Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa larangan bepergian keluar negeri ini berlaku untuk empat orang. “KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Budi menjelaskan, surat cegah tersebut dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku hingga enam bulan ke depan. Langkah ini diambil karena keberadaan para pihak tersebut masih sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Menurut Budi, pencegahan ini dilakukan demi memastikan kelancaran penanganan perkara serta mencegah kemungkinan pihak terkait melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Nama-Nama yang Dicegah
Dari informasi yang diperoleh, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yaitu Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Rehabilitasi Sosial di Kementerian Sosial.
Kemudian, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Hary Tanoesoedibjo. Bambang diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, perusahaan yang turut terlibat dalam distribusi bantuan sosial beras.
Nama berikutnya adalah Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022, serta Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021-2024.
Keempat nama tersebut sebelumnya sudah pernah dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait distribusi bansos.
Dugaan Kerugian Negara
KPK menyebut telah menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, Budi Prasetyo belum merinci identitas para tersangka tersebut.
“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ungkap Budi.
Ia menegaskan bahwa KPK akan menyampaikan detail konstruksi perkara sekaligus identitas lengkap para tersangka pada saat konferensi pers yang digelar bersamaan dengan penahanan.
BACA JUGA
KPK Panggil Lagi Yaqut Kasus Kuota Haji
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara beserta sejumlah pihak lain.
Dalam perkara lama, praktik korupsi bantuan sosial sudah menimbulkan kerugian besar negara dan menjadi perhatian publik. Kini, pengembangan penyidikan kembali menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak baru dalam distribusi bansos beras PKH 2020.
Budi menambahkan, KPK akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak. Proses penyidikan, kata dia, diharapkan dapat mengungkap konstruksi utuh dari kasus yang ditaksir merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.
Selain kerugian negara, penyidik juga menyoroti dampak sosial dari praktik penyimpangan penyaluran bantuan sosial, mengingat program ini ditujukan langsung untuk masyarakat miskin penerima manfaat.
KPK menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Semua pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.