JAKARTA, EKOIN.CO – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi andalan banyak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses layanan medis. Program ini memang menjamin biaya berbagai tindakan, termasuk operasi. Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan hingga Agustus 2025. Alasan di baliknya beragam, mulai dari sifat prosedurnya yang dianggap tidak darurat hingga kesalahan dalam prosedur administrasi.
Informasi ini penting agar masyarakat tidak salah kaprah dan bisa mempersiapkan diri jika suatu saat membutuhkan tindakan medis tertentu. BPJS Kesehatan memang memiliki batasan, dan beberapa prosedur tertentu harus ditanggung secara mandiri oleh pasien.
Batasan Layanan BPJS Kesehatan untuk Operasi
Sebagai program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki kriteria jelas mengenai layanan yang ditanggung. Ada batasan-batasan yang diatur agar program ini tetap berkelanjutan dan bisa fokus pada penyakit-penyakit yang memang membutuhkan penanganan medis mendesak. Sifat suatu operasi yang tidak memenuhi kriteria inilah yang menyebabkan biaya tidak bisa ditanggung.
Salah satu contoh paling umum adalah operasi kosmetik atau estetika. Operasi jenis ini, seperti operasi hidung atau facelift, dianggap tidak memiliki urgensi medis. Prosedur ini lebih mengarah pada perbaikan penampilan, bukan untuk mengobati penyakit. Oleh karena itu, biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lima Kriteria Operasi yang Tak Ditanggung
Terdapat lima kategori operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kategori ini mencakup berbagai situasi, mulai dari penyebab kecelakaan hingga tindakan yang tidak sesuai prosedur. Berikut adalah rinciannya:
- Operasi akibat kecelakaan kerja: Biaya operasi ini ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja, bukan BPJS Kesehatan.
- Operasi kosmetik atau estetika: Prosedur ini tidak dijamin karena tidak bersifat darurat medis.
- Operasi akibat melukai diri sendiri: Operasi yang diakibatkan oleh kecerobohan atau tindakan yang disengaja tidak akan ditanggung.
- Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri: Layanan BPJS Kesehatan hanya berlaku di dalam negeri.
- Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan: Pasien yang tidak mengikuti alur rujukan yang ditetapkan tidak akan mendapatkan jaminan biaya.
Baca Juga : Daftar Lengkap Penyakit Tak Ditanggung BPJS 2025
Selain lima kategori tersebut, perlu diketahui juga bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung prosedur pengobatan alternatif, seperti sinshe atau akupuntur, kecuali di rumah sakit yang telah bekerja sama dan sesuai dengan standar medis.
Untuk memastikan apakah suatu operasi ditanggung atau tidak, pasien sebaiknya selalu berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) seperti puskesmas atau klinik. Faskes I akan memberikan rujukan yang tepat jika memang dibutuhkan. Proses rujukan ini sangat penting karena menjadi kunci untuk mendapatkan jaminan biaya dari BPJS Kesehatan. Tanpa rujukan, pasien tidak akan bisa mengakses layanan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Tindakan operasi juga harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika pasien memilih untuk melakukan operasi di rumah sakit yang tidak terdaftar sebagai mitra, maka biaya yang timbul akan ditanggung secara mandiri.
Baca Juga : Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Di sisi lain, banyak sekali jenis operasi yang biayanya dijamin sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung, antara lain: operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, dan operasi mata. Beberapa operasi lain yang masuk dalam daftar ini adalah operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, hingga operasi pencabutan pen.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi pasien dan fasilitas kesehatan dalam menentukan cakupan layanan. Dengan demikian, program BPJS Kesehatan tetap bisa berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v