• Latest
  • Trending
  • All
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

26 Juni 2025
Blood Moon 8 September Dini Hari di Langit Jakarta

Blood Moon 8 September Dini Hari di Langit Jakarta

8 September 2025
Program PANA LPDP: Aksi Nyata Bangun Desa Wisata

Program PANA LPDP: Aksi Nyata Bangun Desa Wisata

7 September 2025
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah

7 September 2025
LPS Financial Festival: Merayakan 20 Tahun, Tingkatkan Literasi

LPS Financial Festival: Merayakan 20 Tahun, Tingkatkan Literasi

7 September 2025
RAPBN 2026 Disepakati, Pendapatan Negara Naik Rp5,9 T

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor: Strategi Jaga Ekonomi Negara

7 September 2025
Pertamina Dukung Generasi Muda lewat PFmuda 2025

Koperasi Desa Merah Putih: Menggerakkan Roda Ekonomi Rakyat

7 September 2025
Imigrasi Tangkap Buronan Maroko Terkait Penculikan Anak dan Kekerasan

Imigrasi Tangkap Buronan Maroko Terkait Penculikan Anak dan Kekerasan

7 September 2025
Menteri Kebudayaan Resmikan Santri Film Festival 2025: Pesantren sebagai Penjaga dan Penggerak Budaya

Menteri Kebudayaan Resmikan Santri Film Festival 2025: Pesantren sebagai Penjaga dan Penggerak Budaya

7 September 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Buka Pameran ‘Art for Peace and Better Future’ Bersama SBY Art Community

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Buka Pameran ‘Art for Peace and Better Future’ Bersama SBY Art Community

7 September 2025
Macet, Ruwet, Korban Nyawa Tak Terhitung, Aliansi Jakarta Utara Sebut Gubernur DKI Tak Berpihak Warga*

Macet, Ruwet, Korban Nyawa Tak Terhitung, Aliansi Jakarta Utara Sebut Gubernur DKI Tak Berpihak Warga*

7 September 2025
Gudang Garam PHK Massal, Ekonomi RI Tertekan

Gudang Garam PHK Massal, Ekonomi RI Tertekan

7 September 2025
20 Miliar Rupiah untuk Revitalisasi Pendidikan Tambrauw

20 Miliar Rupiah untuk Revitalisasi Pendidikan Tambrauw

7 September 2025
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mahasiswa karena tidak memiliki legal standing. Survei menunjukkan mayoritas responden tidak puas terhadap hasil UU TNI.

by Akmal Solihannoer
26 Juni 2025, 16:55
in HUKUM, LIPUTAN KHUSUS, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Jakarta, EKOIN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak menerima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 14.22 WIB, di Gedung MK, Jakarta.

Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta, yaitu M Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri. Mereka tercatat sebagai pihak dalam perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025, yang meminta agar MK membatalkan UU TNI karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

RelatedPosts

Blood Moon 8 September Dini Hari di Langit Jakarta

Prabowo Diminta Copot Pejabat Komunikasi Publik Buruk

KPK Bongkar Ponsel Tersembunyi Noel

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang timbul secara langsung akibat pembentukan UU tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa para mahasiswa tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam perkara ini.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa meskipun para pemohon mengklaim aktif berdiskusi dan melakukan kajian terkait substansi UU, tidak ada bukti konkret bahwa mereka benar-benar terlibat dalam tahapan penyusunan atau pembahasan regulasi tersebut.

Majelis hakim menyebut bahwa bukti yang disampaikan pemohon, seperti kegiatan diskusi dan seminar, tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan langsung mereka dalam proses pembentukan UU TNI. Hakim Saldi menyatakan, “Pemohon tidak mampu menjelaskan secara spesifik kerugian hak konstitusional mereka yang timbul akibat lahirnya UU ini.”

Dalam proses pembentukan UU, keberadaan partisipasi publik yang bisa dibuktikan secara formal menjadi salah satu dasar Mahkamah untuk menerima permohonan. Dalam perkara ini, para pemohon dianggap gagal menunjukkan peran aktif yang sah dalam ranah tersebut.

Selain menolak permohonan dari lima mahasiswa, MK juga membacakan penetapan atas perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Soffan Aly. Permohonan tersebut resmi dicabut oleh kuasa hukumnya, Muhammad Qabul Nusantara, pada 19 Juni 2025.

Qabul menyampaikan bahwa permohonan masih dalam tahap penyempurnaan dan akan diajukan kembali setelah revisi rampung. Pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Dalam sidang sebelumnya, perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta DPR melalui Ketua Komisi I Utut Adianto, menyatakan bahwa pembentukan UU TNI sudah sesuai prosedur dan melibatkan forum publik sejak awal.

Komisi I DPR menilai bahwa para pemohon tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan uji formil. Utut menyatakan, “Status para pemohon sebagai mahasiswa dan pegawai non-militer tidak menunjukkan keterkaitan langsung dengan substansi UU TNI.”

