Jakarta, EKOIN.CO – Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 25 Agustus 2025, LPS mengambil keputusan strategis dengan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Di sisi lain, TBP simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan. TBP simpanan rupiah pada bank umum kini ditetapkan pada 3,75% dan TBP simpanan rupiah pada BPR sebesar 6,25%. Sementara itu, TBP simpanan valas pada bank umum tidak berubah, yaitu 2,25%. Kebijakan TBP ini akan berlaku sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menjelaskan bahwa penetapan TBP ini didasari oleh evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi. Menurutnya, kinerja ekonomi domestik masih relatif solid, meskipun tetap ada risiko ketidakpastian yang meningkat dari sisi eksternal. Di Jakarta pada Selasa (26/08/2025), Purbaya mengungkapkan, “Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil.” Sebagai buktinya, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencatat pertumbuhan 5,12% (yoy) pada triwulan II 2025.
Baca juga : LPS Financial Festival: Merayakan 20 Tahun, Tingkatkan Literasi
Selain itu, Purbaya juga memaparkan bahwa perkembangan kinerja ekonomi dan perbankan di Indonesia menunjukkan dinamika yang tinggi. Ekonomi negara-negara besar juga tercatat tumbuh positif sepanjang triwulan II 2025. Beberapa bank sentral global bahkan telah melanjutkan penurunan suku bunga acuannya dalam upaya mendorong kinerja ekonomi yang lebih baik. Namun demikian, sebagian lainnya masih mencermati dampak dari kebijakan tarif terhadap tingkat inflasi dan ekonomi secara lebih luas.
Purbaya menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini. Kinerja intermediasi perbankan, menurutnya, masih berada dalam tren positif, didukung oleh ketahanan permodalan dan likuiditas yang memadai. Pada Juli 2025, penyaluran kredit perbankan tumbuh 7,03% secara tahunan (yoy), didorong oleh aktivitas investasi yang masih cukup tinggi. Pada periode yang sama, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan sebesar 7,00% (yoy). Penghimpunan DPK utamanya ditopang oleh perbaikan aktivitas fiskal pemerintah, korporasi, serta konsumsi masyarakat, yang terlihat dari peningkatan pada produk giro sebesar 10,72% (yoy) dan tabungan 5,91% (yoy).
Lebih lanjut, ketahanan permodalan industri perbankan tetap solid, berfungsi sebagai buffer risiko dari volatilitas pasar dan kredit. Rasio permodalan atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) industri perbankan terjaga di level 25,81% pada Juni 2025. Sementara itu, kondisi likuiditas perbankan juga masih relatif memadai. Hal ini terlihat dari rasio Alat Likuid per Non-Core Deposit (AL/NCD) yang berada di level 119,43% (jauh di atas ambang batas 50,0%) dan rasio Alat Likuid per DPK (AL/DPK) sebesar 27,08% (juga di atas ambang batas 10,0%) pada Juli 2025.
Menjaga Stabilitas dan Kepercayaan Publik
Terjaganya tingkat permodalan juga diikuti dengan aspek pengelolaan risiko kredit yang tetap terjaga. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,28%. Selain itu, rasio Loan at Risk (LaR) terus mengalami penurunan, kini berada di level 9,68% dari total penyaluran kredit pada Juli 2025. Angka ini bahkan sudah lebih rendah dibandingkan level pra-pandemi Covid-19 pada tahun 2019. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesehatan industri perbankan secara umum dalam keadaan yang baik dan terkendali.
Sebagai informasi, LPS secara konsisten menjaga cakupan penjaminan simpanan nasabah melebihi batas minimal yang diamanatkan oleh Undang-Undang LPS, yaitu paling sedikit 90% dari keseluruhan nasabah bank. Upaya ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas. Tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah ini juga berada di atas standar yang memadai menurut panduan International Association of Deposit Insurers (IADI), yaitu 80%.
LPS juga terus memantau pergerakan suku bunga simpanan di perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing. Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak dalam kisaran terbatas. Pada periode observasi hingga pertengahan Agustus, SBP tercatat turun 11 bps ke level 3,45% dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler bulan Mei 2025. Penurunan SBP lanjutan cukup terbuka setelah Bank Indonesia (BI) memangkas BI-Rate sebesar 25 bps pada Agustus 2025. Di sisi lain, faktor likuiditas perbankan yang memadai, tingkat kompetisi antar bank, dan target penyaluran kredit potensial mempengaruhi laju serta respons penurunan suku bunga simpanan di berbagai kelompok bank.
Sementara itu, pada periode observasi yang sama, pergerakan SBP simpanan valas cenderung lebih beragam. SBP valas pada Agustus terpantau turun 5 bps ke level 2,12% dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler bulan Mei 2025. Saat ini, perbankan masih cenderung menanti langkah lanjutan dari The Fed dalam memutuskan waktu dan besaran penurunan Fed funds rate (FFR). Kondisi likuiditas valas domestik, termasuk nilai tukar dan kebutuhan transaksi deposan, akan memengaruhi besaran dan pergerakan suku bunga simpanan valas.
Sebagai penutup, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka dalam menyampaikan besaran TBP yang berlaku saat ini kepada para nasabah. Informasi ini dapat ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat oleh nasabah atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank lainnya. Ia juga mengingatkan agar bank selalu memperhatikan ketentuan TBP simpanan dalam rangka penghimpunan dana, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Keputusan LPS untuk menurunkan TBP merupakan langkah yang cermat dan berbasis pada data. Langkah ini mencerminkan keyakinan LPS terhadap stabilitas dan ketahanan sistem perbankan domestik. Penurunan TBP juga memberikan sinyal kepada pasar bahwa kondisi perbankan nasional dalam keadaan yang sehat, sehingga tidak memerlukan tingkat bunga penjaminan yang tinggi untuk menarik simpanan. Ini adalah bagian dari strategi yang lebih luas untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong bank untuk menurunkan suku bunga kredit, yang pada akhirnya dapat mendorong investasi dan konsumsi masyarakat. Dengan biaya pinjaman yang lebih rendah, dunia usaha akan lebih termotivasi untuk melakukan ekspansi, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan roda perekonomian. Ini adalah siklus positif yang dimulai dari kebijakan moneter yang hati-hati dan terukur. LPS, dengan perannya sebagai lembaga penjamin simpanan, turut serta dalam menjaga keberlanjutan siklus ini.
Penurunan TBP juga menunjukkan bahwa LPS tidak hanya berperan sebagai penjamin simpanan pasif, tetapi juga sebagai pemain aktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Melalui RDK secara rutin, LPS terus-menerus memantau pergerakan pasar dan mengambil keputusan yang relevan dan tepat waktu. Transparansi dan komunikasi yang baik antara LPS, perbankan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi setiap kebijakan.
Masyarakat, khususnya para nasabah, perlu memahami bahwa TBP adalah batas maksimum bunga yang dijamin oleh LPS. Apabila bank menawarkan suku bunga simpanan di atas TBP, simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS. Oleh karena itu, nasabah perlu bijak dalam memilih produk simpanan. LPS mengimbau bank untuk transparan tentang hal ini agar nasabah tidak salah informasi.
Mengingat kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, langkah-langkah seperti yang diambil oleh LPS ini menjadi sangat krusial. Indonesia harus terus memperkuat fondasi ekonominya dari dalam. Dukungan dari berbagai lembaga keuangan dan pemerintah sangat penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dengan langkah yang terukur dan sinergi yang baik, Indonesia dapat menghadapi tantangan global dan mencapai target pertumbuhan yang ambisius.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v”