Jakarta EKOIN.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kebutuhan 71 ribu formasi Penyuluh Agama Islam ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Usulan ini disampaikan dalam ajang Penais Award 2025 yang digelar di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa jumlah penyuluh agama saat ini masih jauh dari kebutuhan. Dari semula lebih dari 50 ribu penyuluh, kini hanya tersisa sekitar 28 ribu, dengan 5 ribu di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, penurunan jumlah tersebut terjadi karena sebagian penyuluh tidak mendapat formasi khusus sehingga memilih posisi lain dalam rekrutmen ASN. Kondisi itu dinilai bisa berdampak serius terhadap layanan penyuluhan agama di tengah masyarakat.
“Kita bersyukur, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama telah terbit. Berdasarkan PMA itu, sekurang-kurangnya kebutuhan Penyuluh Agama Islam mencapai 71 ribu,” ujar Zayadi.
Peraturan tersebut menjadi dasar penghitungan kebutuhan formasi dengan mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni jumlah penduduk beragama Islam yang berhak mendapatkan layanan penyuluhan, peta ragam persoalan keagamaan, dan tantangan wilayah.
Usulan Formasi Penyuluh Agama
Zayadi menegaskan, dengan terpenuhinya formasi 71 ribu penyuluh, akses bimbingan dan penyuluhan agama dapat diperluas ke seluruh lapisan masyarakat. Ia mencontohkan, penyuluhan harus menjangkau masyarakat yang berada di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
“Mereka juga punya hak mendapatkan penyuluhan dan bimbingan agama. Negara wajib menjamin itu, bahkan bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, sekalipun,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kemenag saat ini juga menyiapkan naskah akademik terkait kebijakan inpassing untuk formasi penyuluh agama Islam. Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan menuju jumlah ideal penyuluh sesuai dengan kebutuhan nasional.
Selain persoalan jumlah, Zayadi juga menyoroti pentingnya kualitas dan mutu layanan penyuluhan. Penyuluh, menurutnya, dituntut untuk lebih inovatif serta menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
“Mutu layanan penyuluhan harus dijaga agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari kehadiran penyuluh agama,” ucapnya.
Kualitas Layanan Penyuluhan
Zayadi menekankan, keberadaan penyuluh agama tidak hanya diukur dari jumlah, tetapi juga dari relevansi dan kualitas layanan yang diberikan. Masyarakat di perkotaan maupun pedesaan memiliki kebutuhan berbeda, sehingga penyuluh dituntut adaptif.
Ia menilai, penyuluh agama memiliki peran penting dalam membangun ketahanan spiritual bangsa, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi dan derasnya arus informasi digital.
Dengan formasi yang cukup, penyuluh diharapkan bisa melakukan pendekatan yang lebih humanis, tidak hanya menyampaikan materi keagamaan, tetapi juga mendampingi masyarakat dalam menghadapi berbagai masalah sosial.
Menurut Zayadi, kehadiran penyuluh dapat menjadi penyejuk dalam masyarakat, terutama ketika konflik sosial atau masalah keagamaan muncul di lapangan.
Layanan penyuluhan agama juga diyakini dapat memperkuat moderasi beragama, salah satu program prioritas Kementerian Agama dalam lima tahun terakhir.
Selain itu, Zayadi menyampaikan bahwa usulan kebutuhan 71 ribu formasi ini juga bertujuan memperkuat akses layanan agama di lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan pelayanan keagamaan yang merata di seluruh Indonesia.
Dalam ajang Penais Award 2025, Zayadi juga mengingatkan bahwa profesi penyuluh agama adalah pengabdian yang tidak hanya menuntut profesionalisme, tetapi juga ketulusan dalam melayani masyarakat.
Ia mengapresiasi para penyuluh yang tetap bekerja di tengah keterbatasan jumlah, namun mampu menjalankan tugas dengan baik.
Zayadi berharap, dengan dukungan formasi baru, penyuluh agama bisa bekerja lebih optimal dalam mendukung visi besar Kemenag untuk menciptakan masyarakat yang religius, rukun, dan damai.
Ke depan, Kemenag menilai peran penyuluh semakin vital dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang kian kompleks, baik di tingkat lokal maupun global.
Kesimpulannya, usulan kebutuhan 71 ribu formasi Penyuluh Agama Islam menjadi langkah penting untuk memperkuat pelayanan keagamaan di seluruh wilayah. Dengan terpenuhinya kebutuhan ini, layanan penyuluhan dapat lebih merata dan sesuai tuntutan masyarakat.
Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti usulan tersebut agar penyuluh agama bisa hadir dalam jumlah memadai, baik di perkotaan maupun pelosok negeri.
Kualitas dan profesionalisme juga harus menjadi perhatian agar kehadiran penyuluh benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Selain jumlah yang ideal, peningkatan kapasitas melalui pelatihan berkelanjutan sangat diperlukan agar penyuluh mampu menghadapi dinamika sosial keagamaan yang terus berkembang.
Dengan demikian, penguatan penyuluh agama akan menjadi salah satu pilar penting dalam membangun bangsa yang religius, harmonis, dan berkeadaban. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v