Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) yang ditujukan untuk balita dan ibu hamil di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Perkara ini diketahui terjadi pada periode tahun 2016 hingga 2020.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa program ini pada awalnya dirancang untuk menanggulangi masalah tengkes atau stunting melalui penyediaan biskuit bergizi. Akan tetapi, penyelidikan yang dilakukan KPK menemukan adanya indikasi kuat bahwa kandungan gizi dalam biskuit tersebut telah dikurangi.
“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premix yang berisi campuran vitamin, mineral, dan bahan lain juga dikurangi,” kata Asep, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa (12/8/2025).
Asep juga menambahkan, pengurangan kandungan gizi ini tidak hanya menurunkan kualitas produk, tetapi juga membuat harganya menjadi lebih murah. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara yang tengah didalami oleh KPK. Pihaknya memastikan bahwa status perkara akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kemenkes melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Aji menegaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi sebelum masa kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Sadikin.
“Kasus tersebut terjadi pada periode 2016-2020. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK sesuai kewenangan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” ujar Aji.
Kemenkes juga mengklaim telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut. Laporan mengenai program ini pun telah disampaikan kepada KPK sebagai bentuk perbaikan tata kelola serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.