Proses legislasi UU TNI sebelumnya juga telah melibatkan berbagai pihak melalui forum group discussion yang difasilitasi oleh Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI) sejak tahun 2023.

Sebelumnya, sejumlah kalangan mahasiswa dan organisasi masyarakat menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI sejak awal 2025. Aksi protes muncul di berbagai kota seperti Yogyakarta, Semarang, hingga Jakarta.

Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa revisi UU ini membuka kembali ruang bagi TNI menjalankan peran di luar pertahanan negara, serta menurunkan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Para pengunjuk rasa mendesak agar revisi UU dibatalkan atau ditinjau ulang, serta meminta proses legislasi dilakukan secara transparan dan melibatkan publik lebih luas.

Lembaga riset Political Research Center (PRC) pada periode 9 hingga 18 Juni 2025 merilis hasil survei terkait persepsi publik terhadap UU TNI. Sebanyak 61,2 persen responden yang menyatakan mengikuti proses legislasi menyebutkan bahwa UU tersebut tidak mewakili kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, sekitar 58,5 persen responden mengaku tidak mengikuti proses pembentukan UU tersebut secara langsung. Meski begitu, tingkat kepercayaan publik terhadap TNI tetap tinggi, berada di angka 91 persen.

Survei ini melibatkan 1.010 responden dari berbagai daerah dengan metode wawancara tatap muka, dan memiliki margin of error sebesar 3,1 persen.

 

Hingga kini, tercatat sebanyak 15 perkara uji materi dan formil yang diajukan ke MK terkait UU TNI. Dari jumlah tersebut, enam telah ditolak dan dua telah dicabut oleh pemohonnya.

Masih terdapat delapan perkara lainnya yang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya diajukan oleh kelompok masyarakat sipil dan organisasi advokasi hukum.

Gugatan materiil sebagian besar menyasar pada pasal-pasal yang dinilai membuka peluang bagi TNI menjalankan peran di luar fungsi pertahanan, seperti pengamanan siber, penanggulangan bencana, dan penegakan hukum.

Dari proses hukum ini dapat dipahami bahwa setiap permohonan ke Mahkamah Konstitusi membutuhkan bukti yang kuat terkait hubungan langsung antara pemohon dan objek hukum yang digugat. Tanpa dasar yang sah, gugatan tidak dapat dilanjutkan meskipun substansi yang dibawa cukup penting.

Para pemohon, khususnya dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, perlu mendokumentasikan keterlibatan aktif mereka dalam diskusi publik atau forum resmi sebelum mengajukan uji formil terhadap suatu undang-undang. Hal ini untuk memenuhi syarat legal standing.

Langkah hukum terhadap suatu undang-undang perlu dibarengi dengan strategi advokasi yang terstruktur dan bukti konkret mengenai dampak langsung yang dialami oleh pemohon. MK menilai partisipasi tidak hanya dari klaim, tetapi dari bukti yang terverifikasi.

Partisipasi publik dalam proses legislasi tetap menjadi pilar penting dalam demokrasi. Maka dari itu, penyelenggara negara perlu menjamin proses pembuatan undang-undang berjalan terbuka dan inklusif.

Terakhir, pengujian terhadap UU TNI belum berakhir. Proses hukum di MK masih berlangsung, dan hasilnya akan turut menentukan masa depan relasi sipil-militer di Indonesia dalam kerangka hukum nasional.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: demokrasigugatan formillegal standinglegislasimahasiswaMahkamah Konstitusipartisipasi publikPRCrevisi TNISaldi IsraSupratman Andi Agtasuji undang-undangUtut AdiantoUU TNI
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Blood Moon 8 September Dini Hari di Langit Jakarta

Blood Moon 8 September Dini Hari di Langit Jakarta

by Irvan
8 September 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Fenomena gerhana bulan total berwarna merah darah atau "blood moon" akan dapat disaksikan oleh masyarakat pada 7...

Prabowo Diminta Copot Pejabat Komunikasi Publik Buruk

Prabowo Diminta Copot Pejabat Komunikasi Publik Buruk

by Akmal Solihannoer
7 September 2025
0

JAKARTA EKOIN.CO - Desakan agar pemerintah memperhatikan aspek komunikasi publik muncul dari pengamat politik dan militer, Selamat Ginting. Ia menilai,...

KPK Bongkar Ponsel Tersembunyi Noel

KPK Bongkar Ponsel Tersembunyi Noel

by Akmal Solihannoer
6 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Kasus korupsi yang menjerat Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, terus berkembang dengan berbagai...

Korupsi Kuota Haji, KPK Belum Tetapkan Tersangka

Korupsi Kuota Haji, KPK Belum Tetapkan Tersangka

by Akmal Solihannoer
6 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pemeriksaan saksi-saksi kunci...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Blood Moon 8 September Dini Hari di Langit Jakarta

Blood Moon 8 September Dini Hari di Langit Jakarta

8 September 2025
Program PANA LPDP: Aksi Nyata Bangun Desa Wisata

Program PANA LPDP: Aksi Nyata Bangun Desa Wisata

7 September 2025
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah

7 September 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami