JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 Agustus 2025, beriringan dengan pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN di sini
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara simultan oleh dua lembaga tersebut. “Pemeriksaannya simultan gitu ya, berjalan bersamaan di Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Idianto baru dilakukan satu kali. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara besar korupsi yang menjerat sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta di Sumatera Utara.
Pemeriksaan Etik dan Pidana Berjalan Bersamaan
Menurut Asep, pemeriksaan oleh Kejaksaan berfokus pada aspek etik, sedangkan KPK mengusut tindak pidananya. Pemeriksaan etik ini menyusul temuan bahwa ada saksi dalam perkara korupsi jalan Sumut yang menyebut keterlibatan oknum jaksa.
Jamwas Kejagung sebelumnya telah memeriksa Idianto pada Kamis, 7 Agustus 2025. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menyebut proses ini masih berlangsung. “Sudah diperiksa masih proses, nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman,” ujarnya pada 13 Agustus 2025.
Selain Idianto, Jamwas Kejagung juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon.
Idianto sendiri kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejagung. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Juli 2025.
Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut
Sumber penegak hukum menyebutkan, pemeriksaan Idianto berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari dua perusahaan swasta, PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora, yang mengerjakan proyek jalan tersebut. Kedua perusahaan itu diduga menyiapkan uang muka Rp 2 miliar untuk menyuap pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai Rp 231,8 miliar.
Dalam skema dugaan korupsi ini, perusahaan berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai jatah fee kepada pihak-pihak tertentu. Idianto disebut sebagai salah satu penerima jatah tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Idianto melalui nomor pribadinya belum membuahkan hasil. Ia tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirimkan.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.
Sejauh ini, penyidik KPK terus menelusuri aliran dana hasil dugaan suap proyek jalan tersebut. Pemeriksaan terhadap Idianto dinilai sebagai langkah strategis untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan unsur pejabat dan swasta.
KPK menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Penindakan dilakukan tidak hanya kepada pihak swasta yang memberi suap, tetapi juga kepada oknum aparat negara yang diduga menerima aliran dana.
Pemeriksaan simultan antara KPK dan Kejagung ini diharapkan mempercepat proses penegakan hukum, sehingga praktik korupsi di sektor infrastruktur dapat diminimalisasi.
Pakar hukum pidana menilai, langkah koordinatif ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penyidikan. Meski begitu, proses pembuktian tetap menjadi tantangan besar, mengingat melibatkan pejabat tinggi dan nilai proyek yang besar.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun justru diduga diselewengkan untuk keuntungan pribadi.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi. Kejelasan kasus ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi akan diberantas tanpa pandang bulu.
Kasus pemeriksaan Idianto menunjukkan bahwa dugaan korupsi di sektor infrastruktur masih menjadi masalah serius di Indonesia. Pemeriksaan simultan KPK dan Kejagung menjadi langkah koordinatif penting untuk membongkar jaringan pelaku. Publik menunggu hasil yang tegas dan transparan.
- Pemerintah perlu memperketat pengawasan proyek infrastruktur.
- Aparat penegak hukum harus mengedepankan integritas.
- Masyarakat diminta aktif melaporkan indikasi korupsi.
- Proses hukum harus bebas dari intervensi pihak manapun.
- Pendidikan antikorupsi harus diperkuat sejak dini.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v