• Latest
  • Trending
  • All
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis ke Jaksa Azam Selama 7 Tahun Penjara 

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis ke Jaksa Azam Selama 7 Tahun Penjara 

8 Juli 2025
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025*

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025*

29 Agustus 2025
Bank Mandiri Borong Prestasi di Hari Menabung

Bank Mandiri Borong Prestasi di Hari Menabung

29 Agustus 2025
50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Triliunan CELIOS Desak Pajak Kekayaan

50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Triliunan CELIOS Desak Pajak Kekayaan

29 Agustus 2025
Bank Mandiri Optimistis Setelah BI Rate Diturunkan

Bank Mandiri Optimistis Setelah BI Rate Diturunkan

29 Agustus 2025
Sampaikan Belasungkawa, Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Transparan*

Sampaikan Belasungkawa, Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Transparan*

29 Agustus 2025
Kericuhan Kwitang Merembet ke Otista Jakarta

Kericuhan Kwitang Merembet ke Otista Jakarta

29 Agustus 2025
Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

29 Agustus 2025
Massa Tetap Bertahan di Mako Brimob Kwitang

Massa Tetap Bertahan di Mako Brimob Kwitang

29 Agustus 2025
Apindo Dorong Efisiensi Strategi PLB Tekan Biaya Logistik Nasional

Apindo Dorong Efisiensi Strategi PLB Tekan Biaya Logistik Nasional

29 Agustus 2025
Prabowo Sebut Danantara SWF Terbesar Kelima Dunia

Prabowo Sebut Danantara SWF Terbesar Kelima Dunia

29 Agustus 2025
Pegadaian Tegaskan Pentingnya Tabungan Emas bagi Masyarakat

Pegadaian Tegaskan Pentingnya Tabungan Emas bagi Masyarakat

29 Agustus 2025
RI Hentikan Sementara Budidaya Lobster dengan Vietnam

RI Hentikan Sementara Budidaya Lobster dengan Vietnam

29 Agustus 2025
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis ke Jaksa Azam Selama 7 Tahun Penjara 

Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU yang paling tepat adalah Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

by Yudi Permana
8 Juli 2025, 23:30
in HUKUM
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis ke Jaksa Azam Selama 7 Tahun Penjara 

Oplus_131072

Jakarta, ekoin.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi penilapan pengembalian barang bukti investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Jaksa Azam Akhmad Akhsya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun. Putusan itu dibacakan dan diketok oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto di persidangan.

RelatedPosts

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Adapun dua terdakwa lain, yaitu advokat Oktavianus Setiawan dan advokat Bonifasius Gunung, masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara, dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU yang paling tepat adalah Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tuntutan JPU.

Azam terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan. Sementara Oktavianus dan Bonifasius terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Kerugian Korban Rp 17,8 Miliar

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Azam selaku Jaksa Eksekutor menerima total Rp 11,7 miliar dari tiga kuasa hukum korban. Rinciannya Rp 3 miliar dari Bonifasius Gunung, Rp 8,5 miliar dari Oktavianus Setiawan, dan Rp 200 juta dari Brian Erick First Anggitya.

Perbuatan tersebut merugikan 912 korban Paguyuban SIF sebesar Rp 17,8 miliar akibat manipulasi pengembalian barang bukti.

Azam menciptakan 137 “Kelompok Bali” fiktif yang tidak ada dalam berkas perkara. Dari total Rp 53,7 miliar yang seharusnya untuk Paguyuban SIF, dipecah menjadi Rp 35,9 miliar untuk SIF dan Rp 17,8 miliar untuk kelompok Bali yang diduga fiktif.

Uang hasil korupsi digunakan Azam untuk keperluan pribadi asuransi Rp 2 miliar, deposito Rp 2 miliar, pembelian properti Rp 3 miliar, dan umroh serta keperluan lain Rp 1 miliar.

Majelis hakim menilai perbuatan Azam dilakukan sistematis selama 16 bulan (Agustus 2022-Desember 2023) dengan modus:

1. Membuat BA-20 ganda untuk menyembunyikan aliran dana

2. Menggunakan rekening Andi Rianto (pegawai honor Kejari Jakarta Barat) sebagai kamuflase

3. Menaikkan permintaan “uang pengertian” dari Rp 800 juta menjadi Rp 1 miliar.

Terdakwa tidak sekadar menerima gratifikasi, melainkan secara aktif memaksa para kuasa korban memberikan uang.

Majelis hakim menetapkan pengembalian aset kepada korban:

− Uang tunai dan polis asuransi Rp 8,7 miliar dikembalikan (Rp 200 juta untuk Brian Erick, Rp 8,5 miliar untuk Paguyuban SIF)

− Tanah 170 m² beserta bangunan atas nama istri Azam dilelang, hasilnya untuk korban.

− Dua handphone dirampas negara

− Dokumen-dokumen tetap dalam berkas perkara. ()

 

Tags: 7 Tahun PenjaraJaksa AzamJPU Kejari Jakbarmajelis hakimPengadilan Tipikor Jakartavonis
Yudi Permana

Yudi Permana

Related Posts

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Ratusan massa beratribut ojek online (ojol) menggelar aksi di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025)...

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

by Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
0

Medan, EKOIN.CO - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di kantor PTPN I dan sejumlah lokasi lain terkait...

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

by Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
0

Semarang EKOIN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti...

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

by Yudi Permana
28 Agustus 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan memulai melaksanakan penguasaan kembali pertambangan ilegal yang selama ini...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Triliunan CELIOS Desak Pajak Kekayaan

50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Triliunan CELIOS Desak Pajak Kekayaan

29 Agustus 2025
Bank Mandiri Optimistis Setelah BI Rate Diturunkan

Bank Mandiri Optimistis Setelah BI Rate Diturunkan

29 Agustus 2025
Sampaikan Belasungkawa, Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Transparan*

Sampaikan Belasungkawa, Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Transparan*

29 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami