Bekasi EKOIN.CO – Seorang warga Bekasi, Anton, mengungkapkan pengalaman pahit keluarganya yang dituduh melakukan pencurian listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan tagihan denda mencapai Rp 87 juta. Tuduhan tersebut memicu perdebatan di media sosial setelah Anton membagikan kronologi kejadian melalui akun X miliknya pada Minggu (10/8/2025).
Ikuti update berita lewat WA Channel EKOIN
Anton menulis, “Bayangin nyokap lo nangis, shock, & gak berdaya. Ditodong PLN 87 juta + ancam penjara 7 tahun, denda 2.5 M, padahal kami ga nyolong listrik.” Unggahan ini langsung menarik perhatian warganet dan memicu diskusi mengenai prosedur pemeriksaan dugaan pencurian listrik di masyarakat.
Kronologi Pemeriksaan Listrik oleh PLN
Anton menjelaskan, keluarganya sudah tinggal di rumah tersebut sejak 2005. Rumah itu dibeli dalam kondisi bekas dan dibangun pada 2003 oleh pemilik sebelumnya. Selama hampir dua dekade, tidak pernah ada masalah atau modifikasi ilegal terkait instalasi listrik.
Masalah muncul pada Rabu (25/6/2025), ketika petugas PLN melakukan pemeriksaan rutin di sekitar lingkungan rumah ibunya. Menurut Anton, PLN menemukan adanya arus listrik sebesar 3 ampere yang mengalir ke jalur tak semestinya pada kabel dari tiang PLN ke rumahnya.
Petugas bersama vendor kemudian memeriksa instalasi seharian penuh. Hasilnya, mereka menemukan sambungan kabel tersembunyi di dalam plafon teras rumah. Posisi kabel tersebut sulit dijangkau, sehingga Anton mengaku keluarganya tidak pernah mengetahui keberadaannya.
Setelah penemuan itu, ibu Anton diminta datang ke kantor PLN UP3 Pondok Gede. Di sana, pihak PLN menagih pembayaran sebesar Rp 87 juta sebagai ganti rugi dugaan pencurian listrik. Selain itu, ada ancaman sanksi pidana sesuai undang-undang kelistrikan.
Penolakan Tuduhan dan Bukti Pemakaian Listrik
Anton dan ibunya menolak keras tuduhan pencurian listrik. Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah melakukan penyambungan ilegal. Anton juga menunjukkan bukti kepemilikan rumah dan catatan tagihan listrik yang stabil selama bertahun-tahun.
Menurut Anton, kabel ilegal yang ditemukan bisa saja merupakan sisa instalasi dari pemilik sebelumnya, mengingat rumah tersebut sudah berdiri sejak 2003. Ia menilai tuduhan sepihak tanpa investigasi mendalam berpotensi merugikan masyarakat.
Kasus ini memunculkan sorotan publik terhadap mekanisme deteksi kebocoran listrik oleh PLN, terutama jika objek pemeriksaan adalah rumah yang dibeli dari pemilik lama. Banyak warganet menilai, diperlukan transparansi dan investigasi independen agar tak terjadi salah tuduh.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN mengenai klarifikasi atas penjelasan Anton. Masyarakat berharap kasus seperti ini tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses pemeriksaan listrik.
Kasus Anton kini ramai diperbincangkan di dunia maya. Beberapa pengguna media sosial membagikan pengalaman serupa, di mana pemeriksaan listrik menemukan kabel atau sambungan yang mereka tidak ketahui asal-usulnya. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum dalam kepemilikan rumah bekas.
Seiring viralnya kasus ini, sejumlah pihak mendesak PLN membuat SOP pemeriksaan yang lebih terbuka, termasuk melibatkan pemilik rumah dalam setiap tahap pengecekan. Hal ini dinilai dapat mencegah kesalahpahaman dan mengurangi potensi konflik.
Meski demikian, PLN memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran pemakaian listrik ilegal sesuai peraturan yang berlaku. Namun, pembuktian dan prosedur hukum tetap menjadi faktor krusial agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar yang jelas.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pemilik rumah, terutama rumah bekas, perlu melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara menyeluruh sejak awal menempati. Langkah tersebut bisa menjadi perlindungan terhadap potensi masalah di kemudian hari.
Kasus Anton di Bekasi memicu perhatian publik soal tuduhan pencurian listrik.
- Tuduhan muncul setelah PLN menemukan kebocoran arus 3A ke jalur ilegal.
- Anton mengklaim kabel ilegal tersebut warisan dari pemilik sebelumnya.
- Publik menyoroti perlunya SOP pemeriksaan yang transparan.
- Pemilik rumah bekas disarankan memeriksa instalasi listrik sejak awal.
- Lakukan audit instalasi listrik sebelum membeli rumah bekas.
- Libatkan ahli independen dalam pemeriksaan jika ada tuduhan pencurian.
- PLN perlu memberi edukasi publik tentang tanda-tanda pelanggaran listrik.
- Buat dokumentasi dan arsip tagihan untuk bukti hukum jika diperlukan.
- Dorong adanya mekanisme banding dalam kasus tuduhan pencurian listrik.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v