JAKARTA, EKOIN.CO- Pengakuan mengejutkan diungkap dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Sejumlah uang tunai senilai Rp 20,1 miliar ditemukan di kediaman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Temuan tersebut disampaikan Agus Wahyono, Ketua RT tempat tinggal Rudi, saat bersaksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (4/7/2025).
Penggeledahan terjadi pada 14 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah Rudi Suparmono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta. Agus turut hadir dalam proses itu.
“Pas waktu saya istirahat, datang tim Kejaksaan menemui istri saya di depan. Saya dibangunkan dan diminta hadir ke rumah Pak Rudi Suparmono,” ujar Agus dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Agus menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh dua kelompok penyidik yang menyasar area rumah dan mobil Rudi secara terpisah.
“Penggeledahan di rumah Pak Rudi Suparmono terbagi dalam dua kelompok. Satu ke kamar atas, satunya lagi menggeledah mobil di garasi,” jelas Agus.
Namun, pada awalnya, upaya penggeledahan itu tak membuahkan hasil. Tidak ditemukan barang bukti, baik di kamar atas maupun dibawah.
Agus yang saat itu mendampingi proses penggeledahan akhirnya dipersilakan kembali ke rumahnya. Ia pun berpikir kegiatan penggeledahan telah selesai.
Namun, tak lama kemudian, tim penyidik kembali mendatangi rumah Agus. Mereka memintanya kembali hadir karena telah ditemukan sejumlah uang dalam koper di mobil Rudi.
“Saya dipanggil lagi. Di situ sudah ada tumpukan uang di dua koper, isinya uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika,” ungkap Agus.
Dua Koper Berisi Uang Tunai
Jaksa kemudian menggali lebih lanjut soal lokasi dan bentuk uang tersebut. Agus menyatakan koper-koper itu ditemukan di dalam mobil yang terparkir di garasi.
“Ditemukan di mana itu, Pak, kopernya?” tanya jaksa.
“Sepertinya di dalam mobil, Pak,” jawab Agus.
Agus menjelaskan, uang tunai tersebut tersimpan rapi dalam beberapa amplop dengan beragam jenis bahan. “Amplopnya campur, ada yang cokelat, ada yang plastik juga,” ujarnya.
Ia pun menyaksikan langsung proses perhitungan uang tersebut yang dilakukan oleh penyidik di tempat kejadian.
Jumlah total uang yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp 20,1 miliar berdasarkan kurs saat itu dari berbagai mata uang yang ditemukan.
Jaksa terus mengonfirmasi rincian uang yang ditemukan. Agus menyebut, mayoritas adalah uang dalam bentuk rupiah, sisanya dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika.
“Yang paling banyak nilainya uang rupiah, ya. Ada uang dolar Singapura dan dolar Amerika juga,” ujar Agus.
Agus menegaskan bahwa semua uang itu disusun rapi dalam koper dan tidak berserakan.
“Masih tersusun di koper ya, Pak?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Agus singkat.
Menurut Agus, jumlah itu dihitung langsung oleh tim penyidik di lokasi tanpa menunggu pemindahan atau pemeriksaan di tempat lain.
Total Uang Rp 20,1 Miliar
“Waktu itu dihitung nggak oleh tim penyidik?” tanya jaksa kembali.
“Dihitung langsung, Yang Mulia,” jawab Agus.
“Jumlahnya tahu nggak waktu itu?” lanjut jaksa.
“Jumlahnya Rp 20,1 miliar sekian,” jelas Agus di ruang sidang.
Menurut Agus, angka tersebut merupakan hasil konversi dari berbagai kurs mata uang asing yang ditemukan saat penggeledahan berlangsung.
Meski tidak merinci jumlah masing-masing mata uang, Agus menegaskan bahwa nominal yang dihitung sekitar Rp 20,1 miliar.
“Ya begitu aja, diperkirakan pada saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar,” kata Agus menjawab pertanyaan jaksa.
Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Sedangkan atas dugaan penerimaan suapnya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v