Jakarta, EKOIN.CO – Pada 2 Juli 2025 Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita dana titipan senilai total Rp 1.374.892.735.527,46 yang berasal dari dua grup korporasi besar yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Dana tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh enam perusahaan yang tergabung dalam dua grup korporasi itu. Uang dititipkan ke rekening penampungan sementara milik Jampidsus di Bank BRI, sebelum akhirnya disita berdasarkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan perkara di tingkat kasasi.