Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Dalam pengembangan penyidikan, Noel mengaku menerima setoran lain selain uang dan motor yang sudah terungkap sebelumnya. Gabung WA Channel EKOIN.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya sudah memperoleh informasi dari Noel mengenai adanya penerimaan di luar temuan awal. Menurutnya, pengakuan tersebut membuka ruang bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh pola gratifikasi dalam kasus ini.
Asep menegaskan, awalnya KPK hanya menemukan adanya penerimaan Rp 3 miliar yang digunakan Noel untuk merenovasi rumah, serta satu unit motor Ducati. Namun, dengan pengakuan baru ini, penyidik tengah memverifikasi sumber lain yang masuk ke kantong Noel.
Pengakuan Setoran Lain dari Noel
“Memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada penerimaan dari yang lain,” ujar Asep di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, KPK kini tidak hanya menjerat Noel dengan pasal pemerasan, tetapi juga pasal gratifikasi. “Maka kami selain menggunakan Pasal 12e (pasal pemerasan) kami juga menggunakan Pasal 12B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2019. Biaya resmi yang seharusnya Rp 275 ribu, melonjak menjadi Rp 6 juta. Selisih biaya inilah yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
KPK mencatat total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp 81 miliar. Dana itu kemudian dibagi ke beberapa oknum yang terlibat, termasuk pejabat di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta.
Daftar Tersangka dalam Kasus K3
Selain Noel, KPK telah menetapkan sejumlah nama lain sebagai tersangka. Mereka antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), serta Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3).
Nama lain yang turut dijerat yaitu Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (mantan Direktur Bina Kelembagaan), Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, hingga dua pihak dari PT KEM Indonesia yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini menunjukkan adanya sistem yang sudah berjalan lama. Dari alur dana hingga pengawasan internal, KPK menilai ada dugaan kuat bahwa praktik pemerasan dilakukan secara terstruktur.
Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta mencari kemungkinan adanya penerimaan lain yang belum diungkap. Langkah ini dinilai penting untuk membongkar seluruh jejaring dalam skandal sertifikasi K3.
Pengakuan Noel mengenai setoran lain menambah bobot kasus yang sedang bergulir. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v