepercayaan publik yang lebih kuat.(*)