Jakarta, EKOIN.CO – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebuah program inisiatif besar pemerintah, kini menjadi sorotan utama dalam upaya memperkuat ekonomi di tingkat desa. Program ini diluncurkan dengan visi sederhana, yaitu menghidupkan kembali semangat koperasi sebagai pondasi ekonomi bersama bagi masyarakat. Koperasi sejak dulu dikenal sebagai rumah ekonomi rakyat yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan dan gotong royong. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) yang menegaskan bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berlandaskan asas kekeluargaan.
Presiden Prabowo Subianto pada akhir Februari 2025 di acara Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang mengungkapkan bahwa koperasi adalah alat dan sarana untuk membantu rakyat, terutama mereka yang masih memiliki ekonomi lemah. Semangat tersebut menjadi fondasi utama bagi berbagai upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia. Kehadiran KDMP tidak hanya sebagai simbol, tetapi sebagai solusi nyata bagi berbagai permasalahan yang sering dihadapi desa, termasuk rantai distribusi yang panjang, keterbatasan modal, serta dominasi tengkulak yang kerap merugikan petani. Melalui koperasi ini, warga desa diberi kesempatan untuk mengelola potensi mereka sendiri, mulai dari hasil tani hingga kebutuhan sehari-hari, sehingga tidak lagi bergantung pada perantara.
Baca juga : Inovasi bank bjb Mudahkan Pembayaran Pajak
Hingga 21 Juli 2025, sebanyak 80.081 KDMP telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Untuk mendukung langkah besar ini, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam inpres tersebut, Menteri Keuangan mendapat tugas untuk menyusun kebijakan pendanaan sesuai kemampuan keuangan negara. Kebijakan ini termasuk penyaluran dana APBN 2025 sebagai modal awal pembentukan KDMP. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan apresiasi kepada desa atau kelurahan yang aktif berpartisipasi dalam program ini melalui Alokasi Kinerja atau insentif dalam pengalokasian dana desa.
Dana yang disalurkan untuk KDMP bersumber dari Dana Desa dengan dukungan penuh dari perbankan nasional. Koperasi memiliki akses untuk mendapatkan pinjaman hingga Rp3 miliar dengan suku bunga yang sangat rendah, hanya 6% per tahun, dan jangka waktu pinjaman maksimal 72 bulan. Apabila dana tersebut dikelola dengan baik, setiap desa akan memiliki koperasi yang kuat. Cakupan usaha koperasi ini tidak hanya terbatas pada simpan-pinjam, tetapi juga bisa merambah ke sektor penyediaan sembako, pupuk, logistik, bahkan hingga mendirikan klinik dan apotek. Seluruh kebutuhan warga desa dikelola oleh warga desa, dan hasilnya akan kembali dinikmati oleh warga desa itu sendiri.
Guna memastikan program KDMP berjalan optimal, pemerintah telah menyiapkan sistem pengawasan yang ketat. Jika ada koperasi yang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan, terdapat mekanisme penyelamatan melalui Dana Desa agar tidak terjadi kredit macet. Aset koperasi juga dapat dijadikan jaminan, memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat. Kerjasama besar ini melibatkan berbagai lembaga, mulai dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pemerintah daerah. Semua pihak bergerak serentak untuk mewujudkan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.
Dukungan APBN terhadap program KDMP diwujudkan melalui skema penempatan dana pemerintah melalui skema On-lending and Investment Program (OIP) di perbankan. Pemerintah juga menganggarkan Dana Desa dan Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil setiap tahun untuk menjamin pinjaman KDMP. Sementara itu, OJK, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memainkan peran berbeda. Skema intercept Dana Alokasi Umum diakui oleh OJK sebagai mekanisme penjaminan pemerintah daerah. Skema ini akan diadopsi dalam pinjaman KDMP. Lebih lanjut, OJK, BI, dan LPS dapat memberikan regulasi yang relevan kepada perbankan terkait.
Bank-bank pemerintah yang terlibat dalam program KDMP dapat menyalurkan pinjaman setelah koperasi tersebut mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa. Persetujuan dari bupati/wali kota didasarkan pada hasil musyawarah pembangunan kelurahan atau musyawarah desa. Izin tersebut juga mencakup penggunaan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil untuk mendukung pengembalian pinjaman KDMP. Program ini dirancang dengan matang untuk menciptakan ekosistem yang berkelanjutan, di mana setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas. Keterlibatan berbagai lembaga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan visi ini, di mana koperasi benar-benar menjadi pilar ekonomi desa yang mandiri dan berdaya.
