Surabaya, EKOIN.CO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya.
Khofifah tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi W 3349 YS. Ia memasuki Gedung Tribrata Polda Jatim melalui pintu belakang, sehingga luput dari pantauan awak media.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Khofifah sebagai saksi dalam kasus ini. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu, 9 Juli 2025. Ia mengatakan bahwa KPK meyakini kehadiran Khofifah untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Saudari KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas pada Kamis, 10 Juli, di Polda Jawa Timur,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap Khofifah sempat tertunda. KPK awalnya memanggilnya pada 20 Juni 2025, namun ia tidak hadir karena sedang berada di luar negeri menghadiri wisuda anak. Permintaan penjadwalan ulang disampaikan untuk rentang 23-26 Juni, namun belum ada panggilan ulang dari KPK saat itu.
MAKI dampingi Khofifah di lokasi pemeriksaan
Sejumlah aktivis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur turut hadir di Polda Jatim untuk memberikan pendampingan kepada Khofifah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomunikasi langsung dengan Khofifah sebelum pemeriksaan. Menurutnya, Gubernur Jatim itu siap memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik.
“Komunikasi yang terjadi pagi ini tadi, Ibu siap untuk menghadiri dan sangat fokus untuk menjawab apa yang beliau tahu, beliau dengar, dan beliau ketahui,” ujarnya.
Heru menegaskan bahwa menurut konstruksi hukum dana hibah, Khofifah hanya berperan dalam pengesahan dan penandatanganan. Ia menyebut tanggung jawab lebih besar berada pada Tim Anggaran APBD Pemprov Jatim.
“Jadi saya yakin jauh sekali kalau mau menyentuh Ibu untuk bisa diseret sebagai tersangka,” katanya menambahkan.
Keterangan DPRD Jatim soal peran gubernur
Sebelumnya, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi, telah menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 19 Juni 2025. Ia menyatakan bahwa Khofifah selaku gubernur pasti mengetahui alur dana hibah pokmas.
“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan [dana hibah], masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi kepada wartawan usai diperiksa.
Menurut Kusnadi, proses pengajuan dana hibah selalu melibatkan komunikasi antara DPRD dan kepala daerah, dalam hal ini gubernur. Ia menambahkan bahwa tanggung jawab eksekusi anggaran berada di tangan kepala daerah, bukan DPRD.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” jelasnya.
KPK menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim. Dana tersebut disalurkan pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Meski belum ada keterangan resmi mengenai durasi pemeriksaan Khofifah hari ini, kehadirannya dianggap penting sebagai saksi kunci dalam kasus yang sedang didalami.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan intensif KPK terhadap distribusi dan penggunaan dana hibah yang diduga tidak sesuai prosedur dan melibatkan banyak pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Khofifah usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
Sementara itu, KPK belum mengumumkan perkembangan lanjutan dari proses penyelidikan termasuk potensi penetapan tersangka baru dalam perkara ini.
Sejumlah pihak berharap proses hukum terhadap kasus dana hibah ini dapat berjalan transparan dan adil, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Kasus ini menjadi perhatian publik Jawa Timur karena menyangkut alokasi dana publik untuk pemberdayaan masyarakat melalui pokmas.
KPK terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan penggunaan dana hibah benar-benar sesuai peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap pejabat setingkat gubernur menunjukkan bahwa KPK menaruh perhatian serius terhadap kasus ini dan akan menelusuri aliran dana hingga ke akar permasalahan.
Publik di Jawa Timur pun menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan, termasuk potensi langkah-langkah hukum selanjutnya.
Penting bagi para saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan secara jujur agar proses penyidikan berjalan optimal dan terang.
KPK belum memberikan keterangan apakah akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap Khofifah atau pejabat lainnya yang disebut dalam perkara ini.
Proses hukum masih akan terus berjalan hingga semua bukti dan saksi dimintai keterangan secara lengkap dan utuh.
Pemeriksaan terhadap Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus dana hibah yang melibatkan anggaran publik. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini perlu bersikap kooperatif agar proses penyidikan berjalan lancar. Pendampingan oleh MAKI menunjukkan keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan penegakan hukum.
Keterlibatan DPRD dalam proses pengajuan dana hibah juga perlu ditelusuri secara menyeluruh. Keterangan Kusnadi sebagai Ketua DPRD menegaskan adanya koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam pelaksanaan anggaran hibah. Hal ini memperkuat perlunya audit menyeluruh terhadap distribusi dana pokmas.
KPK diharapkan terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Pemeriksaan terhadap pejabat tinggi seperti gubernur harus disikapi sebagai langkah profesional, bukan politis. Independensi lembaga penegak hukum harus tetap dijaga agar tidak terjadi persepsi negatif di masyarakat.
Sangat penting bagi masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif melalui informasi yang sah dan terverifikasi. Peran media juga vital dalam menyampaikan fakta secara berimbang dan bertanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik.
Pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran dana hibah, agar kasus serupa tidak terulang. Transparansi dalam pelaksanaan anggaran publik menjadi kunci utama pencegahan korupsi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v