JAKARTA, EKOIN.CO – Kasus korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024 kian memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus indikasi penghilangan barang bukti oleh pihak swasta. Ancaman penerapan pasal obstruction of justice pun mengemuka, menandai eskalasi serius dalam proses penyidikan.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa indikasi tersebut ditemukan ketika penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor perusahaan swasta yang diduga terlibat. “Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Budi menegaskan, KPK tidak akan ragu menggunakan ketentuan pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak yang mencoba merintangi penyidikan. “Penyidik tidak segan mempertimbangkan pengenaan pasal obstruction of justice terhadap pihak swasta yang menghilangkan barang bukti dalam perkara korupsi haji ini,” tegasnya.
Selain itu, penggeledahan di Kantor Kementerian Agama berlangsung kondusif. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan satu unit mobil, aset properti, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Korupsi dan Pencekalan Mantan Menteri Agama
Langkah tegas KPK ini terjadi hanya beberapa hari setelah pencekalan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang diduga terkait perkara ini. Pencekalan berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025.
“Pada tanggal tersebut, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” kata Budi dalam keterangan terpisah, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut, dua nama lainnya yang dicekal adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan seorang pihak swasta berinisial FHM. Langkah ini dimaksudkan agar ketiganya kooperatif selama penyidikan korupsi haji berlangsung.
Budi menyebut bahwa pencekalan merupakan prosedur umum untuk mencegah tersangka atau saksi kunci melarikan diri ke luar negeri. KPK akan terus memantau pergerakan mereka selama masa larangan berlaku.
Skandal Korupsi Haji Rugikan Negara Triliunan
Tak hanya soal penghilangan barang bukti dan pencekalan, KPK juga mengungkap skala kerugian negara dari skandal ini. Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).
Meski begitu, Budi menekankan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara. BPK akan melakukan audit rinci untuk memastikan nilai kerugian sebenarnya. Hasil audit final akan menjadi dasar KPK dalam menyusun tuntutan hukum.
KPK menduga korupsi ini melibatkan sejumlah oknum yang memanfaatkan kuota haji secara ilegal. Modusnya diduga mencakup mark-up biaya, manipulasi data jamaah, hingga pengalihan kuota kepada pihak yang tidak berhak.
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana yang mengalir ke rekening pihak-pihak tertentu, termasuk perusahaan swasta yang menjadi sorotan utama. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Dalam proses penyidikan, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan skema korupsi ini.
Publik pun menanti perkembangan kasus ini dengan cermat, mengingat skandal tersebut menyangkut dana jamaah yang seharusnya digunakan untuk ibadah suci di Tanah Suci. Tekanan masyarakat untuk mengungkap pelaku dan motif korupsi semakin kuat.
KPK menegaskan akan membawa kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami pastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” tutup Budi.
Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 memasuki babak baru dengan ancaman pasal obstruction of justice terhadap pihak swasta. Indikasi penghilangan barang bukti menjadi sorotan serius penyidik.
KPK telah melakukan pencekalan terhadap mantan Menteri Agama Gus Yaqut dan dua pihak lain demi kelancaran penyidikan. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi lari ke luar negeri.
Kerugian negara sementara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, namun angka final masih menunggu audit resmi BPK.
Dugaan keterlibatan sejumlah pihak, baik di lingkungan kementerian maupun swasta, terus didalami. Penelusuran aliran dana dan modus korupsi menjadi fokus utama.
Masyarakat berharap kasus ini tuntas, dengan hukuman setimpal bagi pelaku serta perbaikan sistem agar skandal serupa tidak terulang di masa depan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v