Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel 55 kegiatan atau usaha ilegal di kawasan hutan sepanjang tahun ini melalui operasi penertiban. Langkah ini difokuskan pada daerah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. “Ada 55 penyegelan kegiatan/usaha di dalam hutan tanpa izin, dengan 6 kasus dalam penyidikan dan 49 kasus dalam pengumpulan bahan keterangan,” jelas Sekretaris Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan, Lukita Awang, di Jakarta.
Selain itu, Ditjen Gakkumhut mencatat 90 laporan masyarakat telah ditindaklanjuti, 10 perkara pidana kehutanan mencapai tahap P21, serta 18 operasi pengamanan hutan, termasuk penertiban perambahan, pertambangan ilegal, dan pembalakan liar. Di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, operasi difokuskan pada pembuangan sampah ilegal di kawasan perhutanan sosial.
Sementara itu, di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Batam, Kepulauan Riau, sedang diselidiki kasus perambahan melalui kegiatan cut and fill yang merusak 5,98 hektar mangrove. “Kerugian lingkungan diperkirakan Rp23 miliar, mencakup biaya pemulihan dan kehilangan jasa ekosistem,” ungkap Lukita. Perkara tersebut kini masuk tahap penyidikan. (Gambar diambil dari kompas.com)


























