LAMPUNG, EKOIN.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kantor salah satu bank BUMN di Kabupaten Pringsewu pada Rabu, 2 Juli 2025. Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penilapan dana nasabah yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, yang menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya menyasar kantor bank, tetapi juga dua rumah milik salah satu karyawan yang diduga terlibat. Kedua rumah itu berada di Jalan Pemuda dan wilayah Kecamatan Pringsewu Utara.
Kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting selama penggeledahan berlangsung. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp 559,6 juta, dua unit mobil, beberapa tas bermerek, ponsel, laptop, serta empat sertifikat tanah yang diperkirakan senilai Rp 2 miliar.
Menurut Armen, barang bukti yang disita masih akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami peran para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun hingga saat ini, Kejati Lampung belum menetapkan tersangka.
“Belum (ada tersangka), masih penyidikan. Nanti setelah kita tetapkan tersangka akan kita ungkap modus hingga motifnya,” ujar Armen dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam di Kantor Kejati Lampung.
Ia juga menuturkan bahwa kerugian akibat penilapan dana ini ditaksir mencapai Rp 17 miliar berdasarkan penghitungan sementara dari pihak penyidik. Penyidik terus mendalami aliran dana yang dicurigai telah diselewengkan.
Penyidikan Intensif dan Bukti Awal Korupsi
Sejalan dengan itu, Kejati Lampung masih membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan audit internal terhadap transaksi perbankan yang mencurigakan tengah dilakukan secara menyeluruh.
Langkah penggeledahan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung integritas sektor perbankan yang belakangan terus mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat terkait keamanan dana nasabah. Kejati Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan.
Barang-barang yang diamankan akan disimpan dan dijadikan bahan pembuktian dalam proses penyidikan berikutnya. Kajati juga menggandeng auditor independen untuk menilai nilai aset dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Dugaan Korupsi Meningkat, Nasabah Diminta Tenang
Sementara itu, pihak bank BUMN yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan ini. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, manajemen pusat telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk menelusuri jejak transaksi yang diduga fiktif.
Warga Kabupaten Pringsewu dan para nasabah bank tersebut diminta tetap tenang dan mengikuti perkembangan penyelidikan. Aparat menjamin bahwa pengusutan akan dilakukan secara adil dan terbuka.
Dalam penggeledahan rumah karyawan yang diduga terlibat, sejumlah dokumen keuangan dan catatan transaksi pribadi juga turut disita. Barang-barang ini diyakini memiliki keterkaitan dengan aktivitas penilapan dana nasabah.
Penyidik Kejati masih bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memverifikasi data serta sistem pelaporan bank. Koordinasi juga dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang mencurigakan.
Langkah hukum ini mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat yang mengapresiasi keberanian kejaksaan dalam mengusut pelanggaran perbankan. Mereka berharap kasus ini bisa dibuka seterang-terangnya untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan belum ada penambahan informasi mengenai pihak yang telah diamankan. Kejati Lampung berkomitmen untuk segera mengungkap motif utama dalam kasus ini setelah penetapan tersangka dilakukan.
Tim penyidik memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang diduga terlibat. Armen juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas Kejati Lampung untuk dituntaskan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan untuk menyimpan dana mereka menjadi penting. Perlu ada peningkatan transparansi dan akuntabilitas dari pihak bank kepada para nasabahnya.
Diharapkan pula agar kejadian ini menjadi momentum evaluasi internal secara menyeluruh oleh seluruh institusi perbankan BUMN, terutama dalam pengawasan terhadap karyawannya. Mekanisme kontrol yang lebih ketat harus diterapkan secara konsisten.
Pemerintah dan lembaga pengawas seperti OJK juga perlu memberikan perhatian ekstra terhadap sistem pelaporan dan audit internal perbankan. Langkah preventif jauh lebih penting dibandingkan tindakan setelah kejadian terjadi.
Masyarakat sebagai nasabah juga perlu lebih cermat dalam mengawasi mutasi rekening mereka dan segera melapor bila menemukan kejanggalan transaksi. Kolaborasi antara nasabah dan lembaga keuangan menjadi kunci pencegahan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik. Upaya Kejati Lampung diharapkan membuka jalan bagi penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. Penyelesaian tuntas kasus ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. (*)