Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan investasi Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) di PT Kimia Farma. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dengan nilai investasi yang dipertanyakan mencapai Rp1,86 triliun. Proses hukum ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana investasi, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut masih berlangsung. “Itu masih tahap penyelidikan,” ujar Anang, Kamis, 7 Agustus 2025. Pernyataan ini menegaskan keseriusan Kejaksaan dalam menelusuri setiap dugaan penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan perusahaan milik negara.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kasus ini dimulai dengan Surat Perintah Nomor: Prin-6/F.2/Fd. 1/03/2025 yang diterbitkan pada 19 Maret 2025. Surat tersebut secara spesifik menginstruksikan pengusutan dugaan korupsi dalam pemberian dana investasi dari INA. Dana tersebut disalurkan melalui anak perusahaannya, PT Akar Investasi Indonesia (AII), kepada PT Kimia Farma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma Apotek.
Investasi sebesar Rp1,86 triliun ini terjadi pada tahun 2023. Skema investasi ini menjadi sorotan karena adanya indikasi ketidakberesan dalam prosesnya, yang kini sedang didalami oleh Kejaksaan.
Kejaksaan Gandeng Berbagai Pihak untuk Mengusut Korupsi Kimia Farma
Sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan untuk mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan korupsi ini. “Beberapa pihak sudah dimintai klarifikasi,” tambah Anang. Langkah ini merupakan prosedur standar dalam penyelidikan untuk memperjelas alur transaksi dan keputusan yang diambil selama proses investasi.
Kode F.2 dalam surat perintah penyelidikan merujuk pada Direktur Penyidikan, sementara kode Fd.2 berkaitan dengan Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat. Surat ini ditandatangani saat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung masih dijabat oleh Abdul Qohar, yang kini telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga : Kemenperin Pacu Bahan Kimia Khusus untuk Ekspor dan Inovasi
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat jumlah dana yang sangat besar dan melibatkan entitas investasi negara. Masyarakat berharap agar kasus ini bisa diusut tuntas dan para pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban.
Proses Penyelidikan Korupsi Masih Berjalan, Menggali Fakta Transaksi
Kejaksaan saat ini sedang fokus menggali lebih dalam mengenai bagaimana keputusan investasi ini dibuat. Termasuk siapa saja yang terlibat dan apakah ada prosedur yang dilewati. Hal ini penting untuk membuktikan apakah benar ada unsur korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Proses penyelidikan yang memakan waktu ini wajar, mengingat kompleksitas data keuangan dan dokumen yang harus ditelaah. Kejaksaan harus memastikan setiap bukti yang dikumpulkan sah dan kuat agar bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan.
Penyelidikan ini juga menjadi ujian bagi Kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang terjadi di perusahaan BUMN. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses investasi menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v