Jakarta EKOIN.CO – Masyarakat kini dapat mengakses produk hukum Kementerian Agama secara lebih mudah, cepat, dan akurat melalui laman JDIH Kemenag 2.0. Platform ini diluncurkan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Peluncuran tersebut ditandai dengan peresmian Perpustakaan JDIH serta penandatanganan nota kesepahaman dengan enam kementerian/lembaga. Menag menyebut, inovasi ini akan menjadi penghubung antar-kementerian sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi hukum.
Baca juga : Mandiri Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Road to INACRAFT
“Alhamdulillah, hari ini kita melaunching perpustakaan JDIH dan Website JDIH yang akan menjadi penghubung antar-kementerian sekaligus sarana masyarakat untuk memperoleh informasi hukum secara mudah,” ujar Nasaruddin Umar.
Acara ini juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Dalam sambutannya, Menag menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian guna mendukung program prioritas Kemenag periode 2025–2029. Ia menilai kerja sama ini krusial untuk memastikan seluruh program berjalan secara inklusif hingga tingkat desa.

Peresmian JDIH Kemenag 2.0
Menag menjelaskan, JDIH Kemenag 2.0 hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi hukum yang lebih cepat. Menurutnya, melalui platform ini publik tidak lagi kesulitan menemukan regulasi maupun produk hukum Kementerian Agama.
Ia menambahkan, kerja sama dengan Bawaslu juga menjadi bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi. “Salah satu fungsi Kementerian Agama ini adalah ingin menyadarkan, membangkitkan kesadaran, dan pencerdasan emosional seluruh keluarga bangsa Indonesia. Sehingga apa yang bisa kita lakukan secara santun, jangan melakukannya dengan kasar,” katanya.
Selain itu, Menag juga berharap keberadaan perpustakaan JDIH dapat menjadi pusat literasi hukum keagamaan di Indonesia. Koleksi karya ilmiah dari dosen syariah dan hukum di perguruan tinggi keagamaan negeri akan menjadi prioritas utama dalam pengembangannya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, turut menyampaikan laporan. Ia menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dengan enam kementerian/lembaga kali ini merupakan seri kedua.
“Pada kesempatan hari ini terdapat enam kementerian/lembaga yang berkenan bertanda tangan, yaitu Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Gizi Nasional, dan Badan Pengawas Pemilu,” jelas Kamaruddin.
Sinergi Lintas Kementerian
Ia menambahkan, MoU ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama di tingkat eselon I maupun eselon II. Harapannya, program Kemenag dapat bersinergi lebih efektif dengan kementerian dan lembaga lainnya.
“Target yang kita harapkan setelah ditandatangani nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti ke dalam bentuk perjanjian kerja sama antara unit eselon I atau eselon II dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucapnya.
Selain itu, Sekjen juga menyoroti inovasi Biro Hukum Kemenag dalam mengembangkan JDIH Kemenag 2.0. Menurutnya, layanan ini menjadi bentuk komitmen dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.
“Perpustakaan JDIH akan diprioritaskan untuk mengoleksi karya-karya ilmiah dosen syariah atau hukum pada perguruan tinggi keagamaan negeri kita,” sebutnya.
Ia meyakini keberadaan JDIH Kemenag 2.0 akan mempercepat transformasi digital layanan hukum di Kementerian Agama. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh produk hukum yang lebih kredibel dan terpercaya.
“Semoga dengan adanya Perpustakaan JDIH dan Website JDIH Kementerian Agama, literasi hukum di lingkungan Kementerian Agama dan layanan produk hukum di Kementerian Agama akan semakin berkembang cepat dan akurat,” pungkasnya.
Kehadiran JDIH Kemenag 2.0 dinilai mampu menjembatani keterbatasan akses masyarakat terhadap dokumen hukum resmi. Sistem digital ini juga akan mengurangi kendala birokrasi dalam proses pencarian regulasi.
Dengan dukungan lintas kementerian, Menag optimistis target besar Kemenag 2025–2029 dapat terwujud, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan demokrasi.
Peresmian ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya modernisasi layanan hukum berbasis teknologi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan tren digitalisasi di berbagai lembaga pemerintahan.
Melalui kolaborasi dengan enam kementerian/lembaga, JDIH Kemenag 2.0 diproyeksikan mampu menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan partisipatif.
Dalam konteks demokrasi, sinergi ini juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga stabilitas politik nasional.
Pada akhirnya, keberadaan JDIH Kemenag 2.0 tidak hanya menjadi inovasi teknologi, tetapi juga langkah strategis dalam membangun tata kelola hukum yang transparan, efisien, dan ramah masyarakat.
Ke depan, pengembangan platform ini akan terus disesuaikan dengan kebutuhan publik, termasuk integrasi dengan sistem hukum nasional yang lebih luas.
Dengan adanya inovasi ini, Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
JDIH Kemenag 2.0 diharapkan menjadi rujukan utama bagi masyarakat dalam memperoleh produk hukum yang valid dan mudah diakses.
Sebagai penutup, langkah strategis ini menandai era baru bagi Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan hukum berbasis digital yang akurat dan terpercaya.
Inovasi ini diharapkan dapat mendukung misi besar Kemenag untuk memperkuat literasi hukum serta menjadikan masyarakat lebih sadar akan pentingnya regulasi dalam kehidupan berbangsa.
Melalui kolaborasi lintas sektor, JDIH Kemenag 2.0 akan terus berkembang sebagai sarana yang menjembatani kebutuhan hukum masyarakat dengan kebijakan pemerintah.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v