Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempersiapkan Pelelangan Aset milik terpidana kasus korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi, yang telah disita sebelumnya. Tahap saat ini adalah penilaian (appraisal) terhadap delapan aset berupa tanah, bangunan, dan apartemen, sebagai langkah final sebelum dilelang untuk pemulihan kerugian negara.
Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto, memastikan bahwa semua aset yang disita akan dinilai secara profesional sebelum memasuki tahap lelang.
“Barang-barang ini semua adalah hasil sita eksekusi dan sampai saat ini dalam tahap penilaian untuk segera dilelang,” kata Amir Yanto, dalam pernyataannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025).
Detail Aset dan Tahapan Pelelangan Aset
Delapan aset yang akan dilelang tersebut terdiri dari berbagai properti yang berlokasi di area strategis di Jakarta Selatan. Penilaian ini menjadi langkah krusial untuk menentukan nilai jual yang sesuai dengan kondisi pasar, memastikan bahwa setiap aset terjual dengan harga optimal demi memaksimalkan pengembalian dana bagi kas negara. Proses ini juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan aset sitaan.
Rincian delapan aset yang telah disita tersebut mencakup properti yang berlokasi di area strategis di Jakarta Selatan, di antaranya:
- Empat bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Satu bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Tiga unit apartemen di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Aset-aset ini secara langsung terkait dengan kasus hukum yang menjerat Surya Darmadi. Penilaian yang sedang berlangsung adalah bagian dari prosedur standar untuk memastikan bahwa aset-aset yang akan dilelang berada dalam kondisi siap jual secara hukum dan finansial. Keseluruhan proses Pelelangan Aset ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam melaksanakan putusan pengadilan dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
Kronologi Hukum dan Pengamanan Pelelangan Aset
Proses hukum ini bermula dari penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Senin, 8 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB. Penyitaan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Selatan. Koordinasi antarlembaga ini mencerminkan upaya terpadu dalam penegakan hukum kasus korupsi.
Sebagai bagian dari prosedur, petugas juga memasang plang sita di lokasi aset. Pemasangan plang ini merupakan tindakan pengamanan sekaligus pemberitahuan kepada publik bahwa aset-aset tersebut kini berada di bawah kendali negara. Ini adalah manifestasi fisik dari kekuasaan hukum, yang mengubah status properti dari kepemilikan pribadi menjadi aset sitaan yang akan dilelang untuk kepentingan publik.
“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, yang menjerat Surya Darmadi. Kasus ini menjadi salah satu contoh penegakan hukum yang kompleks, di mana aset yang diperoleh dari kejahatan korupsi dilacak dan disita untuk dipulihkan.
Seluruh proses hukum ini, dari penyitaan hingga persiapan Pelelangan Aset, adalah bagian penting dari upaya penegakan hukum untuk mengembalikan hak-hak negara yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum pemulihan aset sitaan berjalan sesuai prosedur, memberikan harapan untuk penegakan keadilan dan pemulihan kerugian negara secara nyata. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v