Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp26 miliar, empat mobil mewah, serta sebidang tanah yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi kuota haji. Penyitaan dilakukan setelah rangkaian pengembangan kasus yang melibatkan sejumlah pihak.
Ikuti berita terbaru di WA Channel EKOIN
Barang bukti berupa uang tunai ditemukan dalam pecahan rupiah dan valuta asing, sementara empat unit kendaraan mewah diamankan dari lokasi berbeda. Tanah yang disita berada di kawasan strategis dan diperkirakan bernilai tinggi.
Aset Diduga Hasil Korupsi
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyebut seluruh aset yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan praktik korupsi kuota haji. “Tim penyidik menemukan adanya aliran dana hasil korupsi yang dialihkan menjadi aset tidak bergerak maupun kendaraan,” ujar Ali dalam keterangan pers, Selasa (2/9/2025).
Menurut Ali, penyitaan ini dilakukan untuk memastikan agar harta hasil tindak pidana tidak hilang atau dialihkan. Langkah itu juga menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang lebih luas.
KPK menegaskan, penyitaan aset senilai miliaran rupiah ini hanya sebagian dari temuan awal. Penelusuran lebih lanjut masih berlangsung untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam korupsi kuota haji.
Penelusuran Aliran Dana
Ali menjelaskan, penyidik tengah mendalami pola aliran dana yang digunakan untuk membeli aset. “Kami menelusuri siapa saja penerima dan bagaimana proses aliran uang tersebut hingga berubah bentuk menjadi aset mewah,” ungkapnya.
Selain uang dan tanah, KPK juga mendalami kepemilikan empat mobil mewah yang kini telah diamankan. Penyidik mencatat adanya indikasi bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Proses hukum masih berlanjut dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan. Mereka dimintai keterangan guna memperkuat bukti aliran dana dan keterkaitan dengan pihak tertentu.
KPK menekankan bahwa setiap aset hasil tindak pidana harus dikembalikan kepada negara. Hal ini menjadi bagian dari strategi asset recovery untuk menutup celah praktik korupsi serupa di masa mendatang.
Lembaga antirasuah itu mengingatkan, modus mengalihkan hasil korupsi ke dalam bentuk aset mewah bukanlah hal baru. Namun, pola tersebut kini semakin diperketat pengawasannya melalui sistem keuangan dan catatan kepemilikan resmi.
KPK juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aset lain yang diduga terkait. Partisipasi publik dianggap penting dalam upaya memberantas korupsi.
Upaya penyitaan aset ini menambah daftar panjang keberhasilan KPK dalam melacak dan mengamankan harta hasil kejahatan negara. Dengan langkah ini, lembaga tersebut menegaskan komitmen menjaga integritas dan transparansi pengelolaan kuota haji.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v