• Latest
  • Trending
  • All
Kemdiktisaintek Digeruduk, PNS Protes Pemecatan Sepihak

Kemdiktisaintek Digeruduk, PNS Protes Pemecatan Sepihak

20 Januari 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

7 November 2025
30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

Ketika Pemerintah Salah Arah: Dari Peluang Emas Menjadi Ancaman Bangsa

7 November 2025
Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

7 November 2025
Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

5 November 2025
Kejagung Respons Isu Polisi Akan Geledah Rumah Jampidsus, Meski Tidak Terkait Tindak Pidana 

Penyidik Diminta Telusuri Keterlibatan Atya Sardadi, Istri Kerry Adrianto di Kasus Korupsi Minyak Mentah

31 Oktober 2025
Jihan Fahira: Primus Yustisio Naik KRL ke Kantor Bukan Pencitraan

Jihan Fahira: Primus Yustisio Naik KRL ke Kantor Bukan Pencitraan

30 Oktober 2025
Polisi Usut Dugaan Sindikat Penipuan dengan Modus Driver Aplikasi Lalamove

Polisi Usut Dugaan Sindikat Penipuan dengan Modus Driver Aplikasi Lalamove

29 Oktober 2025
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Ditetapkan Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

Sejumlah Petinggi PT Pertamina Diperiksa Penyidik Jampidsus Terkait Korupsi Minyak Jerat Riza Chalid

29 Oktober 2025
Korupsi Ekspor, Penyidik Jampidsus Geledah Lima Lokasi Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Korupsi Ekspor, Penyidik Jampidsus Geledah Lima Lokasi Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

28 Oktober 2025
Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

25 Oktober 2025
Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

24 Oktober 2025
Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

23 Oktober 2025
Sabtu, November 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home BERANDA

Kemdiktisaintek Digeruduk, PNS Protes Pemecatan Sepihak

Ratusan PNS di Kemdiktisaintek, Jakarta, melakukan aksi protes atas keputusan pemecatan yang dinilai sepihak. Mereka menuntut kejelasan dan penegakan aturan sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur tata cara pemberhentian PNS, termasuk mekanisme transparan dan hak kepegawaian.

by Ibhent
20 Januari 2025, 09:47
in BERANDA
Reading Time: 3 mins read
233
A A
0
Kemdiktisaintek Digeruduk, PNS Protes Pemecatan Sepihak
481
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Jakarta. Para peserta aksi memprotes keputusan pemecatan yang disebut dilakukan secara sepihak oleh pihak kementerian. Aksi ini menarik perhatian publik, terutama terkait regulasi pemberhentian PNS yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, terdapat berbagai alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian PNS. Jenis pemberhentian ini meliputi atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, tewas, pelanggaran disiplin, atau karena tindakan pidana. Di samping itu, pemberhentian juga dapat terjadi karena kebijakan perampingan organisasi atau perubahan struktur pemerintah.

RelatedPosts

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

Seorang perwakilan demonstran yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kami tidak menerima keputusan ini karena tidak ada transparansi dalam prosesnya. Hak-hak kami sebagai PNS harus dilindungi sesuai peraturan yang berlaku.”

Proses pemberhentian PNS, khususnya atas permintaan sendiri, juga telah diatur secara rinci. Berdasarkan peraturan tersebut, pengajuan berhenti harus dilakukan secara tertulis kepada Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui jalur hierarki yang jelas. Setiap keputusan, baik persetujuan, penundaan, maupun penolakan, harus diberikan secara tertulis dalam waktu 14 hari kerja setelah permohonan diterima.

Ketua Forum Komunikasi PNS Kemdiktisaintek, Ahmad Ridwan, menambahkan, “Kami menuntut kejelasan terkait alasan di balik keputusan ini. Pemerintah perlu menjelaskan langkah-langkah yang sudah diambil sebelum pemberhentian.”

Aturan lain juga menyebutkan, PNS yang terkena kebijakan perampingan organisasi atau kelebihan pegawai, wajib terlebih dahulu disalurkan ke instansi lain sebelum diberhentikan. “Hak kami untuk mendapatkan penempatan baru seharusnya dihormati,” ujar salah satu peserta aksi.

Dilansir dari laman resmi BKN, tata cara pemberhentian ini dirancang untuk memastikan perlindungan hukum bagi PNS. Segala bentuk keputusan pemberhentian yang bertentangan dengan prosedur dapat menjadi subjek pengaduan dan evaluasi.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai hingga siang hari, dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemdiktisaintek belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para demonstran.

Tata Cara Pemberhentian PNS atas Permintaan Sendiri

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, berikut adalah urutan tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri:

  1. Permohonan tertulis: PNS yang mengajukan pemberhentian wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarkis.
  2. Rekomendasi PyB: Permohonan tersebut dievaluasi dan diberi rekomendasi oleh PyB sebelum diputuskan.
  3. Keputusan PPK: PPK berhak menyetujui, menunda, atau menolak permohonan pemberhentian. Alasan penundaan atau penolakan harus disampaikan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.
  4. Waktu keputusan: Keputusan mengenai permohonan pemberhentian wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
  5. Pelaksanaan tugas: Sebelum keputusan final dibuat, PNS yang mengajukan pemberhentian tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.
  6. Penetapan keputusan: Presiden atau PPK akan menetapkan keputusan pemberhentian, termasuk hak-hak kepegawaian yang diterima PNS sesuai ketentuan hukum.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga integritas proses administrasi, dan memastikan bahwa hak-hak kepegawaian PNS tetap terlindungi.

Jenis Pemberhentian Lainnya

Selain pemberhentian atas permintaan sendiri, jenis pemberhentian lain yang diatur dalam Peraturan BKN meliputi:

  • Pelanggaran disiplin: PNS yang melanggar disiplin berat dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
  • Pidana: PNS yang dihukum penjara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana minimal 2 tahun.
  • Perampingan organisasi: Apabila terjadi kelebihan pegawai akibat perubahan kebijakan pemerintah, PNS tersebut harus terlebih dahulu disalurkan ke instansi lain.
  • Tugas belajar dan cuti: PNS yang tidak melapor kembali setelah menjalankan tugas belajar atau cuti di luar tanggungan negara selama lebih dari satu tahun.

Aturan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan keberlangsungan sistem kepegawaian yang transparan dan adil. (*)

 

Post Views: 10
Tags: Ahmad Ridwanaksi demo PNSdemo damaihak kepegawaianhukum pegawai negeriKemdiktisaintekpemberhentian PNSpemecatan sepihakperampingan organisasiPeraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020tata cara pemberhentiantata kelola PNS
Share192Tweet120
Ibhent

Ibhent

Related Posts

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

by Agus DJ
10 Oktober 2025
0

Solo EKOIN.CO - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung yang sangat vital bagi perekonomian nasional Indonesia. Saat ini,...

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

by Agus DJ
10 Oktober 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menegaskan dominasinya di pasar modal Indonesia. Pada ajang...

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

by Agus DJ
10 Oktober 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Pemerintah Indonesia, berkolaborasi erat dengan Bank Indonesia (BI), secara agresif terus memperluas pemanfaatan sistem pembayaran nirsentuh QRIS...

Menkeu Dukung Penuh Penguatan Pasar Modal Nasional

Menkeu Dukung Penuh Penguatan Pasar Modal Nasional

by Agus DJ
10 Oktober 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh terhadap penguatan pasar modal nasional. Upaya ini merupakan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

7 November 2025
30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

Ketika Pemerintah Salah Arah: Dari Peluang Emas Menjadi Ancaman Bangsa

7 November 2025
Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

7 November 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami