Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memutar otak untuk menyelesaikan masalah pembayaran mobil klasik peninggalan Presiden ke-3 RI BJ Habibie yang dibeli oleh eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Mobil itu kini berstatus barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik akan mempertimbangkan status pembayaran kendaraan tersebut. “Penyidik nanti juga tentunya akan mempertimbangkan terkait dengan pembayaran atas aset (mobil bekas Habibie) yang dilakukan oleh saudara RK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 September 2025.
Utang Mobil Habibie Jadi Sorotan
Mobil itu dibeli RK melalui anak BJ Habibie, Ilham Habibie, dengan nilai kesepakatan Rp2,6 miliar. Namun, hingga kini baru Rp1,3 miliar yang dibayarkan. Kondisi itu menimbulkan persoalan hukum karena kendaraan yang belum lunas dibayar kini disita sebagai barang bukti.
Selain masih berutang kepada pihak penjual, RK juga disebut memiliki tunggakan pembayaran di bengkel restorasi di Bandung. Situasi ini membuat mobil tersebut sulit langsung dikuasai KPK.
Budi menyebut penyelesaian masalah ini penting agar tidak terjadi sengketa terkait proses pengembalian kerugian negara. “Sehingga nanti dalam proses pembuktian ataupun nanti proses asset recovery untuk kita mengembalikan ke negara, itu tidak ada kendala. Nah, itu (masalah pembayaran mobil RK) sedang dipelajari oleh penyidik,” ujarnya.
Keterangan Ilham Habibie di KPK
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ilham Habibie pada Rabu, 3 September 2025. Ia mengaku ditanya seputar transaksi pembelian mobil warisan ayahnya oleh Ridwan Kamil.
“Saya terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak (BJ Habibie), yang diwarisi oleh kami, (dibeli) oleh Pak RK ya,” kata Ilham di Gedung Merah Putih KPK.
Ilham menuturkan, pembelian dilakukan dengan sistem cicilan. Namun, pembayaran macet di tengah jalan. “Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas, jadi belum milik dia (RK),” ujarnya.
Menurut Ilham, dirinya sudah pernah menegur Ridwan Kamil terkait kewajiban pelunasan. Ia bahkan sempat mengancam akan menarik kembali kendaraan tersebut jika pembayaran tidak diselesaikan. “Tahun lalu saya panggil Pak RK ke rumah, ada bukan saya sendiri, ada saksinya juga. Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali (mobilnya),” tegas Ilham.
Hingga kini, KPK masih mempelajari mekanisme terbaik agar aset bernilai sejarah itu bisa diamankan sebagai barang bukti tanpa menimbulkan masalah perdata di kemudian hari.
Kasus mobil peninggalan BJ Habibie yang melibatkan Ridwan Kamil menunjukkan kompleksitas antara ranah hukum dan kewajiban perdata. KPK tidak hanya fokus pada pembuktian perkara korupsi, tetapi juga memastikan proses pengembalian aset negara tidak terhambat.
Penyelesaian utang pembelian mobil tersebut menjadi kunci agar barang bukti dapat dikuasai penuh oleh negara. Sengketa kepemilikan akan sangat mungkin muncul bila masalah pembayaran tidak segera dituntaskan.
Keterangan Ilham Habibie memperkuat fakta bahwa transaksi dilakukan sah secara pribadi, namun belum lunas dibayar. Hal ini menimbulkan potensi kerumitan tambahan dalam proses hukum.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, kasus ini memperlihatkan bahwa pengamanan aset tidak selalu sederhana. Ada banyak lapisan masalah yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Masyarakat menunggu langkah konkret KPK dalam menuntaskan kasus ini, baik untuk kepentingan hukum, pengembalian aset negara, maupun penghormatan terhadap nilai sejarah mobil peninggalan BJ Habibie. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v