Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang saksi terkait penyelidikan aliran dana dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan konstruksi hukum dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak dari kalangan legislatif.
Gabung WA Channel EKOIN
Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat dan pihak swasta. KPK menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan guna menelusuri penggunaan dana CSR yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Aliran Dana Korupsi CSR Jadi Fokus
Kasus dugaan korupsi CSR ini masuk dalam ranah hukum Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal-pasal tersebut mengindikasikan adanya praktik pencucian uang dari dana yang diduga tidak sah. Dana tersebut digunakan untuk pembelian barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas anggota DPR.
KPK menilai pengungkapan aliran dana sangat penting agar pola penggunaan CSR dapat dipetakan secara jelas. Hal ini juga untuk memastikan dana publik tidak berubah fungsi menjadi sarana memperkaya individu.
KPK Dalami Saksi dan Bukti Pencucian Uang
Saksi-saksi yang diperiksa diharapkan memberikan keterangan mengenai alur distribusi dana CSR dari lembaga keuangan menuju pihak-pihak tertentu. Pemeriksaan ini sekaligus menyelidiki apakah terdapat rekayasa dalam pencairan maupun penyaluran dana.
Menurut penelusuran, sebagian dana CSR diduga dialihkan melalui transaksi yang tidak sesuai prosedur. Cara ini membuka ruang praktik pencucian uang, yang kemudian ditutupi dengan aktivitas bisnis semu.
KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi ini akan menyasar semua pihak yang terlibat. Lembaga antirasuah tersebut juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru setelah pemeriksaan saksi selesai.
Lembaga independen ini berharap masyarakat mendukung proses hukum agar kasus dana CSR dapat terungkap secara tuntas. Ke depan, mekanisme pengawasan CSR akan terus diperketat agar tidak lagi dimanfaatkan secara menyimpang.
Kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dana publik. Pemeriksaan saksi menjadi langkah penting untuk menyingkap pola penyalahgunaan.
KPK menunjukkan komitmen kuat dalam mengusut kasus ini, termasuk menelusuri praktik pencucian uang.
Penerapan pasal Tipikor dan TPPU memberi landasan hukum tegas agar pelaku dapat dijerat secara adil.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa CSR seharusnya dikelola transparan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi.
Perlu dukungan publik agar pemberantasan korupsi terus berjalan konsisten dan memberi efek jera bagi pelaku. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v