JAKARTA, EKOIN.CO – Kasus korupsi kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum menepati janji terkait penahanan Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Meski telah berstatus tersangka sejak Oktober 2024, hingga pertengahan Agustus 2025 Indra masih belum ditahan. KPK beralasan, langkah penahanan masih menunggu selesainya penghitungan kerugian negara dari kasus pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI. Gabung WA Channel EKOIN.
Korupsi dan Penundaan Penahanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Jadi kami tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” kata Budi, Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, penahanan akan dilakukan setelah audit selesai dan proses penyidikan rampung. “Nanti setelah hasil hitungan kerugian negaranya selesai dan proses-proses di penyidikan juga sudah tuntas. Tentu nanti kami akan update untuk langkah-langkah selanjutnya,” tambah Budi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyatakan bahwa Indra Iskandar bersama beberapa tersangka lain pasti ditahan setelah bukti-bukti terkumpul. Namun, hampir satu tahun berlalu, janji itu belum terwujud.
Pernyataan Asep pada 4 Oktober 2024 menyebut penyidik terus berkoordinasi dengan BPKP. Fokus utama adalah memastikan audit kerugian negara atas proyek pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR dengan anggaran sekitar Rp120 miliar tahun 2020.
Audit Kerugian Negara Jadi Alasan
Asep menjelaskan, KPK masih menunggu dokumen dari berbagai pihak agar proses audit berjalan cepat. “Ini kan yang menghitung kerugian negara itu BPKP. BPKP butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu. Nah ini yang sedang kita penuhi,” ujar Asep.
Selain menangani kasus Indra Iskandar, penyidik KPK juga terbebani perkara lain. Satgas yang mengusut kasus RJA DPR turut menangani dugaan korupsi suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur. Kondisi ini membuat penanganan perkara Indra semakin lambat.
Dari data yang dihimpun, KPK sebelumnya telah mencekal tujuh orang tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya Indra Iskandar, Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI), serta Tanti Nugroho (Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika).
Nama lainnya adalah Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada), Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), serta Edwin Budiman dari pihak swasta.
Pencekalan ini dinilai sebagai langkah antisipasi agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri, mengingat besarnya nilai proyek yang sedang diselidiki.
Publik kini menyoroti alasan KPK yang dinilai terlalu lama menunggu hasil audit. Beberapa kalangan menilai kasus ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah jika penahanan tak kunjung dilakukan.
Sementara itu, Indra Iskandar belum banyak memberikan tanggapan di hadapan media terkait status hukumnya. Pihak DPR RI juga belum memberikan pernyataan resmi soal kelanjutan kasus ini.
Kasus dugaan korupsi ini kembali menguatkan kritik bahwa KPK perlu mempercepat proses hukum agar tidak muncul anggapan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.
Jika audit kerugian negara segera rampung, publik berharap langkah tegas berupa penahanan bisa dilakukan agar perkara ini memiliki kepastian hukum.
Kasus dugaan korupsi pengadaan RJA DPR RI dengan nilai proyek Rp120 miliar menempatkan Sekjen DPR Indra Iskandar dalam sorotan utama. Status tersangka yang melekat sejak Oktober 2024 belum diikuti penahanan, memunculkan tanda tanya publik.
Alasan KPK menunggu audit kerugian negara dari BPKP membuat proses ini berjalan lambat. Penundaan berbulan-bulan menimbulkan kritik bahwa lembaga antirasuah tampak tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri.
Selain itu, beban satgas penyidik yang juga menangani kasus korupsi lain di Jawa Timur turut menghambat penyelesaian perkara. Namun, publik menuntut agar kasus Indra Iskandar tetap diprioritaskan.
Pencekalan tujuh tersangka sudah dilakukan, tetapi tanpa langkah penahanan, efek jera terhadap kasus korupsi dikhawatirkan berkurang. KPK perlu memberikan kepastian hukum demi menjaga kredibilitasnya.
Dengan demikian, penuntasan audit kerugian negara menjadi kunci percepatan perkara ini. Jika sudah selesai, langkah penahanan sebaiknya segera dilakukan demi transparansi dan kepastian penegakan hukum. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v