Kisah Sukses dari Pulau Dewata
Contoh nyata dari keberhasilan program KDMP dapat dilihat di Koperasi Desa Merah Putih Gadungan, Tabanan, Bali. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengapresiasi perkembangan koperasi ini, yang dianggapnya sebagai model keberhasilan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam memperkuat ekonomi desa. Koperasi ini berhasil berkembang pesat dengan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan pasar.
Berawal dari koperasi simpan pinjam kecil pada tahun 2010, KDMP Gadungan kini telah menjangkau lini usaha yang lebih luas. Jumlah anggotanya kini telah mencapai lebih dari 1.100 orang, dan usahanya sudah meliputi simpan pinjam, penyediaan sembako, logistik, gudang, klinik, hingga apotek. Suahasil Nazara yang berkunjung langsung ke koperasi tersebut pada Kamis (7/8) merasa sangat terkesan. Ia menyatakan bahwa koperasi ini telah bersama-sama dengan pemerintahan desa membangun desa secara kolaboratif.
KDMP Gadungan menjadi wadah utama untuk menyalurkan berbagai produk masyarakat, baik yang bersubsidi maupun yang reguler. Koperasi ini juga didukung oleh mitra besar seperti Bulog, ID Food, Pertamina, PT Pos, hingga Pupuk Indonesia. Menurut Suahasil, kunci keberhasilan koperasi adalah sinergi erat dengan pemerintahan desa. Ia menegaskan, “Apa yang menjadi tugas desa juga menjadi tugas koperasi dan sebaliknya. Musyawarah desa terus mengawal pekerjaan koperasi sehingga desa dan koperasi berjalan terus bersama-sama.”
Manfaat dan Proyeksi untuk Masa Depan
Kehadiran KDMP tidak hanya menyederhanakan rantai distribusi, tetapi juga diproyeksikan untuk membawa dampak positif yang luas. Program ini diharapkan dapat menurunkan harga kebutuhan pokok, meningkatkan nilai tukar petani, membuka lapangan kerja baru, serta memperluas partisipasi perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas dalam ekonomi desa.
Kementerian Keuangan memberikan dukungan penuh terhadap KDMP, yang diwujudkan melalui skema pembiayaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Skema ini memungkinkan koperasi untuk mengembangkan lini usaha yang beragam, sehingga KDMP dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi lokal yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.
Sinergi yang kuat antara lintas kementerian, pemerintah daerah, dan BUMN diharapkan mampu mempercepat pemerataan ekonomi. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program ini, pemerintah tidak hanya menyediakan dukungan finansial, tetapi juga membangun infrastruktur kolaboratif yang kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari bawah.
Di balik aspek ekonomi, program KDMP juga memiliki dimensi sosial yang mendalam. Gotong royong, yang telah lama menjadi kekuatan bangsa, kini menemukan wadah baru. Melalui KDMP, berbagai kalangan bekerja bersama untuk menciptakan kemandirian ekonomi dari lingkup desa. Program ini adalah manifestasi nyata dari semangat Merah Putih, di mana kemandirian dan persatuan menjadi penggerak utama kemajuan desa.
Tujuan utama dari Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk menciptakan kemandirian ekonomi dari tingkat paling dasar, yaitu desa. Inisiatif ini merupakan upaya strategis untuk mengatasi berbagai tantangan ekonomi yang selama ini membelenggu masyarakat pedesaan. Dengan mengembalikan peran koperasi sebagai pilar ekonomi, pemerintah berharap dapat membangun fondasi yang kokoh, adil, dan merata. Program ini juga dirancang untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih inklusif, di mana setiap warga desa, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan meraih kesejahteraan. Kolaborasi yang terjalin antara pemerintah, perbankan, dan masyarakat adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program ini.
Secara keseluruhan, Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya sekadar program ekonomi. Ini adalah gerakan sosial yang bertujuan untuk membangkitkan kembali semangat gotong royong dan kekeluargaan yang telah lama menjadi identitas bangsa. Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat, KDMP memiliki potensi besar untuk mengubah wajah ekonomi desa. Diharapkan program ini dapat menjadi model bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, menciptakan desa-desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Kesuksesan program ini akan menjadi bukti bahwa dengan bersatu, masyarakat dapat mencapai kemajuan yang nyata.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v”