Jakarta, EKOIN.CO – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertamina kembali memasuki tahap penting. Pada Rabu (1/10/2025) siang, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan tepat pukul 12.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan tim ekoin.co, berkas perkara tersebut baru tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 14.26 WIB.
Dalam keterangan pers yang digelar di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat, mengungkapkan bahwa sebanyak sembilan orang terdakwa telah dilimpahkan bersama berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA: Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Riza Chalid Alphard hingga Mercedes Terkait Korupsi Pertamina
Safrianto merinci nama-nama terdakwa, di antaranya Maya Kusuma yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023, serta Edwar Korne dari VV Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023–2024. Selain itu terdapat Muhammad Keri Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Hatulistiwa, dan Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Hatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Nama lain yang turut dilimpahkan adalah Gading Ramadhan Juwedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Kesembilan terdakwa ini diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola minyak mentah hingga distribusi bahan bakar yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Dugaan Penyimpangan di Tubuh Pertamina
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, dari total 18 tersangka yang telah ditetapkan, sembilan di antaranya telah masuk tahap pelimpahan. Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak, sewa terminal, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga yang semestinya.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp285,18 triliun. Nilai kerugian yang fantastis ini menjadi perhatian besar publik, mengingat kasus ini menyangkut sektor strategis yang berhubungan langsung dengan kebutuhan energi masyarakat.
Kepada media, Safrianto menegaskan bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan membacakan surat dakwaan secara resmi dalam persidangan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto, memastikan bahwa pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berkas perkara sebelum memproses lebih lanjut. “Setelah lengkap, berkas akan diregistrasi, lalu pimpinan akan menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara ini,” ujarnya.
Purwanto menambahkan, setelah majelis hakim ditetapkan, langkah berikutnya adalah penentuan jadwal sidang. Proses ini juga akan mencakup evaluasi status penahanan terhadap para terdakwa, apakah akan diperpanjang atau disesuaikan dengan keputusan majelis hakim.
Proses Persidangan dan Penahanan
Dari sisi teknis, pihak pengadilan akan memastikan semua dokumen perkara masuk melalui sistem aplikasi e-Berpadu yang digunakan sebagai sarana administrasi digital. Hal ini menjadi bagian dari upaya transparansi serta efisiensi dalam menangani perkara besar seperti korupsi Pertamina.
Selain sembilan terdakwa yang telah dilimpahkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah proses hukum berjalan.
Purwanto menegaskan, “Jaksa Penuntut Umum siap menghadirkan terdakwa sesuai penetapan majelis hakim. Semua pihak diminta menunggu jadwal resmi sidang yang akan diumumkan setelah registrasi selesai.”