• Latest
  • Trending
  • All
KPK Hadirkan Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Hasto

KPK Hadirkan Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Hasto

5 Juni 2025
Baracuda Brimob Tabrak Massa, Driver Ojol Tewas Terseret – Ratusan Warga Kepung Markas Brimob Kwitang

Baracuda Brimob Tabrak Massa, Driver Ojol Tewas Terseret – Ratusan Warga Kepung Markas Brimob Kwitang

28 Agustus 2025
Ratusan Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Setelah Baracuda Tabrak Driver Ojol

Ratusan Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Setelah Baracuda Tabrak Driver Ojol

28 Agustus 2025
Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

28 Agustus 2025
Jaksa Periksa Rocky Eks Bupati Aceh Timur 26 Pertanyaan Terkait Korupsi

Jaksa Periksa Rocky Eks Bupati Aceh Timur 26 Pertanyaan Terkait Korupsi

28 Agustus 2025
Biodiesel RI Diterima Luas Usai Kemenangan WTO

Biodiesel RI Diterima Luas Usai Kemenangan WTO

28 Agustus 2025
Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

28 Agustus 2025
Panglima TNI Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025; Produk Lokal Mengglobal

Panglima TNI Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025; Produk Lokal Mengglobal

28 Agustus 2025
Bursah Zarnubi Pimpin APKASI, Kukuhkan Kiprah Nasional Lewat Otonomi Expo 2025

Bursah Zarnubi Pimpin APKASI, Kukuhkan Kiprah Nasional Lewat Otonomi Expo 2025

28 Agustus 2025
Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

28 Agustus 2025
Pertamina Dorong Avtur Minyak JelantahJadi Bahan Bakar Garuda Indonesia

Pertamina Dorong Avtur Minyak JelantahJadi Bahan Bakar Garuda Indonesia

28 Agustus 2025
Ricuh di DPR: Mahasiswa dan Masyarakat Ambil Alih Aksi Buruh, Polisi Tembakkan Meriam Air

Ricuh di DPR: Mahasiswa dan Masyarakat Ambil Alih Aksi Buruh, Polisi Tembakkan Meriam Air

28 Agustus 2025
Pemerintah Terapkan Sistem Baru Elpiji 2026 Beli Tanpa KTP

Pemerintah Terapkan Sistem Baru Elpiji 2026 Beli Tanpa KTP

28 Agustus 2025
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

KPK Hadirkan Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Hasto

Hasto Kristiyanto didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian antarwaktu anggota DPR, serta menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perusakan barang bukti.

by Abah Mamat
5 Juni 2025, 05:41
in HUKUM, POLITIK, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
KPK Hadirkan Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Hasto

JAKARTA, EKOIN.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

RelatedPosts

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Muhammad Fatahillah Akbar merupakan dosen di Fakultas Hukum UGM yang memiliki keahlian di bidang Hukum Pidana dan Acara Pidana, Kebijakan Pidana, Korupsi dan Kejahatan Ekonomi cluster–Sosial Humaniora, serta Konsep Pemidanaan.

Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, menyatakan bahwa kehadiran ahli ini bertujuan untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

“Salah satu ahli yang kami hadirkan adalah Muhammad Fatahillah Akbar, dosen pidana Fakultas Hukum UGM,” ungkap Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Kehadiran Ruhut Sitompul

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, hadir pula Ruhut Sitompul yang datang pada pukul 10.30 WIB.

Kedatangan Ruhut bertujuan untuk memantau jalannya persidangan dan memberikan dukungan kepada Hasto Kristiyanto.

Kehadiran Ruhut menambah perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan petinggi partai politik tersebut.

Sidang kali ini menjadi sorotan karena menghadirkan ahli hukum pidana yang memberikan pandangan terkait dakwaan terhadap Hasto.

Dugaan Perintangan Penyidikan

Jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya ke dalam air setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK pada 8 Januari 2020.

Jaksa menyebut bahwa tindakan Hasto tersebut bertujuan untuk menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang saat itu tengah diburu oleh KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Proses Hukum Berlanjut

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Pihak KPK menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan sejumlah saksi yang dapat menguatkan dakwaan terhadap Hasto.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto juga telah menyiapkan strategi pembelaan untuk klien mereka.

Publik terus mengikuti perkembangan kasus ini karena melibatkan tokoh penting dalam partai politik.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di Indonesia.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di: https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v.

Tags: Harun MasikuHasto Kristiyantokasus korupsiKPKPAW DPRPDIPPengadilan Tipikorperintangan penyidikanRuhut SitompulsuapWahyu Setiawan
Abah Mamat

Abah Mamat

Related Posts

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

by Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
0

Medan, EKOIN.CO - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di kantor PTPN I dan sejumlah lokasi lain terkait...

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

by Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
0

Semarang EKOIN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti...

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

by Yudi Permana
28 Agustus 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan memulai melaksanakan penguasaan kembali pertambangan ilegal yang selama ini...

Kasus Noel Disinggung Prabowo Subianto Ingatkan Pejabat Soal Bahaya Korupsi

Kasus Noel Disinggung Prabowo Subianto Ingatkan Pejabat Soal Bahaya Korupsi

by Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Presiden Prabowo Subianto menyinggung kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, saat...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Baracuda Brimob Tabrak Massa, Driver Ojol Tewas Terseret – Ratusan Warga Kepung Markas Brimob Kwitang

Baracuda Brimob Tabrak Massa, Driver Ojol Tewas Terseret – Ratusan Warga Kepung Markas Brimob Kwitang

28 Agustus 2025
Ratusan Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Setelah Baracuda Tabrak Driver Ojol

Ratusan Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Setelah Baracuda Tabrak Driver Ojol

28 Agustus 2025
Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

28 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami